{"title":"TINJAUAN YURIDIS ATAS KESETARAAN DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN SYARIAH DAN PERBANKAN KONVENSIONAL","authors":"Rizki Hamdan","doi":"10.29313/AKTUALITA.V0I0.5929","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pembangunan nasional Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut telah mencapai berbagai kemajuan termasuk di bidang ekonomi dan moneter sebagaimana tercermin pada pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan tingkat inflasi yang terkendali. Salah satu sarana dalam mewujudkan pembangunan tersebut adalah dengan ditunjangnya peran serta dari lembaga keuangan yang mengatur tatanan sistem ekonomi yang menunjang pelaksanaan tujuan pembangunan nasional.Berdasarkan sistem operasionalnya bank terbagi menjadi dua yaitu bank konvensional dan bank Syariah. Bank Syariah merupakan bank yang menganut sistem Syariah dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Bank Syariah merupakan jawaban dari keinginan-keinginan masyarakat Indonesia akan kehadiran bank yang bisa lebih menguatkan keyakinannya tersebut dalam menjalankan usahanya dengan perbankan. Dalam proses penyaluran dana kepada masyarakat bank memiliki beberapa fasilitas diantaranya adalah kredit bagi bank konvensional dan pembiayaan bagi bank Syariah. Penyaluran kredit kepada masyarakat, bank dituntut mengedepankan asas kesetaraan sehingga dapat tercipta Kerjasama yang sehat dan baik antara bank dan nasabah. Asas keseimbangan ini harus diterapkan bagi setiap bank baik bank yang menganut sistem operasi konvensional maupun Syariah","PeriodicalId":349971,"journal":{"name":"Aktualita (Jurnal Hukum)","volume":"127 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Aktualita (Jurnal Hukum)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29313/AKTUALITA.V0I0.5929","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
TINJAUAN YURIDIS ATAS KESETARAAN DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN SYARIAH DAN PERBANKAN KONVENSIONAL
Pembangunan nasional Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut telah mencapai berbagai kemajuan termasuk di bidang ekonomi dan moneter sebagaimana tercermin pada pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan tingkat inflasi yang terkendali. Salah satu sarana dalam mewujudkan pembangunan tersebut adalah dengan ditunjangnya peran serta dari lembaga keuangan yang mengatur tatanan sistem ekonomi yang menunjang pelaksanaan tujuan pembangunan nasional.Berdasarkan sistem operasionalnya bank terbagi menjadi dua yaitu bank konvensional dan bank Syariah. Bank Syariah merupakan bank yang menganut sistem Syariah dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Bank Syariah merupakan jawaban dari keinginan-keinginan masyarakat Indonesia akan kehadiran bank yang bisa lebih menguatkan keyakinannya tersebut dalam menjalankan usahanya dengan perbankan. Dalam proses penyaluran dana kepada masyarakat bank memiliki beberapa fasilitas diantaranya adalah kredit bagi bank konvensional dan pembiayaan bagi bank Syariah. Penyaluran kredit kepada masyarakat, bank dituntut mengedepankan asas kesetaraan sehingga dapat tercipta Kerjasama yang sehat dan baik antara bank dan nasabah. Asas keseimbangan ini harus diterapkan bagi setiap bank baik bank yang menganut sistem operasi konvensional maupun Syariah