{"title":"Impotensi sebagai Alasan Fasakh Menurut Ibnu Hazm dan Al-Syirazi","authors":"M. Mawardi","doi":"10.54576/annahl.v7i2.22","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pembatalan perkawinan atau yang disebut dengan ”fasakh” dapat terjadi disebabkan oleh hal-hal yang datangnya kemudian, misalnya setelah akad diketahui bahwa antara suami isteri yang mengidap penyakit atau cacat badan, yang akan menimbulkan perselisihan-perselisihan yang tidak diharapkan. Mayoritas ‘ulama’ berpendapat bahwa cacat dalam hal ini Impotensi dapat memberikan hak khiyar kepada istri dan dapat menjadi alasan untuk menuntut fasakh kepada hakim. Salah satu diantara mereka adalah imam al-Syiradzi (w. 476 H) dari kalangan al-syafi’iyah didalam kitab al-muhadzab, Tapi, ada Juga ‘ulama’ yang tidak membolehkan hakim menjatuhkan fasakh kepada penderita impotensi dan juga tidak membolehkan untuk memberi hak khiyar kepada istrinya, yaitu Ibnu Hazm (w. 456 H) Dari kalangan al-zhahiriy dalam kitab al-muhalla. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam Penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan Ibnu Hazm dan al-Syiradzi dalam persoalan impotensi sebagai alasan fasakh nikah. Dasar pemikiran yang dipakai adalah apakah cacat berupa impotensi ini bisa menjadi alasan fasakh bagi istri atau tidak.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"61 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal An-Nahl","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54576/annahl.v7i2.22","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
婚姻破裂或所谓的“fasakh”可能是后来发生的事情的结果,例如,在阿卡德了解到一对患有疾病或身体缺陷的夫妇之间,这将导致意想不到的冲突。大多数“神职人员”认为,这种无能的缺陷可能会给妻子一个机会,并可能是向法官起诉法扎克的理由。其中一个是al-Syiradzi祭司(476 w。H)从al-syafi当中'iyah al-muhadzab书里的“学者”,但也有不允许法官判fasakh阳痿患者,也不允许赐给khiyar对妻子的权利,即ibn Hazm H (w . 456)从《al-muhalla al-zhahiriy中。至于这项研究的目标,是了解伊本·黑兹(ibn Hazm)和al- shirazi (al- shiradzi)对婚姻法基人的阳痿问题的看法。这种阳痿的缺陷是否会成为妻子fasakh的理由,这是一个基本的想法。
Impotensi sebagai Alasan Fasakh Menurut Ibnu Hazm dan Al-Syirazi
Pembatalan perkawinan atau yang disebut dengan ”fasakh” dapat terjadi disebabkan oleh hal-hal yang datangnya kemudian, misalnya setelah akad diketahui bahwa antara suami isteri yang mengidap penyakit atau cacat badan, yang akan menimbulkan perselisihan-perselisihan yang tidak diharapkan. Mayoritas ‘ulama’ berpendapat bahwa cacat dalam hal ini Impotensi dapat memberikan hak khiyar kepada istri dan dapat menjadi alasan untuk menuntut fasakh kepada hakim. Salah satu diantara mereka adalah imam al-Syiradzi (w. 476 H) dari kalangan al-syafi’iyah didalam kitab al-muhadzab, Tapi, ada Juga ‘ulama’ yang tidak membolehkan hakim menjatuhkan fasakh kepada penderita impotensi dan juga tidak membolehkan untuk memberi hak khiyar kepada istrinya, yaitu Ibnu Hazm (w. 456 H) Dari kalangan al-zhahiriy dalam kitab al-muhalla. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam Penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan Ibnu Hazm dan al-Syiradzi dalam persoalan impotensi sebagai alasan fasakh nikah. Dasar pemikiran yang dipakai adalah apakah cacat berupa impotensi ini bisa menjadi alasan fasakh bagi istri atau tidak.