{"title":"恩德和里奥部落的同性婚姻:在保护遗产和纳萨布之间","authors":"Tri Neneng Jafa Jafa, M. Tahir, Heru Sunardi","doi":"10.15642/alhukama.2022.12.2.74-95","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract : This article discusses inter-marga marriages in the Ende and Lio Tribe Communities. The people of the Ende and Lio tribes enforce inter-marga marriages in marriage. The focus of this research is why the people of the Ende and Lio tribes apply same-marga marriages in marriages. In this study, researchers utilized a concept of legal sociology initiated by Soerjono Soekanto to analyze the reasons for the emergence of legal practice in society. This study concludes that the emergence of the practice of same-clan marriage among the Ende and Lio people in Tanjung Village is closely related to their inheritance and lineage. If their children or grandchildren marry another clan, they are worried that the inheritance will be distributed to other clans or fall into other clans. This was not wanted by the ancient ancestors. the second is worried about lineage, if from a clan they marry with another clan then their lineage will disappear. This was not wanted by their previous ancestors, so that tradition is still being implemented today.\nAbstrak : Artikel ini membahas mengenai perkawinan sesama Marga pada Masyarakat Suku Ende dan Lio. Masyarakat Suku Ende dan Lio memberlakukan perkawinan sesama Marga dalam perkawinan. Pusat perhatian pada penelitian ini ialah mengapa masyarakat Suku Ende dan Lio memberlakukan perkawinan sesama Marga dalam perkawinan. Pada penelitian ini, peneliti memanfaatkan suatu konsep sosiologi hukum yang dicetuskan oleh Soerjono Soekanto untuk menganalisis alasan dari lahirnya praktik hukum pada masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa munculnya praktik perkawinan sesama marga pada masyarakat suku Ende dan Lio di Kelurahan Tanjung berhubungan erat dengan harta warisan dan nasab mereka. Jika dari anak-anak atau cucu mereka menikah dengan marga lain maka dikhawatirkan harta warisan tersebut akan dibagikan ke marga lain atau jatuh ke marga lain. Hal tersebut tidak diinginkan oleh nenek moyang terdahulu. yang kedua dikhawatirkan akan nasab, jika dari marga mereka nikah dengan marga lain maka akan hilang nasab mereka hal tersebut tidak diinginkan oleh nenek moyang mereka terdahulu, sehingga sampai sekarang tradisi tersebut masih diterapkan.","PeriodicalId":245959,"journal":{"name":"AL-HUKAMA'","volume":"75 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perkawinan Sesama Marga Pada Masyarakat Suku Ende dan Lio: Antara Mempertahankan Harta Warisan dan Nasab\",\"authors\":\"Tri Neneng Jafa Jafa, M. Tahir, Heru Sunardi\",\"doi\":\"10.15642/alhukama.2022.12.2.74-95\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstract : This article discusses inter-marga marriages in the Ende and Lio Tribe Communities. The people of the Ende and Lio tribes enforce inter-marga marriages in marriage. The focus of this research is why the people of the Ende and Lio tribes apply same-marga marriages in marriages. In this study, researchers utilized a concept of legal sociology initiated by Soerjono Soekanto to analyze the reasons for the emergence of legal practice in society. This study concludes that the emergence of the practice of same-clan marriage among the Ende and Lio people in Tanjung Village is closely related to their inheritance and lineage. If their children or grandchildren marry another clan, they are worried that the inheritance will be distributed to other clans or fall into other clans. This was not wanted by the ancient ancestors. the second is worried about lineage, if from a clan they marry with another clan then their lineage will disappear. This was not wanted by their previous ancestors, so that tradition is still being implemented today.\\nAbstrak : Artikel ini membahas mengenai perkawinan sesama Marga pada Masyarakat Suku Ende dan Lio. Masyarakat Suku Ende dan Lio memberlakukan perkawinan sesama Marga dalam perkawinan. Pusat perhatian pada penelitian ini ialah mengapa masyarakat Suku Ende dan Lio memberlakukan perkawinan sesama Marga dalam perkawinan. Pada penelitian ini, peneliti memanfaatkan suatu konsep sosiologi hukum yang dicetuskan oleh Soerjono Soekanto untuk menganalisis alasan dari lahirnya praktik hukum pada masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa munculnya praktik perkawinan sesama marga pada masyarakat suku Ende dan Lio di Kelurahan Tanjung berhubungan erat dengan harta warisan dan nasab mereka. Jika dari anak-anak atau cucu mereka menikah dengan marga lain maka dikhawatirkan harta warisan tersebut akan dibagikan ke marga lain atau jatuh ke marga lain. Hal tersebut tidak diinginkan oleh nenek moyang terdahulu. yang kedua dikhawatirkan akan nasab, jika dari marga mereka nikah dengan marga lain maka akan hilang nasab mereka hal tersebut tidak diinginkan oleh nenek moyang mereka terdahulu, sehingga sampai sekarang tradisi tersebut masih diterapkan.\",\"PeriodicalId\":245959,\"journal\":{\"name\":\"AL-HUKAMA'\",\"volume\":\"75 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-18\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"AL-HUKAMA'\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.15642/alhukama.2022.12.2.74-95\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"AL-HUKAMA'","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/alhukama.2022.12.2.74-95","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
[摘要]本文探讨了恩德族和利奥族部落社区的婚际婚姻。恩德和利奥部落的人在婚姻中强制实行跨玛加婚姻。本研究的重点是为什么恩德和利奥部落的人在婚姻中采用相同的婚姻。在本研究中,研究者运用Soerjono Soekanto提出的法律社会学概念来分析法律实践在社会中出现的原因。本研究认为,坦绒村恩德族和里奥族同族婚姻的出现与他们的传承和血统密切相关。如果他们的子女或孙辈与其他宗族结婚,他们担心遗产会被分配到其他宗族或落入其他宗族。这不是古代祖先想要的。第二个是担心血统,如果他们从一个氏族与另一个氏族结婚,那么他们的血统就会消失。这是他们的祖先不想要的,所以这个传统今天仍然被执行。摘要:文章摘要:文章摘要:文章摘要:文章摘要:文章摘要:文章摘要:文章摘要:文章摘要:文章摘要:文章摘要:文章摘要:文章摘要:文章摘要:文章摘要:文章摘要:文章摘要:文章摘要:文章摘要:Masyarakat Suku Ende dan Lio成员lakukan perkawinan sesama Marga dalam perkawinan。苏库·恩德·丹·利奥(Suku Ende dan Lio)成员,lakukan perkawinan sesama Marga dalam perkawinan。当你想要一个人的时候,你就会想要一个人的时候,你会想要一个人的时候,你会想要一个人的时候。Penelitian ini menmenypulkkan bahwa munculnya praktik perkawinan sesama marga pada masyarakat suku Ende dano di Kelurahan Tanjung berhubungan erdengan harta warisan dannasab mereka。Jika dari anak-anak atau cucu mereka menikah dengan marga lain maka dikhawatirkan harta warisan tersean但是akan dibagikan像marga lain一样atau jatuh像marga lain一样。我很高兴能吃上一顿美味的晚餐。Yang kedua dikhawatirkan akan nasab, jika dari marga mereka nikah dengan marga lain maka akan hilang nasa mereka Hal terseak dininginkan oleh neneek moyang mereka terdahulu, sehinga sampai sekarang tradisi tersehih masih diterapkan。
Perkawinan Sesama Marga Pada Masyarakat Suku Ende dan Lio: Antara Mempertahankan Harta Warisan dan Nasab
Abstract : This article discusses inter-marga marriages in the Ende and Lio Tribe Communities. The people of the Ende and Lio tribes enforce inter-marga marriages in marriage. The focus of this research is why the people of the Ende and Lio tribes apply same-marga marriages in marriages. In this study, researchers utilized a concept of legal sociology initiated by Soerjono Soekanto to analyze the reasons for the emergence of legal practice in society. This study concludes that the emergence of the practice of same-clan marriage among the Ende and Lio people in Tanjung Village is closely related to their inheritance and lineage. If their children or grandchildren marry another clan, they are worried that the inheritance will be distributed to other clans or fall into other clans. This was not wanted by the ancient ancestors. the second is worried about lineage, if from a clan they marry with another clan then their lineage will disappear. This was not wanted by their previous ancestors, so that tradition is still being implemented today.
Abstrak : Artikel ini membahas mengenai perkawinan sesama Marga pada Masyarakat Suku Ende dan Lio. Masyarakat Suku Ende dan Lio memberlakukan perkawinan sesama Marga dalam perkawinan. Pusat perhatian pada penelitian ini ialah mengapa masyarakat Suku Ende dan Lio memberlakukan perkawinan sesama Marga dalam perkawinan. Pada penelitian ini, peneliti memanfaatkan suatu konsep sosiologi hukum yang dicetuskan oleh Soerjono Soekanto untuk menganalisis alasan dari lahirnya praktik hukum pada masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa munculnya praktik perkawinan sesama marga pada masyarakat suku Ende dan Lio di Kelurahan Tanjung berhubungan erat dengan harta warisan dan nasab mereka. Jika dari anak-anak atau cucu mereka menikah dengan marga lain maka dikhawatirkan harta warisan tersebut akan dibagikan ke marga lain atau jatuh ke marga lain. Hal tersebut tidak diinginkan oleh nenek moyang terdahulu. yang kedua dikhawatirkan akan nasab, jika dari marga mereka nikah dengan marga lain maka akan hilang nasab mereka hal tersebut tidak diinginkan oleh nenek moyang mereka terdahulu, sehingga sampai sekarang tradisi tersebut masih diterapkan.