{"title":"PROBLEMATIKA SOMPA TANAH PASCA PERCERAIAN PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM DI DESA WAJI KECAMATAN TELLU SIATTINGE KABUPATEN BONE","authors":"Neneng Hafidah, Rahman Syamsuddin","doi":"10.24252/shautuna.v1i3.15466","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstrakPokok masalah penelitian ini terkait hak kepemilikan sompa tanah pasca perceraian dalam kedudukannya sebagai mahar perkawinan yang masih dikuasai pihak laki-laki. Adapun jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan (field research) yang berangkat dari pengamatan dan penemuan fakta sosial yan dikaji menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) faktor yang menghambat peralihan sompa tanah pasca perceraian adalah faktor kebudayaan masyarakat yang menengok pada kebiasaan leluhur bahwa pemberian sompa dilakukan berdasarkan kesepakatan awal yaitu secara kabu, haru na teme anak, atau sompa sandra. Selanjutnya faktor lokasi sompa tanah juga ikut menjadi penghambat peralihan serta tidak melakukan pembalikan hak peralihan atas tanah. 2) penyelesaian kepemilikan sompa tanah pasca perceraia dapat dilakukan dengan jalur non litigasi yakni, mediasi secara kekeluargaan yang dibantu Kepala Desa setempat atau dilakukan dengan jalur litigasi dengan mengajukan gugatan sengketa mahar ke Pengadilan Agama yang berwenang. Melalui penelitian ini penulis menyarankan bahwa: 1) Penyerahan sompa tanah sebaiknya memperhatikan ketentuan hukum yang mengatur tentang mahar. 2) Jika terjadi sengketa tanah mahar, maka sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan karena memakan waktu yang singkat dan tidak membutuhkan banyak biaya, namun jika perkala tidak terselesaikan barulah dapat mengajukan gugatan sengketa mahar ke Pengadilan Agama.Kata Kunci: Sompa; Perceraian; Kompilasi Hukum Islam AbstractThe subject of this research concerns the right of post-divorce sompa estate in his position as still dominated marriage dowry. As for the type of research is field research that leaves behind observations and findings of social facts approach. The study suggests that: 1) a factor that impedes the transition of the sompa after divorce is the cultural factor of the people who look at the ancestral customs that the sompa administration is based on the initial agreement of kabu, haru na teme, or sompa Sandra. In turn, the location factors of the sompa region also contribute to a transition impediment and hold back from reversing the transition right to the soil. 2) the completion of the sompa ownership of the post-divorce can be done with the non-litigation line, a familial mediation with the local village chief or with the litigation through litigation by appealing to the imperial court for the right to decide. Through this study the authors suggest that: 1) we surrender of sompa tanah should take care of the terms of the law governing mahar. 2) if there is a dispute over mahar's land, it is best to be settled familial because it takes a short time and does not cost much, but if it is not settled then it can appeal the dowry case to the Pengadilan AgamaKeywords: Sompa, divorce,KHI.","PeriodicalId":321272,"journal":{"name":"Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum","volume":"36 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"1970-01-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/shautuna.v1i3.15466","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
本研究的主要议题是,索帕离婚后的财产所有权作为婚姻嫁妆仍由男性控制。至于所进行的研究类型是实地研究,它通过立法方法从观察和发现社会事实演变而来。这项研究的结果表明:1)离婚后sompa土地转移的一个因素是一种文化,它反映了社会传统,即sompa的捐赠是基于kabu、haru na teme child或sompa sandra最初的协议。此外,sompa土地的位置也起到了过渡障碍的作用,阻止了土地的过渡权的逆转。2)离婚后,索帕土地的结清可以通过非诉讼途径进行,即经当地村长协助或通过向授权宗教法庭提出嫁妆问题进行和解。通过这项研究,作者建议:1)移交sompa土地最好注意关于嫁妆的法律约束。2)如果嫁妆问题发生,最好是作为一个家庭来解决,因为它需要很短的时间,不需要太多的成本,但如果不解决,它可以向宗教法庭提出嫁妆问题。关键词:Sompa;离婚;这项研究的主题是关于后离婚遗产的权利。美国的研究类型是场研究,它会让观察和发现社会事实。研究建议:1)一个因素是,在divorce之后,人们在文化上阻碍了sompa的转变在转动中,sompa地区的位置因素也同样受到欢迎,并阻止其逆转到soil。2)后的贫困状况的完整情况可与非诉讼线路、当地村庄的熟悉媒体或向帝国法院上诉而进行诉讼。在这项研究中,当局建议我们没收sompa的土地,应该考虑法律管理嫁妆的条款。如果有一个关于嫁妆土地的干扰,最好是保持家庭关系,因为这需要很短的时间,而且不太贵,但如果它不固定,那么它可以向法庭上诉:Sompa, divorce,KHI。
PROBLEMATIKA SOMPA TANAH PASCA PERCERAIAN PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM DI DESA WAJI KECAMATAN TELLU SIATTINGE KABUPATEN BONE
AbstrakPokok masalah penelitian ini terkait hak kepemilikan sompa tanah pasca perceraian dalam kedudukannya sebagai mahar perkawinan yang masih dikuasai pihak laki-laki. Adapun jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan (field research) yang berangkat dari pengamatan dan penemuan fakta sosial yan dikaji menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) faktor yang menghambat peralihan sompa tanah pasca perceraian adalah faktor kebudayaan masyarakat yang menengok pada kebiasaan leluhur bahwa pemberian sompa dilakukan berdasarkan kesepakatan awal yaitu secara kabu, haru na teme anak, atau sompa sandra. Selanjutnya faktor lokasi sompa tanah juga ikut menjadi penghambat peralihan serta tidak melakukan pembalikan hak peralihan atas tanah. 2) penyelesaian kepemilikan sompa tanah pasca perceraia dapat dilakukan dengan jalur non litigasi yakni, mediasi secara kekeluargaan yang dibantu Kepala Desa setempat atau dilakukan dengan jalur litigasi dengan mengajukan gugatan sengketa mahar ke Pengadilan Agama yang berwenang. Melalui penelitian ini penulis menyarankan bahwa: 1) Penyerahan sompa tanah sebaiknya memperhatikan ketentuan hukum yang mengatur tentang mahar. 2) Jika terjadi sengketa tanah mahar, maka sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan karena memakan waktu yang singkat dan tidak membutuhkan banyak biaya, namun jika perkala tidak terselesaikan barulah dapat mengajukan gugatan sengketa mahar ke Pengadilan Agama.Kata Kunci: Sompa; Perceraian; Kompilasi Hukum Islam AbstractThe subject of this research concerns the right of post-divorce sompa estate in his position as still dominated marriage dowry. As for the type of research is field research that leaves behind observations and findings of social facts approach. The study suggests that: 1) a factor that impedes the transition of the sompa after divorce is the cultural factor of the people who look at the ancestral customs that the sompa administration is based on the initial agreement of kabu, haru na teme, or sompa Sandra. In turn, the location factors of the sompa region also contribute to a transition impediment and hold back from reversing the transition right to the soil. 2) the completion of the sompa ownership of the post-divorce can be done with the non-litigation line, a familial mediation with the local village chief or with the litigation through litigation by appealing to the imperial court for the right to decide. Through this study the authors suggest that: 1) we surrender of sompa tanah should take care of the terms of the law governing mahar. 2) if there is a dispute over mahar's land, it is best to be settled familial because it takes a short time and does not cost much, but if it is not settled then it can appeal the dowry case to the Pengadilan AgamaKeywords: Sompa, divorce,KHI.