{"title":"ANALISIS KEJAHATAN CARDING PADA BNI 46","authors":"Z. Zulkarnain, Tata Sutabri","doi":"10.57096/blantika.v2i1.10","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Saat ini, hampir semua proses bisnis perusahaan kecil maupun besar tidak lepas dari peran sistem informasi, baik melalui jaringan kabel maupun nirkabel. Pengguna sistem informasi dan teknologi digital biasanya hanya memiliki pengetahuan dasar tentang cara kerja teknologi tersebut. Di sisi lain, sedikit yang tahu bagaimana melindungi sistem dan teknologi informasi, sehingga peretas memiliki banyak peluang untuk mengeksploitasi celah tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.\nPerbankan (e-banking) dan perdagangan elektronik (e-commerce). Dengan berkembangnya kebutuhan akan alat pembayaran yang lebih efisien, mudah digunakan dan nyaman, masyarakat mulai menggunakan kartu kredit dan uang elektronik untuk bertransaksi. Jumlah nasabah yang menggunakan kartu kredit juga semakin meningkat setiap tahunnya. Dan banyak terjadi kejahatan Carding yang merupakan bagian dari cybercrime dalam transaksi perbankan dengan menggunakan layanan internet sebagai dasar transaksi pembayaran, khususnya sistem layanan perbankan online (online banking). Card skimming dilakukan oleh pelaku kejahatan (carder) secara ilegal memperoleh informasi kartu kredit dengan menggunakan teknologi informasi (Internet) menggunakan nomor kartu kredit orang lain untuk memesan barang secara online. Komunikasi awalnya dilakukan melalui e-mail untuk menanyakan tentang status barang dan untuk melakukan bisnis. Setelah menyelesaikan kontrak, pelaku memberikan nomor kartu kreditnya dan penjual mengirimkan barangnya. Tentu saja pemegang kartu kredit asli tidak tahu apa-apa tentang ini.","PeriodicalId":250066,"journal":{"name":"Blantika : Multidisciplinary Journal","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Blantika : Multidisciplinary Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.57096/blantika.v2i1.10","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Saat ini, hampir semua proses bisnis perusahaan kecil maupun besar tidak lepas dari peran sistem informasi, baik melalui jaringan kabel maupun nirkabel. Pengguna sistem informasi dan teknologi digital biasanya hanya memiliki pengetahuan dasar tentang cara kerja teknologi tersebut. Di sisi lain, sedikit yang tahu bagaimana melindungi sistem dan teknologi informasi, sehingga peretas memiliki banyak peluang untuk mengeksploitasi celah tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Perbankan (e-banking) dan perdagangan elektronik (e-commerce). Dengan berkembangnya kebutuhan akan alat pembayaran yang lebih efisien, mudah digunakan dan nyaman, masyarakat mulai menggunakan kartu kredit dan uang elektronik untuk bertransaksi. Jumlah nasabah yang menggunakan kartu kredit juga semakin meningkat setiap tahunnya. Dan banyak terjadi kejahatan Carding yang merupakan bagian dari cybercrime dalam transaksi perbankan dengan menggunakan layanan internet sebagai dasar transaksi pembayaran, khususnya sistem layanan perbankan online (online banking). Card skimming dilakukan oleh pelaku kejahatan (carder) secara ilegal memperoleh informasi kartu kredit dengan menggunakan teknologi informasi (Internet) menggunakan nomor kartu kredit orang lain untuk memesan barang secara online. Komunikasi awalnya dilakukan melalui e-mail untuk menanyakan tentang status barang dan untuk melakukan bisnis. Setelah menyelesaikan kontrak, pelaku memberikan nomor kartu kreditnya dan penjual mengirimkan barangnya. Tentu saja pemegang kartu kredit asli tidak tahu apa-apa tentang ini.