根据2009年第32条环境保护与管理条例,对环境污染和破坏的诉讼权

Leoni Woran
{"title":"根据2009年第32条环境保护与管理条例,对环境污染和破坏的诉讼权","authors":"Leoni Woran","doi":"10.35796/les.v9i1.32300","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dan bagaimana hak gugat masyarakat dan organisasi lingkungan hidup terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, dapat dilakukan oleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup yang berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup. 2. Hak gugat masyarakat dan organisasi lingkungan hidup terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, dilakukan oleh masyarakat yang berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Hak gugat organisasi lingkungan hidup dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.Kata kunci: Hak Gugat, Pencemaran Dan Perusakan, Perlindungan, Pengelolaan, Lingkungan Hidup","PeriodicalId":428478,"journal":{"name":"LEX ET SOCIETATIS","volume":"93 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-01-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"HAK GUGAT ATAS PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP\",\"authors\":\"Leoni Woran\",\"doi\":\"10.35796/les.v9i1.32300\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dan bagaimana hak gugat masyarakat dan organisasi lingkungan hidup terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, dapat dilakukan oleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup yang berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup. 2. Hak gugat masyarakat dan organisasi lingkungan hidup terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, dilakukan oleh masyarakat yang berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Hak gugat organisasi lingkungan hidup dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.Kata kunci: Hak Gugat, Pencemaran Dan Perusakan, Perlindungan, Pengelolaan, Lingkungan Hidup\",\"PeriodicalId\":428478,\"journal\":{\"name\":\"LEX ET SOCIETATIS\",\"volume\":\"93 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-01-12\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"LEX ET SOCIETATIS\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35796/les.v9i1.32300\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"LEX ET SOCIETATIS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35796/les.v9i1.32300","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

这项研究的目的是了解政府和地方政府对环境污染和破坏的权利以及社区和环境组织对污染和环境破坏的权利。根据规范性研究方法,得出结论:1。提起诉讼的权利,政府和地方政府对污染和破坏环境,可以由政府机构和政府负责的地区环境当局提起赔偿诉讼和某些行为的努力和/或其活动造成的污染和/或环境造成的环境损害。2. 社区和环境组织对环境污染和破坏的基本权利,由有权代表自己和/或在受到污染和/或环境损害时提起团体诉讼的公民。环保组织可以在履行保护和管理环境责任方面行使其基本权利,并有权就保护环境职能的利益提出诉讼。关键词:权利、污染和破坏、保护、管理、环境
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
HAK GUGAT ATAS PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dan bagaimana hak gugat masyarakat dan organisasi lingkungan hidup terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, dapat dilakukan oleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup yang berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup. 2. Hak gugat masyarakat dan organisasi lingkungan hidup terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, dilakukan oleh masyarakat yang berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Hak gugat organisasi lingkungan hidup dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.Kata kunci: Hak Gugat, Pencemaran Dan Perusakan, Perlindungan, Pengelolaan, Lingkungan Hidup
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信