{"title":"受害者保护,以防在印尼社交媒体上传播恶作剧新闻","authors":"Dewi Ayu Pranesti, Ridwan Arifin","doi":"10.32501/JHMB.V3I1.28","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Berbagai kasus penyebaran berita palsu dan bohong (fake news and hoax) di Indonesia telah menjadi permasalahan yang sangat serius. Bukan hanya berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan, namun pada perlindungan hukum terhadap masyarakat dan penegakan hukum. Pada kasus-kasus penyebaran fake news and hoax, undang-undang beserta perangkat penegakan hukum lebih fokus kepada pelaku kejahatan, sementara korban (victim) dalam kasus tersebut tidak banyak mendapatkan porsi yang lebih. Tulisan ini mendiskusikan tentang pengaturanterkait beritapalsu atauberita hoaxdan penerapan sanksiterhadap pelaku tindak pidana penyebaran berita hoax terhadap beberapa pihak yang juga ikut terkait penyebarluasanberita bohong. Tulisan ini juga fokus kepada upaya perlindungan terhadap korban dalam berbagai kasus penyebaran berita hoax di media sosial di Indonesia. Penelitian ini menganalisis berbagai kasus terjadi di Indonesia yang diperoleh dari berbagai media baik cetak maupun online. Sehingga, metode dalam penelitian ini menggunakan studi empiris dan kepustakaan. Penelitian ini menegaskan bahwa dasar pengaturan atas penyebaraluasanberitapalsu (hoax)telah diaturdan ditetapkan keUU No.19 Tahun 2016 pasal28 ayat1 dan ayat 2. Kemudian dari Undang-Undang itu ada juga peraturan lain yang membahas tentang penyebarluasanberitahoaxyang kemudian dijelaskan ke dalam UU No. 1Tahun1946 (UU Peraturan Hukum Pidana) pasal 14danPasal 15, juga dalam pasal311 dan pasal 378KUHP,serta Pasal27ayat3UUNo. 19Tahun2016(UU ITE). Perlindungan korban dalam kasus ini dapat ditemukan pada berbagai aturan perundang-undangan, diantaranya PP No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada saksi dan korban; dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.","PeriodicalId":302840,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-02-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"9","resultStr":"{\"title\":\"PERLINDUNGAN KORBAN DALAM KASUS PENYEBARAN BERITA HOAX DI MEDIA SOSIAL DI INDONESIA\",\"authors\":\"Dewi Ayu Pranesti, Ridwan Arifin\",\"doi\":\"10.32501/JHMB.V3I1.28\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Berbagai kasus penyebaran berita palsu dan bohong (fake news and hoax) di Indonesia telah menjadi permasalahan yang sangat serius. Bukan hanya berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan, namun pada perlindungan hukum terhadap masyarakat dan penegakan hukum. Pada kasus-kasus penyebaran fake news and hoax, undang-undang beserta perangkat penegakan hukum lebih fokus kepada pelaku kejahatan, sementara korban (victim) dalam kasus tersebut tidak banyak mendapatkan porsi yang lebih. Tulisan ini mendiskusikan tentang pengaturanterkait beritapalsu atauberita hoaxdan penerapan sanksiterhadap pelaku tindak pidana penyebaran berita hoax terhadap beberapa pihak yang juga ikut terkait penyebarluasanberita bohong. Tulisan ini juga fokus kepada upaya perlindungan terhadap korban dalam berbagai kasus penyebaran berita hoax di media sosial di Indonesia. Penelitian ini menganalisis berbagai kasus terjadi di Indonesia yang diperoleh dari berbagai media baik cetak maupun online. Sehingga, metode dalam penelitian ini menggunakan studi empiris dan kepustakaan. Penelitian ini menegaskan bahwa dasar pengaturan atas penyebaraluasanberitapalsu (hoax)telah diaturdan ditetapkan keUU No.19 Tahun 2016 pasal28 ayat1 dan ayat 2. Kemudian dari Undang-Undang itu ada juga peraturan lain yang membahas tentang penyebarluasanberitahoaxyang kemudian dijelaskan ke dalam UU No. 1Tahun1946 (UU Peraturan Hukum Pidana) pasal 14danPasal 15, juga dalam pasal311 dan pasal 378KUHP,serta Pasal27ayat3UUNo. 19Tahun2016(UU ITE). Perlindungan korban dalam kasus ini dapat ditemukan pada berbagai aturan perundang-undangan, diantaranya PP No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada saksi dan korban; dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.\",\"PeriodicalId\":302840,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI\",\"volume\":\"11 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-02-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"9\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32501/JHMB.V3I1.28\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32501/JHMB.V3I1.28","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM KASUS PENYEBARAN BERITA HOAX DI MEDIA SOSIAL DI INDONESIA
Berbagai kasus penyebaran berita palsu dan bohong (fake news and hoax) di Indonesia telah menjadi permasalahan yang sangat serius. Bukan hanya berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan, namun pada perlindungan hukum terhadap masyarakat dan penegakan hukum. Pada kasus-kasus penyebaran fake news and hoax, undang-undang beserta perangkat penegakan hukum lebih fokus kepada pelaku kejahatan, sementara korban (victim) dalam kasus tersebut tidak banyak mendapatkan porsi yang lebih. Tulisan ini mendiskusikan tentang pengaturanterkait beritapalsu atauberita hoaxdan penerapan sanksiterhadap pelaku tindak pidana penyebaran berita hoax terhadap beberapa pihak yang juga ikut terkait penyebarluasanberita bohong. Tulisan ini juga fokus kepada upaya perlindungan terhadap korban dalam berbagai kasus penyebaran berita hoax di media sosial di Indonesia. Penelitian ini menganalisis berbagai kasus terjadi di Indonesia yang diperoleh dari berbagai media baik cetak maupun online. Sehingga, metode dalam penelitian ini menggunakan studi empiris dan kepustakaan. Penelitian ini menegaskan bahwa dasar pengaturan atas penyebaraluasanberitapalsu (hoax)telah diaturdan ditetapkan keUU No.19 Tahun 2016 pasal28 ayat1 dan ayat 2. Kemudian dari Undang-Undang itu ada juga peraturan lain yang membahas tentang penyebarluasanberitahoaxyang kemudian dijelaskan ke dalam UU No. 1Tahun1946 (UU Peraturan Hukum Pidana) pasal 14danPasal 15, juga dalam pasal311 dan pasal 378KUHP,serta Pasal27ayat3UUNo. 19Tahun2016(UU ITE). Perlindungan korban dalam kasus ini dapat ditemukan pada berbagai aturan perundang-undangan, diantaranya PP No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada saksi dan korban; dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.