{"title":"当地信仰团体在选举中的宪法权利得到履行","authors":"Muhammad Yusrizal Adi Syaputra, M. Nasution","doi":"10.35586/JYUR.V6I1.787","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kedudukan Negara Indonesia sebagai negara hukum yang melaksanakan prinsip demokrasi secara tegas diatur oleh UUD 1945. Konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum adalah adanya persamaan didepan hukum dan pemerintahan bagi setiap warga negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Salah satu akibat hukum yang ditimbulkan dari Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 adalah bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih dalam pemilihan umum haru diakomodir hak pilih dan memilihnya oleh negara. Kelompok masyarakat penganut kepercayaan lokal di Indonesia adalah bagian dari warga negara Indonesia yang memiliki persamaan kedudukan didepan hukum dan pemerintahan. Kelompok masyarakat penganut kepercayaan lokal Indonesia yang tersebar di beberapa daerah seperti masyarakat penganut parmalim di Sumatera Utara, Sunda Wiwitan di Jawa Barat, Sapto Darmo di Jawa Tengah dan Masyarakat penganut Marapu di Sumba dan lainnya. Dalam konteks pelaksanaan hak-hak politik warga negara masih ditemukan ketidakadilan dan diskriminasi diantara masyarakat mayoritas kepada masyarakat minoritas melalui regulasi dan kebijakan terkait pemilihan umum, misalnya masih banyak ditemukan masyarakat yang menganut kepercayaan lokal tidak memiliki KTP Elektronik sehingga tidak terdaftar sebagai pemilih tetap untuk memilih dalam pemlihan umum. Penelitian ini mengkaji tentang Bagaimana perlindungan hak konstitusional penganut aliran kepercayaan dalam pemilihan umum berdasarkan sistem ketatanegaraan Indonesia? Dan apakah Setelah diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor perkara 97/PUU-XIV/2016, penganut aliran kepercayaan dapat menjadi pemilih dalam pemilihan umum tanpa harus mengadopsi salah satu dari ke-enam agama yang diakui di Indonesia. Kata Kunci: Hak Konstitusional, Pemilihan Umum, Penganut Aliran Kepercayaan.","PeriodicalId":429205,"journal":{"name":"Jurnal Yuridis","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-06-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"PEMENUHAN HAK KONSTITUSIONAL MASYARAKAT PENGANUT KEPERCAYAAN LOKAL DALAM PEMILIHAN UMUM\",\"authors\":\"Muhammad Yusrizal Adi Syaputra, M. Nasution\",\"doi\":\"10.35586/JYUR.V6I1.787\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kedudukan Negara Indonesia sebagai negara hukum yang melaksanakan prinsip demokrasi secara tegas diatur oleh UUD 1945. Konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum adalah adanya persamaan didepan hukum dan pemerintahan bagi setiap warga negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Salah satu akibat hukum yang ditimbulkan dari Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 adalah bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih dalam pemilihan umum haru diakomodir hak pilih dan memilihnya oleh negara. Kelompok masyarakat penganut kepercayaan lokal di Indonesia adalah bagian dari warga negara Indonesia yang memiliki persamaan kedudukan didepan hukum dan pemerintahan. Kelompok masyarakat penganut kepercayaan lokal Indonesia yang tersebar di beberapa daerah seperti masyarakat penganut parmalim di Sumatera Utara, Sunda Wiwitan di Jawa Barat, Sapto Darmo di Jawa Tengah dan Masyarakat penganut Marapu di Sumba dan lainnya. Dalam konteks pelaksanaan hak-hak politik warga negara masih ditemukan ketidakadilan dan diskriminasi diantara masyarakat mayoritas kepada masyarakat minoritas melalui regulasi dan kebijakan terkait pemilihan umum, misalnya masih banyak ditemukan masyarakat yang menganut kepercayaan lokal tidak memiliki KTP Elektronik sehingga tidak terdaftar sebagai pemilih tetap untuk memilih dalam pemlihan umum. Penelitian ini mengkaji tentang Bagaimana perlindungan hak konstitusional penganut aliran kepercayaan dalam pemilihan umum berdasarkan sistem ketatanegaraan Indonesia? Dan apakah Setelah diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor perkara 97/PUU-XIV/2016, penganut aliran kepercayaan dapat menjadi pemilih dalam pemilihan umum tanpa harus mengadopsi salah satu dari ke-enam agama yang diakui di Indonesia. Kata Kunci: Hak Konstitusional, Pemilihan Umum, Penganut Aliran Kepercayaan.\",\"PeriodicalId\":429205,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Yuridis\",\"volume\":\"8 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-06-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Yuridis\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35586/JYUR.V6I1.787\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Yuridis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35586/JYUR.V6I1.787","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PEMENUHAN HAK KONSTITUSIONAL MASYARAKAT PENGANUT KEPERCAYAAN LOKAL DALAM PEMILIHAN UMUM
Kedudukan Negara Indonesia sebagai negara hukum yang melaksanakan prinsip demokrasi secara tegas diatur oleh UUD 1945. Konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum adalah adanya persamaan didepan hukum dan pemerintahan bagi setiap warga negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Salah satu akibat hukum yang ditimbulkan dari Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 adalah bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih dalam pemilihan umum haru diakomodir hak pilih dan memilihnya oleh negara. Kelompok masyarakat penganut kepercayaan lokal di Indonesia adalah bagian dari warga negara Indonesia yang memiliki persamaan kedudukan didepan hukum dan pemerintahan. Kelompok masyarakat penganut kepercayaan lokal Indonesia yang tersebar di beberapa daerah seperti masyarakat penganut parmalim di Sumatera Utara, Sunda Wiwitan di Jawa Barat, Sapto Darmo di Jawa Tengah dan Masyarakat penganut Marapu di Sumba dan lainnya. Dalam konteks pelaksanaan hak-hak politik warga negara masih ditemukan ketidakadilan dan diskriminasi diantara masyarakat mayoritas kepada masyarakat minoritas melalui regulasi dan kebijakan terkait pemilihan umum, misalnya masih banyak ditemukan masyarakat yang menganut kepercayaan lokal tidak memiliki KTP Elektronik sehingga tidak terdaftar sebagai pemilih tetap untuk memilih dalam pemlihan umum. Penelitian ini mengkaji tentang Bagaimana perlindungan hak konstitusional penganut aliran kepercayaan dalam pemilihan umum berdasarkan sistem ketatanegaraan Indonesia? Dan apakah Setelah diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor perkara 97/PUU-XIV/2016, penganut aliran kepercayaan dapat menjadi pemilih dalam pemilihan umum tanpa harus mengadopsi salah satu dari ke-enam agama yang diakui di Indonesia. Kata Kunci: Hak Konstitusional, Pemilihan Umum, Penganut Aliran Kepercayaan.