受害者保护,以防在印尼社交媒体上传播恶作剧新闻

Dewi Ayu Pranesti, Ridwan Arifin
{"title":"受害者保护,以防在印尼社交媒体上传播恶作剧新闻","authors":"Dewi Ayu Pranesti, Ridwan Arifin","doi":"10.32501/JHMB.V3I1.28","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Berbagai kasus penyebaran berita palsu dan bohong (fake news and hoax) di Indonesia telah menjadi permasalahan yang sangat serius. Bukan hanya berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan, namun pada perlindungan hukum terhadap masyarakat dan penegakan hukum. Pada kasus-kasus penyebaran fake news and hoax, undang-undang beserta perangkat penegakan hukum lebih fokus kepada pelaku kejahatan, sementara korban (victim) dalam kasus tersebut tidak banyak mendapatkan porsi yang lebih. Tulisan ini mendiskusikan tentang pengaturanterkait beritapalsu atauberita hoaxdan penerapan sanksiterhadap pelaku tindak pidana penyebaran berita hoax terhadap beberapa pihak yang juga ikut terkait penyebarluasanberita bohong. Tulisan ini juga fokus kepada upaya perlindungan terhadap korban dalam berbagai kasus penyebaran berita hoax di media sosial di Indonesia. Penelitian ini menganalisis berbagai kasus terjadi di Indonesia yang diperoleh dari berbagai media baik cetak maupun online. Sehingga, metode dalam penelitian ini menggunakan studi empiris dan kepustakaan. Penelitian ini menegaskan bahwa dasar pengaturan atas penyebaraluasanberitapalsu (hoax)telah diaturdan ditetapkan keUU No.19 Tahun 2016 pasal28 ayat1 dan ayat 2. Kemudian dari Undang-Undang itu ada juga peraturan lain yang membahas tentang penyebarluasanberitahoaxyang kemudian dijelaskan ke dalam UU No. 1Tahun1946 (UU Peraturan Hukum Pidana) pasal 14danPasal 15, juga dalam pasal311 dan pasal 378KUHP,serta Pasal27ayat3UUNo. 19Tahun2016(UU ITE). Perlindungan korban dalam kasus ini dapat ditemukan pada berbagai aturan perundang-undangan, diantaranya PP No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada saksi dan korban; dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.","PeriodicalId":302840,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-02-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"9","resultStr":"{\"title\":\"PERLINDUNGAN KORBAN DALAM KASUS PENYEBARAN BERITA HOAX DI MEDIA SOSIAL DI INDONESIA\",\"authors\":\"Dewi Ayu Pranesti, Ridwan Arifin\",\"doi\":\"10.32501/JHMB.V3I1.28\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Berbagai kasus penyebaran berita palsu dan bohong (fake news and hoax) di Indonesia telah menjadi permasalahan yang sangat serius. Bukan hanya berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan, namun pada perlindungan hukum terhadap masyarakat dan penegakan hukum. Pada kasus-kasus penyebaran fake news and hoax, undang-undang beserta perangkat penegakan hukum lebih fokus kepada pelaku kejahatan, sementara korban (victim) dalam kasus tersebut tidak banyak mendapatkan porsi yang lebih. Tulisan ini mendiskusikan tentang pengaturanterkait beritapalsu atauberita hoaxdan penerapan sanksiterhadap pelaku tindak pidana penyebaran berita hoax terhadap beberapa pihak yang juga ikut terkait penyebarluasanberita bohong. Tulisan ini juga fokus kepada upaya perlindungan terhadap korban dalam berbagai kasus penyebaran berita hoax di media sosial di Indonesia. Penelitian ini menganalisis berbagai kasus terjadi di Indonesia yang diperoleh dari berbagai media baik cetak maupun online. Sehingga, metode dalam penelitian ini menggunakan studi empiris dan kepustakaan. Penelitian ini menegaskan bahwa dasar pengaturan atas penyebaraluasanberitapalsu (hoax)telah diaturdan ditetapkan keUU No.19 Tahun 2016 pasal28 ayat1 dan ayat 2. Kemudian dari Undang-Undang itu ada juga peraturan lain yang membahas tentang penyebarluasanberitahoaxyang kemudian dijelaskan ke dalam UU No. 1Tahun1946 (UU Peraturan Hukum Pidana) pasal 14danPasal 15, juga dalam pasal311 dan pasal 378KUHP,serta Pasal27ayat3UUNo. 19Tahun2016(UU ITE). Perlindungan korban dalam kasus ini dapat ditemukan pada berbagai aturan perundang-undangan, diantaranya PP No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada saksi dan korban; dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.\",\"PeriodicalId\":302840,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI\",\"volume\":\"11 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-02-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"9\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32501/JHMB.V3I1.28\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32501/JHMB.V3I1.28","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 9

摘要

在印度尼西亚,假新闻和假新闻欺骗的案件已成为一个严重的问题。不仅涉及安全和便利,而且涉及对社会和执法的法律保护。在假新闻和恶作剧的案件中,法律和执法机构更关注罪犯,而受害者在这种情况下很少得到更多的份额。这篇文章讨论了恶作剧或卖淫的安排,以及对犯罪行为者的实施,以及对与说谎有关的某些人的恶意散布。这篇文章还专注于在印尼社交媒体上流传的恶作剧案件中保护受害者的努力。这项研究分析了印尼从印刷和在线媒体中获得的案例。因此,本研究的方法采用了实证研究和文学。本研究证实,《假新闻》(假故事)传播的基础是2016年《英王钦定本》(pasal28 ayat1)和第2节第19号的安排。然后是另一条关于北境军法传播的法律,这条法律在1946年第14条和第15条以及《刑法》第311条和第378KUHP以及《刑法》第27ayat3uuno》中被解释为刑法。19Tahun2016(法案还不错)。在这种情况下,可以在各种法律法规中找到对受害者的保护,其中包括2008年第44号对证人和受害者的补偿、赔偿和帮助;2006年第13条关于保护证人和受害者的法律。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM KASUS PENYEBARAN BERITA HOAX DI MEDIA SOSIAL DI INDONESIA
Berbagai kasus penyebaran berita palsu dan bohong (fake news and hoax) di Indonesia telah menjadi permasalahan yang sangat serius. Bukan hanya berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan, namun pada perlindungan hukum terhadap masyarakat dan penegakan hukum. Pada kasus-kasus penyebaran fake news and hoax, undang-undang beserta perangkat penegakan hukum lebih fokus kepada pelaku kejahatan, sementara korban (victim) dalam kasus tersebut tidak banyak mendapatkan porsi yang lebih. Tulisan ini mendiskusikan tentang pengaturanterkait beritapalsu atauberita hoaxdan penerapan sanksiterhadap pelaku tindak pidana penyebaran berita hoax terhadap beberapa pihak yang juga ikut terkait penyebarluasanberita bohong. Tulisan ini juga fokus kepada upaya perlindungan terhadap korban dalam berbagai kasus penyebaran berita hoax di media sosial di Indonesia. Penelitian ini menganalisis berbagai kasus terjadi di Indonesia yang diperoleh dari berbagai media baik cetak maupun online. Sehingga, metode dalam penelitian ini menggunakan studi empiris dan kepustakaan. Penelitian ini menegaskan bahwa dasar pengaturan atas penyebaraluasanberitapalsu (hoax)telah diaturdan ditetapkan keUU No.19 Tahun 2016 pasal28 ayat1 dan ayat 2. Kemudian dari Undang-Undang itu ada juga peraturan lain yang membahas tentang penyebarluasanberitahoaxyang kemudian dijelaskan ke dalam UU No. 1Tahun1946 (UU Peraturan Hukum Pidana) pasal 14danPasal 15, juga dalam pasal311 dan pasal 378KUHP,serta Pasal27ayat3UUNo. 19Tahun2016(UU ITE). Perlindungan korban dalam kasus ini dapat ditemukan pada berbagai aturan perundang-undangan, diantaranya PP No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada saksi dan korban; dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信