{"title":"孩子对父母的责任和孩子对父母的责任之间的矛盾","authors":"Riska Andista Indriyani","doi":"10.20961/privat.v7i2.39337","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractThis article explains the problem, firstly about the causal factors cause of the child sues the parent. Secondly, regarding law enforcement efforts against Article 46 of Law Number 1 Year 1974 on Mariage to prevent children from suing parents. This research is normative legal research is descriptive. The type of data used is secondary data, data collection techniques used is literature study, further technical analysis used is the nature of descriptive data analysis. The results of the research indicate that the factors causing the child to sue the parent is the existence of problems in the family and the provisions of the Article related to the obligation of the child to the parents has not provided assertiveness that the child who sues the parent is a violation of these provisions. The law enforcement effort against Article 46 of Law Number 1 Year 1974 regarding Marriage to prevent children from suing parents is done by settling family problems through deliberation or through mediation and formulation of continued legal policy as the elaboration of such provisions.Keywords: Sues Paren; Child Obligation; Law Enforcement. AbstrakArtikel ini menjelaskan permasalahan, pertama tentang faktor penyebab anak menggugat orangtua. Kedua, tentang upaya penegakan hukum terhadap Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk mencegah anak menggugat orangtua. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah sifat analisis data deskriptif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab anak menggugat orangtua adalah adanya permasalahan dalam keluarga dan ketentuan pasal terkait kewajiban anak kepada orangtua belum memberikan ketegasan bahwa anak yang menggugat orangtua merupakan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut. Upaya penegakan hukum terhadap Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk mencegah anak menggugat orangtua dilakukan dengan penyelesaian permasalahan keluarga melalui musyawarah atau melalui mediasi dan perumusan kebijakan hukum lanjutan sebagai penjabaran ketentuan tersebut.Kata kunci: Menggugat Orangtua; Kewajiban Anak; Penegakan Hukum.","PeriodicalId":422839,"journal":{"name":"Jurnal Privat Law","volume":"45 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"KONTRADIKSI ANTARA KEWAJIBAN ANAK KEPADA ORANGTUA DENGAN ANAK MENGGUGAT ORANGTUA\",\"authors\":\"Riska Andista Indriyani\",\"doi\":\"10.20961/privat.v7i2.39337\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"AbstractThis article explains the problem, firstly about the causal factors cause of the child sues the parent. Secondly, regarding law enforcement efforts against Article 46 of Law Number 1 Year 1974 on Mariage to prevent children from suing parents. This research is normative legal research is descriptive. The type of data used is secondary data, data collection techniques used is literature study, further technical analysis used is the nature of descriptive data analysis. The results of the research indicate that the factors causing the child to sue the parent is the existence of problems in the family and the provisions of the Article related to the obligation of the child to the parents has not provided assertiveness that the child who sues the parent is a violation of these provisions. The law enforcement effort against Article 46 of Law Number 1 Year 1974 regarding Marriage to prevent children from suing parents is done by settling family problems through deliberation or through mediation and formulation of continued legal policy as the elaboration of such provisions.Keywords: Sues Paren; Child Obligation; Law Enforcement. AbstrakArtikel ini menjelaskan permasalahan, pertama tentang faktor penyebab anak menggugat orangtua. Kedua, tentang upaya penegakan hukum terhadap Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk mencegah anak menggugat orangtua. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah sifat analisis data deskriptif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab anak menggugat orangtua adalah adanya permasalahan dalam keluarga dan ketentuan pasal terkait kewajiban anak kepada orangtua belum memberikan ketegasan bahwa anak yang menggugat orangtua merupakan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut. Upaya penegakan hukum terhadap Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk mencegah anak menggugat orangtua dilakukan dengan penyelesaian permasalahan keluarga melalui musyawarah atau melalui mediasi dan perumusan kebijakan hukum lanjutan sebagai penjabaran ketentuan tersebut.Kata kunci: Menggugat Orangtua; Kewajiban Anak; Penegakan Hukum.\",\"PeriodicalId\":422839,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Privat Law\",\"volume\":\"45 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-07-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Privat Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.20961/privat.v7i2.39337\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Privat Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/privat.v7i2.39337","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
摘要
摘要本文首先阐述了子女起诉父母的原因。第二,关于针对1974年第1号婚姻法第46条的执法努力,以防止子女起诉父母。本研究是规范性的法律研究,是描述性的。使用的数据类型是二手数据,使用的数据收集技术是文献研究,进一步使用的技术分析是描述性数据分析的性质。研究结果表明,导致子女起诉父母的因素是家庭中存在的问题,而该条有关子女对父母义务的规定并没有对子女起诉父母违反这些规定提供肯定性。针对1974年第1号《婚姻法》第46条防止子女起诉父母的执法工作,是通过审议或调解解决家庭问题,并制定持续的法律政策作为这些规定的制定。关键词:诉讼父母;孩子的义务;执法。【摘要】蒙古族红毛猩猩的生长发育因子。1974年10月1日,丹丹,丹丹,丹丹,丹丹,丹丹,丹丹,丹丹,丹丹,丹丹,丹丹,丹丹,丹丹,红毛猩猩。Penelitian ini adalah Penelitian hukum normatiatisdeskscript。Jenis data yang digunakan adalah data sekunder, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah study kepustakaan, selanjutnya teknis analysis yang digunakan adalah sifat analysis data deskptif . pdf。Hasil Penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab anak menggugat orangtua adalah adanya permasalahan dalam keluarga danketentuan pasal terkait kewajiban anak kepaada orangtua belum成员kan ketegasan baha bawa yang menggugat orangtua merupakan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut。1974年7月1日,丹东,丹东,丹东,丹东,丹东,丹东,丹东,丹东,丹东,丹东,丹东,丹东,丹东,丹东,丹东,丹东,丹东,丹东,丹东,丹东,丹东,丹东,丹东,丹东,丹东,丹东,丹东,丹东,丹东,丹东,丹东,丹东,丹东。Kata kunci:蒙古加猩猩;亚衲族Kewajiban人;Penegakan Hukum。
KONTRADIKSI ANTARA KEWAJIBAN ANAK KEPADA ORANGTUA DENGAN ANAK MENGGUGAT ORANGTUA
AbstractThis article explains the problem, firstly about the causal factors cause of the child sues the parent. Secondly, regarding law enforcement efforts against Article 46 of Law Number 1 Year 1974 on Mariage to prevent children from suing parents. This research is normative legal research is descriptive. The type of data used is secondary data, data collection techniques used is literature study, further technical analysis used is the nature of descriptive data analysis. The results of the research indicate that the factors causing the child to sue the parent is the existence of problems in the family and the provisions of the Article related to the obligation of the child to the parents has not provided assertiveness that the child who sues the parent is a violation of these provisions. The law enforcement effort against Article 46 of Law Number 1 Year 1974 regarding Marriage to prevent children from suing parents is done by settling family problems through deliberation or through mediation and formulation of continued legal policy as the elaboration of such provisions.Keywords: Sues Paren; Child Obligation; Law Enforcement. AbstrakArtikel ini menjelaskan permasalahan, pertama tentang faktor penyebab anak menggugat orangtua. Kedua, tentang upaya penegakan hukum terhadap Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk mencegah anak menggugat orangtua. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah sifat analisis data deskriptif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab anak menggugat orangtua adalah adanya permasalahan dalam keluarga dan ketentuan pasal terkait kewajiban anak kepada orangtua belum memberikan ketegasan bahwa anak yang menggugat orangtua merupakan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut. Upaya penegakan hukum terhadap Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk mencegah anak menggugat orangtua dilakukan dengan penyelesaian permasalahan keluarga melalui musyawarah atau melalui mediasi dan perumusan kebijakan hukum lanjutan sebagai penjabaran ketentuan tersebut.Kata kunci: Menggugat Orangtua; Kewajiban Anak; Penegakan Hukum.