{"title":"议会决议(丝锥)。MPR) 1945年宪法修正案修正案前后","authors":"Azwani Azwani","doi":"10.53977/wk.v4i1.318","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian bertujuan untuk menganalisis kedudukan Ketetapan MPR sebelum dan setelah perubahan UUD 1945. Penelitian ini menggunakan pendekatan mormatif yuridis. Dasar hukum Ketetapan MPR memang tidak diatur secara jelas dalam UUD 1945, walaupun demikian dasar hukum Ketetapan MPR dapat ditemukan melalui penafsiran sejumlah pasal yang ada dalam UUD 1945 seperti Pasal 3. Keberadaan dan penggunaan Ketetapan MPR selama ini telah diterima dan kenyataannya dapat bermanfaat dalam penyelenggaraan negara. Atas dasar kebiasaan tersebut maka keberadaan Ketetapan MPR diterima sebagai peraturan perundang-undangan dan dijadikan sebagai sumber hukum. Perubahan yang terjadi terhadap UUD 1945 selain merubah kedudukan MPR sebagai lembaga negara tertinggi, juga merubah tugas dan wewenang MPR. MPR tidak dibenarkan lagi mengeluarkan Ketetapan MPR yang bersipat mengatur keluar, seperti yang diatur pada Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 sebelumnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 yang di dalamnya menentukan jenis dan tata urutan peraturan perundang-undangan, yang menempatkan Ketetapan MPR/S dalam tata urutannya. Akan tetapi di sisi lain, kenyataannya masih terdapat sejumlah Ketetapan MPR/S yang dinyatakan masih berlaku dan dijadikan sebagai sumber hukum. Masih berlakunya sejumlah Ketetapan MPR/S tersebut didasari atas praktik ketatanegaraan atau kebiasaan ketatanegaraan Selain itu alasan Ketetapan MPR/S tetap diberlakuan untuk menghindari kekosongan hukum.","PeriodicalId":354335,"journal":{"name":"Widya Kerta: Jurnal Hukum Agama Hindu","volume":"17 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KEDUDUKAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (TAP. MPR) SEBELUM DAN SETELAH AMANDEMEN UUD 1945\",\"authors\":\"Azwani Azwani\",\"doi\":\"10.53977/wk.v4i1.318\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian bertujuan untuk menganalisis kedudukan Ketetapan MPR sebelum dan setelah perubahan UUD 1945. Penelitian ini menggunakan pendekatan mormatif yuridis. Dasar hukum Ketetapan MPR memang tidak diatur secara jelas dalam UUD 1945, walaupun demikian dasar hukum Ketetapan MPR dapat ditemukan melalui penafsiran sejumlah pasal yang ada dalam UUD 1945 seperti Pasal 3. Keberadaan dan penggunaan Ketetapan MPR selama ini telah diterima dan kenyataannya dapat bermanfaat dalam penyelenggaraan negara. Atas dasar kebiasaan tersebut maka keberadaan Ketetapan MPR diterima sebagai peraturan perundang-undangan dan dijadikan sebagai sumber hukum. Perubahan yang terjadi terhadap UUD 1945 selain merubah kedudukan MPR sebagai lembaga negara tertinggi, juga merubah tugas dan wewenang MPR. MPR tidak dibenarkan lagi mengeluarkan Ketetapan MPR yang bersipat mengatur keluar, seperti yang diatur pada Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 sebelumnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 yang di dalamnya menentukan jenis dan tata urutan peraturan perundang-undangan, yang menempatkan Ketetapan MPR/S dalam tata urutannya. Akan tetapi di sisi lain, kenyataannya masih terdapat sejumlah Ketetapan MPR/S yang dinyatakan masih berlaku dan dijadikan sebagai sumber hukum. Masih berlakunya sejumlah Ketetapan MPR/S tersebut didasari atas praktik ketatanegaraan atau kebiasaan ketatanegaraan Selain itu alasan Ketetapan MPR/S tetap diberlakuan untuk menghindari kekosongan hukum.\",\"PeriodicalId\":354335,\"journal\":{\"name\":\"Widya Kerta: Jurnal Hukum Agama Hindu\",\"volume\":\"17 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Widya Kerta: Jurnal Hukum Agama Hindu\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.53977/wk.v4i1.318\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Widya Kerta: Jurnal Hukum Agama Hindu","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.53977/wk.v4i1.318","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KEDUDUKAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (TAP. MPR) SEBELUM DAN SETELAH AMANDEMEN UUD 1945
Penelitian bertujuan untuk menganalisis kedudukan Ketetapan MPR sebelum dan setelah perubahan UUD 1945. Penelitian ini menggunakan pendekatan mormatif yuridis. Dasar hukum Ketetapan MPR memang tidak diatur secara jelas dalam UUD 1945, walaupun demikian dasar hukum Ketetapan MPR dapat ditemukan melalui penafsiran sejumlah pasal yang ada dalam UUD 1945 seperti Pasal 3. Keberadaan dan penggunaan Ketetapan MPR selama ini telah diterima dan kenyataannya dapat bermanfaat dalam penyelenggaraan negara. Atas dasar kebiasaan tersebut maka keberadaan Ketetapan MPR diterima sebagai peraturan perundang-undangan dan dijadikan sebagai sumber hukum. Perubahan yang terjadi terhadap UUD 1945 selain merubah kedudukan MPR sebagai lembaga negara tertinggi, juga merubah tugas dan wewenang MPR. MPR tidak dibenarkan lagi mengeluarkan Ketetapan MPR yang bersipat mengatur keluar, seperti yang diatur pada Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 sebelumnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 yang di dalamnya menentukan jenis dan tata urutan peraturan perundang-undangan, yang menempatkan Ketetapan MPR/S dalam tata urutannya. Akan tetapi di sisi lain, kenyataannya masih terdapat sejumlah Ketetapan MPR/S yang dinyatakan masih berlaku dan dijadikan sebagai sumber hukum. Masih berlakunya sejumlah Ketetapan MPR/S tersebut didasari atas praktik ketatanegaraan atau kebiasaan ketatanegaraan Selain itu alasan Ketetapan MPR/S tetap diberlakuan untuk menghindari kekosongan hukum.