Junita Faulina, Abdul Halim Barkatullah, Djoni S Gozali
{"title":"Kedudukan Hukum Akta Notaris yang menerapkan Konsep Cyber Notary di Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia","authors":"Junita Faulina, Abdul Halim Barkatullah, Djoni S Gozali","doi":"10.32801/nolaj.v1i3.28","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisa dan menjelaskan mengenai kepastian hukum akta Notaris yang dibuat berdasarkan konsep Cyber Notary di masa Pandemi Covid-19 dan menganalisa dan menjelaskan mengenai perlindungan hukum bagi Notaris terhadap sengketa akta Notaris yang menggunakan konsep Cyber Notary di masa Pandemi Covid-19. Dalam hal ini penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif, penelitian ini bersifat preskriptif analisis yaitu mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum dan norma-norma hukum dimana dalam hal ini peneliti akan memberikan kritisi serta solusi hukum atas permasalahan yang dikaji dan di analisa dalam penelitian hukum ini. Hasil Penelitian Pertama: Akta Notaris yang dibuat berdasarkan konsep cyber notary di masa pandemi Covid-19 tidak memiliki kepastian hukum karena tidak adanya peraturan yang mengatur cyber notary, dalam Undang-Undang Jabatan Notaris tidak dijelaskan secara jelas pengaturan mengenai cyber notary hanya terdapat dalam penjelasan pasal 15 ayat (3) Undang-undang Jabatan Notaris, sehingga perlu penjelasan lebih lanjut mengenai cyber notary dalam Undang-undang Jabatan Notaris agar dapat dijadikan payung hukum yang jelas oleh Notaris dalam menjalankan kewenangannya dalam membuat akta Notaris di masa pandemi Covid-19. Kedua: Perlindungan hukum bagi notaris yaitu dalam proses peradilan pidana menurut Undang-undang Jabatan Notaris adalah ketentuan tentang kewajiban ingkar dan hak ingkar yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) huruf f, Pasal 54, Pasal 16 ayat (1) huruf c. Selain dari Undang-undang, Notaris juga dilindungi oleh Majelis Kehormatan Notaris yang merupakan lembaga yang diamanatkan oleh Undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-undang Jabatan Notaris. Serta Notaris juga mendapatkan perlindungan dari Ikatan Notaris Indonesia (INI), ketentuan mengenai organisasi Notaris ini terdapat dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Jabatan Notaris. Perlindungan Notaris sebagai pejabat umum yang membuat akta menggunakan konsep cyber notary dilindungi oleh Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan menerapkan azas lex specialis derogate lex generalis yang maknanya Undang-Undang yang bersifat khusus menyampingkan Undang-Undang yang bersifat umum, dalam hal ini Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik menyampingkan Undang-Undang Jabatan Notaris.","PeriodicalId":270553,"journal":{"name":"Notary Law Journal","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"4","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i3.28","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 4

摘要

本研究的目的是分析和解释基于Covid-19大流行网络节点概念制定的公证行为法律的确定性,并分析和解释公证人如何保护法律反对使用Covid-19大流行网络规范问题。在这方面,它是对规范法律研究类型的研究,它是对法律目的、正义价值、法治有效性、法律概念和法律规范的批判性分析的分析。第一项研究结果:《Covid-19大流行的网络notary概念》所制定的公证契约,由于没有《网络notary法》中对网络notary的规定,因此没有法律上的确定性。因此,需要对《公证办公室法》的网络节点作出进一步的解释,使其成为公证人在Covid-19大流行期间行使其法律权力的明确保护伞。第二:对公证法律保护,即刑事司法过程中根据法律公证人的职位是关于责任的条款和权利的一章中所列的第16章4节(2),(1)、第54章f节章16节(1)c的。除了法律,也是受到大会荣誉的公证机构公证法律所规定的第66章(1)节中所设置的法律公证人的职位。公证人也从印尼公证人联盟(本)中得到保护,公证人组织的这一条款可在公证人办公室法第82节(2节)中找到。《网络规则》的公证人保护行为由电子信息法和电子交易法保护,该法案采用了莱克斯专业化法,专业化法将普通法律与普通法律结合起来,在这种情况下,信息法和电子协议并列。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Kedudukan Hukum Akta Notaris yang menerapkan Konsep Cyber Notary di Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisa dan menjelaskan mengenai kepastian hukum akta Notaris yang dibuat berdasarkan konsep Cyber Notary di masa Pandemi Covid-19 dan menganalisa dan menjelaskan mengenai perlindungan hukum bagi Notaris terhadap sengketa akta Notaris yang menggunakan konsep Cyber Notary di masa Pandemi Covid-19. Dalam hal ini penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif, penelitian ini bersifat preskriptif analisis yaitu mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum dan norma-norma hukum dimana dalam hal ini peneliti akan memberikan kritisi serta solusi hukum atas permasalahan yang dikaji dan di analisa dalam penelitian hukum ini. Hasil Penelitian Pertama: Akta Notaris yang dibuat berdasarkan konsep cyber notary di masa pandemi Covid-19 tidak memiliki kepastian hukum karena tidak adanya peraturan yang mengatur cyber notary, dalam Undang-Undang Jabatan Notaris tidak dijelaskan secara jelas pengaturan mengenai cyber notary hanya terdapat dalam penjelasan pasal 15 ayat (3) Undang-undang Jabatan Notaris, sehingga perlu penjelasan lebih lanjut mengenai cyber notary dalam Undang-undang Jabatan Notaris agar dapat dijadikan payung hukum yang jelas oleh Notaris dalam menjalankan kewenangannya dalam membuat akta Notaris di masa pandemi Covid-19. Kedua: Perlindungan hukum bagi notaris yaitu dalam proses peradilan pidana menurut Undang-undang Jabatan Notaris adalah ketentuan tentang kewajiban ingkar dan hak ingkar yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) huruf f, Pasal 54, Pasal 16 ayat (1) huruf c. Selain dari Undang-undang, Notaris juga dilindungi oleh Majelis Kehormatan Notaris yang merupakan lembaga yang diamanatkan oleh Undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-undang Jabatan Notaris. Serta Notaris juga mendapatkan perlindungan dari Ikatan Notaris Indonesia (INI), ketentuan mengenai organisasi Notaris ini terdapat dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Jabatan Notaris. Perlindungan Notaris sebagai pejabat umum yang membuat akta menggunakan konsep cyber notary dilindungi oleh Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan menerapkan azas lex specialis derogate lex generalis yang maknanya Undang-Undang yang bersifat khusus menyampingkan Undang-Undang yang bersifat umum, dalam hal ini Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik menyampingkan Undang-Undang Jabatan Notaris.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信