{"title":"ESPON UMKM KECAMATAN AMPENAN KOTA MATARAM ATAS DIBERLAKUKANNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 MENGENAI PENGENAAN TARIF PAJAK 1%","authors":"Siti Fatimah, M. Alwi, Y. Hasbullah","doi":"10.29303/ekonobis.v5i2.44","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat pemahaman dari Wajib Pajak UMKM tehadap pemberlakuan peraturan pemerintah no 46 tahun 2013 mengenai tarif pajak 1 % dari peredaran bruto, dan menganalisis respon UMKM terhadap Peraturan pemerintah tahun 2013 dengan menggunakan data kuantitatif dan kualitatif . Data diperoleh dari wancara langsung dengan mengisi kuiseuner oleh 25 responden pengusahaUMKM di Kecamatan Ampenan, selain itu juga diporeleh data kualitatif berupa informasi melalui Fokus Group Diccussion (FGD) . Metode yang digunakan dalam pemilihan responden adalah menggunakan metode purpose sampling yang dipadukan dengan dengan Snowball sampling yang disesuaikan kebutuhan dengan alasan mempunyai kharateristik yang sama diantarnya dalam hal peredaran bruto lebih kecil atau sama dengan Rp 4,8 Milyar. Di samping itu juga diperoleh dalam informasi pada Fokus Group discustion (FGD) pada waktu melakukan kegiatan pengabdian pada masyarakat sebanyak 21 peserta dari WP UMKM . Hasil penelitian menunjukan bahwa ; 1. Pada umumnya WP UMKM di Kecamatan Ampenan memahami peraturan pemerintah No 46 tahun 2013. 2. Respon Wajib pajakak UMKM terhada PP no 46 tahun 2013, ada positif dan ada yang negatif. Respon positif adalah terpenuhi asas kemudahan menghitung pajak dan respon negative adalah asas keadilan tidak terpenuhi karena WP UMKM merasa berat dalam penuhan kewajiban perpajakannya setiap bulan sehingga WP menjadi tidak patuh. Disarankan kepada Dirjen Pajak agar merevisi PP 46 tahun 2013 tentang tarif 1 % terhadap omset penjualan perbulan dengan cara menurukan tarif.","PeriodicalId":358732,"journal":{"name":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","volume":"95 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-11-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/ekonobis.v5i2.44","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
本研究旨在分析2013年10月1日政府对总市值税率的认识程度,并利用定量和定性数据分析UMKM对2013年政府税率的反应。通过在Ampenan街道上由25名商业受访者登记,获得的数据直接来自于dicussion Group (FGD)的基层信息。在挑选受访者时使用的方法是采用采样方法与适应斯诺鲍的方法相结合,理由是在较小的球或相当于4.8亿卢比的循环中具有相同的特性。此外,从WP UMKM开始,该小组讨论(FGD)参与社区奉献活动时,也可以获得有关焦点的信息。研究表明;1. 在Ampenan地区,WP UMKM通常了解2013年政府第46条规定。2. 2013年的强制性税收反应,有积极的,也有消极的。积极的回应是容易计算税收的原则,消极的回应是正义的原则没有得到满足,因为WP UMKM感到难以履行每月的财政义务,因此WP变得不服从。建议税务总署(税务总署)修订2013年第46条对每月销售总额1%关税的收费。
ESPON UMKM KECAMATAN AMPENAN KOTA MATARAM ATAS DIBERLAKUKANNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 MENGENAI PENGENAAN TARIF PAJAK 1%
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat pemahaman dari Wajib Pajak UMKM tehadap pemberlakuan peraturan pemerintah no 46 tahun 2013 mengenai tarif pajak 1 % dari peredaran bruto, dan menganalisis respon UMKM terhadap Peraturan pemerintah tahun 2013 dengan menggunakan data kuantitatif dan kualitatif . Data diperoleh dari wancara langsung dengan mengisi kuiseuner oleh 25 responden pengusahaUMKM di Kecamatan Ampenan, selain itu juga diporeleh data kualitatif berupa informasi melalui Fokus Group Diccussion (FGD) . Metode yang digunakan dalam pemilihan responden adalah menggunakan metode purpose sampling yang dipadukan dengan dengan Snowball sampling yang disesuaikan kebutuhan dengan alasan mempunyai kharateristik yang sama diantarnya dalam hal peredaran bruto lebih kecil atau sama dengan Rp 4,8 Milyar. Di samping itu juga diperoleh dalam informasi pada Fokus Group discustion (FGD) pada waktu melakukan kegiatan pengabdian pada masyarakat sebanyak 21 peserta dari WP UMKM . Hasil penelitian menunjukan bahwa ; 1. Pada umumnya WP UMKM di Kecamatan Ampenan memahami peraturan pemerintah No 46 tahun 2013. 2. Respon Wajib pajakak UMKM terhada PP no 46 tahun 2013, ada positif dan ada yang negatif. Respon positif adalah terpenuhi asas kemudahan menghitung pajak dan respon negative adalah asas keadilan tidak terpenuhi karena WP UMKM merasa berat dalam penuhan kewajiban perpajakannya setiap bulan sehingga WP menjadi tidak patuh. Disarankan kepada Dirjen Pajak agar merevisi PP 46 tahun 2013 tentang tarif 1 % terhadap omset penjualan perbulan dengan cara menurukan tarif.