残疾儿童的父母对欺凌儿童的法律意识(以下情况发生在萨马林达北郊)

Nur Halisa, Hervina Hervina, N. Syamsi
{"title":"残疾儿童的父母对欺凌儿童的法律意识(以下情况发生在萨马林达北郊)","authors":"Nur Halisa, Hervina Hervina, N. Syamsi","doi":"10.21093/qj.v6i1.4722","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Bullying adalah tindakan menyakiti yakni berupa kekerasan secara fisik, verbal, maupun psikis yang dilakukan secara terencana oleh para pelaku tindakan bullying. Orang tua dari  anak berkebutuhan khusus cenderung menutup diri dari lingkungan sosialnya. Padahal dari sudut pandang peraturan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 sebagai upaya pemerintah dalam melindungi anak berkebutuhan khusus yang menjadi korban bullying. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris normatif dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Setelah melakukan observasi dan pengumpulan sumber informasi yang didapat dari sumber data primer yang berupa hasil wawancara orang tua dari anak berkebutuhan khusus di Kecamatan Samarinda Utara dari sumber data sekunder berupa buku dan karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini, kemudian dilakukan pengelolaan data dengan tujuan agar dapat menarik kesimpulan. Hasil penelitian di Kecamatan Samarinda Utara, dapat disimpulkan bahwa anak berkebutuhan khusus sering menjadi korban bullying yakni; tidak diizinkan bermain bersama dengan anak-anak yang lain, dijauhi oleh anak-anak yang lain, anak berkebutuhan khusus dijadikan suruhan oleh anak-anak yang lain, pemerasan uang jajan korban dan dipukul, dan ditiru suaranya ketika korban berbicara. Kemudian kesadaran hukum orang tua dari anak berkebutuhan khusus dapat diketahui sebagai berikut: segi pengetahuan hukum, seluruh orang tua dari anak berkebutuhan khusus tidak mengetahui tentang adanya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dalam hal pemahaman hukum terdapat dua orang tua yang paham mengenai tujuan adanya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Sikap hukum seluruh orang tua tidak pernah melaporkan tindakan bullying yang terjadi terhadap anaknya. Pola perilaku hukum terdapat enam orang yang setuju dengan adanya pidana, sedangkan empat orang tua tidak setuju dengan adanya pidana tersebut yang sebagaimana di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Perlindungan Anak.","PeriodicalId":150635,"journal":{"name":"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kesadaran Hukum Orang Tua dari Anak Bekebutuhan Khusus (Difabel) terhadap Kasus Bullying yang Menimpa Anaknya (Kasus di Kecamatan Samarinda Utara)\",\"authors\":\"Nur Halisa, Hervina Hervina, N. Syamsi\",\"doi\":\"10.21093/qj.v6i1.4722\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Bullying adalah tindakan menyakiti yakni berupa kekerasan secara fisik, verbal, maupun psikis yang dilakukan secara terencana oleh para pelaku tindakan bullying. Orang tua dari  anak berkebutuhan khusus cenderung menutup diri dari lingkungan sosialnya. Padahal dari sudut pandang peraturan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 sebagai upaya pemerintah dalam melindungi anak berkebutuhan khusus yang menjadi korban bullying. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris normatif dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Setelah melakukan observasi dan pengumpulan sumber informasi yang didapat dari sumber data primer yang berupa hasil wawancara orang tua dari anak berkebutuhan khusus di Kecamatan Samarinda Utara dari sumber data sekunder berupa buku dan karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini, kemudian dilakukan pengelolaan data dengan tujuan agar dapat menarik kesimpulan. Hasil penelitian di Kecamatan Samarinda Utara, dapat disimpulkan bahwa anak berkebutuhan khusus sering menjadi korban bullying yakni; tidak diizinkan bermain bersama dengan anak-anak yang lain, dijauhi oleh anak-anak yang lain, anak berkebutuhan khusus dijadikan suruhan oleh anak-anak yang lain, pemerasan uang jajan korban dan dipukul, dan ditiru suaranya ketika korban berbicara. Kemudian kesadaran hukum orang tua dari anak berkebutuhan khusus dapat diketahui sebagai berikut: segi pengetahuan hukum, seluruh orang tua dari anak berkebutuhan khusus tidak mengetahui tentang adanya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dalam hal pemahaman hukum terdapat dua orang tua yang paham mengenai tujuan adanya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Sikap hukum seluruh orang tua tidak pernah melaporkan tindakan bullying yang terjadi terhadap anaknya. Pola perilaku hukum terdapat enam orang yang setuju dengan adanya pidana, sedangkan empat orang tua tidak setuju dengan adanya pidana tersebut yang sebagaimana di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Perlindungan Anak.\",\"PeriodicalId\":150635,\"journal\":{\"name\":\"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21093/qj.v6i1.4722\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21093/qj.v6i1.4722","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

欺凌是一种伤害性的行为,包括身体上的、言语上的或心理上的暴力,这些暴力都是由欺凌者有计划地进行的。有特殊需要的孩子的父母往往对他们的社会环境封闭起来。2014年《儿童保护法》(protection act)认为,这是政府为保护被欺凌的儿童而采取的措施。本研究采用采用定性研究方法的规范经验研究类型。经过观察和收集的信息来源的主要数据来源的面试有特殊需要的孩子的父母在北街道萨马林达的次要数据来源有关的书籍和其他科学著作与这项研究,然后做数据管理的目的,才能得出结论。该研究在萨玛林达北街进行的一项研究得出结论,残疾儿童往往是欺凌的受害者;不允许和其他孩子玩,被其他孩子避开,特殊需要的孩子被其他孩子欺负,敲诈受害者的钱和殴打,并模仿受害者说话时的声音。然后,残疾儿童的父母法律意识可以如下所知:从法律知识的角度来看,所有残疾儿童的父母都不知道2014年第35条儿童保护法。在理解法律方面,父母双方都清楚2014年第35条保护儿童法的目的。整个父母的法律立场从未报告他们的孩子受到欺凌。法律行为模式有六个人同意犯罪,而四名家长不同意《儿童保护法》2014年第35条所规定的犯罪行为。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Kesadaran Hukum Orang Tua dari Anak Bekebutuhan Khusus (Difabel) terhadap Kasus Bullying yang Menimpa Anaknya (Kasus di Kecamatan Samarinda Utara)
Bullying adalah tindakan menyakiti yakni berupa kekerasan secara fisik, verbal, maupun psikis yang dilakukan secara terencana oleh para pelaku tindakan bullying. Orang tua dari  anak berkebutuhan khusus cenderung menutup diri dari lingkungan sosialnya. Padahal dari sudut pandang peraturan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 sebagai upaya pemerintah dalam melindungi anak berkebutuhan khusus yang menjadi korban bullying. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris normatif dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Setelah melakukan observasi dan pengumpulan sumber informasi yang didapat dari sumber data primer yang berupa hasil wawancara orang tua dari anak berkebutuhan khusus di Kecamatan Samarinda Utara dari sumber data sekunder berupa buku dan karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini, kemudian dilakukan pengelolaan data dengan tujuan agar dapat menarik kesimpulan. Hasil penelitian di Kecamatan Samarinda Utara, dapat disimpulkan bahwa anak berkebutuhan khusus sering menjadi korban bullying yakni; tidak diizinkan bermain bersama dengan anak-anak yang lain, dijauhi oleh anak-anak yang lain, anak berkebutuhan khusus dijadikan suruhan oleh anak-anak yang lain, pemerasan uang jajan korban dan dipukul, dan ditiru suaranya ketika korban berbicara. Kemudian kesadaran hukum orang tua dari anak berkebutuhan khusus dapat diketahui sebagai berikut: segi pengetahuan hukum, seluruh orang tua dari anak berkebutuhan khusus tidak mengetahui tentang adanya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dalam hal pemahaman hukum terdapat dua orang tua yang paham mengenai tujuan adanya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Sikap hukum seluruh orang tua tidak pernah melaporkan tindakan bullying yang terjadi terhadap anaknya. Pola perilaku hukum terdapat enam orang yang setuju dengan adanya pidana, sedangkan empat orang tua tidak setuju dengan adanya pidana tersebut yang sebagaimana di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Perlindungan Anak.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信