2013年6岁以下清查法庭秩序及IIB班的现状

Edi Yuhermansyah, Nur Zairah
{"title":"2013年6岁以下清查法庭秩序及IIB班的现状","authors":"Edi Yuhermansyah, Nur Zairah","doi":"10.22373/LEGITIMASI.V8I1.6438","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak Lahirnya Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan adalah untuk menjamin terselenggarakannya tertib kehidupan di Lapas dan Rutan. Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan yang tidak menaati tata tertib sebagaimana yang telah diatur disebut dengan pelanggaran disiplin. Terhadap narapidana yang melakukan pelanggaran disiplin maka akan dikenakan hukuman disiplin. Namun jika dilihat menurut hukum pidana Islam, tidak ada ketentuan atau penjelasan secara rinci yang mengatur mengenai bentuk hukuman disiplin terhadap narapidana. Berdasarkan hal tersebut, yang menjadi permasalahan adalah bagaimana penerapan hukuman disiplin terhadap narapidana di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran serta hukuman disiplin yang diterapkan terhadap narapidana serta tinjauan hukum pidana Islam terhadap penerapan hukuman disiplin tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Dengan menggunakan dua metode pengumpulan data yaitu dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara garis besar, hukuman disiplin serta prosedur penanganan yang diterapkan terhadap narapidana di Rutan Kelas IIB Banda Aceh sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun penjatuhan hukuman disiplin pada beberapa pelanggaran masih tergolong ringan, Seperti penjatuhan hukuman disiplin terhadap narapidana yang tidak mengikuti program pembinaan, seharusnya berdasarkan aturan mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat, namun oleh pihak Rutan dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan, hal ini berdasarkan pertimbangan dari pihak Rutan, seperti kurangnya fasilitas untuk menjalankan program pembinaan tersebut. Ditinjau menurut hukum pidana Islam maka penerapan  hukuman disiplin di Rutan Kelas IIB Banda Aceh merupakan bentuk hukuman ta’zir dari ulil amri, karena baik Al-Quran maupun As-Sunnah tidak mengatur secara rinci mengenai hal tersebut. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa pihak Rutan Kelas IIB Banda Aceh dalam menjatuhkan hukuman disiplin terhadap narapidana berlandaskan pada Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan dan juga berdasarkan pertimbangan dari pihak Rutan sendiri, serta sudah sesuai dengan ketentuan hukum pidana Islam.   Kata Kunci: Hukuman Disiplin-Pelanggaran Disiplin-Narapidana-Ta’zir","PeriodicalId":302967,"journal":{"name":"LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Islam","volume":"6 1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-07-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"IPLEMENTASI PERMENKUMHAM NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG TATA TERTIB LAPAS DAN RUTAN KELAS IIB BANDA\",\"authors\":\"Edi Yuhermansyah, Nur Zairah\",\"doi\":\"10.22373/LEGITIMASI.V8I1.6438\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstrak Lahirnya Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan adalah untuk menjamin terselenggarakannya tertib kehidupan di Lapas dan Rutan. Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan yang tidak menaati tata tertib sebagaimana yang telah diatur disebut dengan pelanggaran disiplin. Terhadap narapidana yang melakukan pelanggaran disiplin maka akan dikenakan hukuman disiplin. Namun jika dilihat menurut hukum pidana Islam, tidak ada ketentuan atau penjelasan secara rinci yang mengatur mengenai bentuk hukuman disiplin terhadap narapidana. Berdasarkan hal tersebut, yang menjadi permasalahan adalah bagaimana penerapan hukuman disiplin terhadap narapidana di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran serta hukuman disiplin yang diterapkan terhadap narapidana serta tinjauan hukum pidana Islam terhadap penerapan hukuman disiplin tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Dengan menggunakan dua metode pengumpulan data yaitu dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara garis besar, hukuman disiplin serta prosedur penanganan yang diterapkan terhadap narapidana di Rutan Kelas IIB Banda Aceh sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun penjatuhan hukuman disiplin pada beberapa pelanggaran masih tergolong ringan, Seperti penjatuhan hukuman disiplin terhadap narapidana yang tidak mengikuti program pembinaan, seharusnya berdasarkan aturan mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat, namun oleh pihak Rutan dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan, hal ini berdasarkan pertimbangan dari pihak Rutan, seperti kurangnya fasilitas untuk menjalankan program pembinaan tersebut. Ditinjau menurut hukum pidana Islam maka penerapan  hukuman disiplin di Rutan Kelas IIB Banda Aceh merupakan bentuk hukuman ta’zir dari ulil amri, karena baik Al-Quran maupun As-Sunnah tidak mengatur secara rinci mengenai hal tersebut. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa pihak Rutan Kelas IIB Banda Aceh dalam menjatuhkan hukuman disiplin terhadap narapidana berlandaskan pada Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan dan juga berdasarkan pertimbangan dari pihak Rutan sendiri, serta sudah sesuai dengan ketentuan hukum pidana Islam.   Kata Kunci: Hukuman Disiplin-Pelanggaran Disiplin-Narapidana-Ta’zir\",\"PeriodicalId\":302967,\"journal\":{\"name\":\"LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Islam\",\"volume\":\"6 1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-07-23\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.22373/LEGITIMASI.V8I1.6438\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/LEGITIMASI.V8I1.6438","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

2013年《监狱秩序6》和《监狱秩序》旨在确保监狱和监狱里的秩序生活的延续。任何不遵守既定秩序的言语、文字或行为,都被称为违反纪律。违规者将受到纪律处分。但根据伊斯兰刑法,对对罪犯的惩罚形式没有规定或详细的解释。在此基础上,最紧迫的问题是如何将惩罚性惩罚应用于IIB班的教习所。因此,本研究的目的是确定对罪犯的各种形式的冒犯和惩罚,以及对执行这些惩罚的伊斯兰刑法的审查。这项研究是由司法界研究引起的。以两种数据收集方式,如文档和访谈。研究结果表明,在亚齐教室对囚犯的惩罚和处理程序大致上符合现行规定。然而判决纪律在一些轻微的还是属于违规,如判决的囚犯纪律不参加辅导项目,应该根据规则被一方鲁坦纪律惩罚程度重,但被判处纪律轻水平,这根据一方鲁坦的考虑,如缺乏设施来运行这些项目辅导。根据伊斯兰刑法从上述接触可以得出结论,IIB班的教长班对罪犯的纪律判决是基于2013年的《监狱秩序与规则》(Lapas and Rutan)以及根据教廷本身的考虑,以及伊斯兰刑法的规定。关键词:惩罚违例者
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
IPLEMENTASI PERMENKUMHAM NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG TATA TERTIB LAPAS DAN RUTAN KELAS IIB BANDA
Abstrak Lahirnya Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan adalah untuk menjamin terselenggarakannya tertib kehidupan di Lapas dan Rutan. Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan yang tidak menaati tata tertib sebagaimana yang telah diatur disebut dengan pelanggaran disiplin. Terhadap narapidana yang melakukan pelanggaran disiplin maka akan dikenakan hukuman disiplin. Namun jika dilihat menurut hukum pidana Islam, tidak ada ketentuan atau penjelasan secara rinci yang mengatur mengenai bentuk hukuman disiplin terhadap narapidana. Berdasarkan hal tersebut, yang menjadi permasalahan adalah bagaimana penerapan hukuman disiplin terhadap narapidana di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran serta hukuman disiplin yang diterapkan terhadap narapidana serta tinjauan hukum pidana Islam terhadap penerapan hukuman disiplin tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Dengan menggunakan dua metode pengumpulan data yaitu dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara garis besar, hukuman disiplin serta prosedur penanganan yang diterapkan terhadap narapidana di Rutan Kelas IIB Banda Aceh sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun penjatuhan hukuman disiplin pada beberapa pelanggaran masih tergolong ringan, Seperti penjatuhan hukuman disiplin terhadap narapidana yang tidak mengikuti program pembinaan, seharusnya berdasarkan aturan mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat, namun oleh pihak Rutan dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan, hal ini berdasarkan pertimbangan dari pihak Rutan, seperti kurangnya fasilitas untuk menjalankan program pembinaan tersebut. Ditinjau menurut hukum pidana Islam maka penerapan  hukuman disiplin di Rutan Kelas IIB Banda Aceh merupakan bentuk hukuman ta’zir dari ulil amri, karena baik Al-Quran maupun As-Sunnah tidak mengatur secara rinci mengenai hal tersebut. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa pihak Rutan Kelas IIB Banda Aceh dalam menjatuhkan hukuman disiplin terhadap narapidana berlandaskan pada Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan dan juga berdasarkan pertimbangan dari pihak Rutan sendiri, serta sudah sesuai dengan ketentuan hukum pidana Islam.   Kata Kunci: Hukuman Disiplin-Pelanggaran Disiplin-Narapidana-Ta’zir
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信