2019年第16号宪法禁止

istinbath Pub Date : 2023-01-28 DOI:10.20414/ijhi.v21i2.570
Fri Yosmen, Imam Yazid, Nurcahaya Nurcahaya
{"title":"2019年第16号宪法禁止","authors":"Fri Yosmen, Imam Yazid, Nurcahaya Nurcahaya","doi":"10.20414/ijhi.v21i2.570","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perlindungan terhadap anak menjadi bagian krusial yang mesti diperhatikan bagi suatu negara. Keadaan anak akan menggambarkan bagaimana keadaan sebuah bangsa pada masa yang mendatang. Hak-hak anak adalah salah satu bagiannya. Anak seyogyanya telah memiliki hak mulai dari masih berbentuk janin. Dalam tulisan ini membahas tentang bagaimana ketercapaian UN-CRC sebagai tiang dari hak anak di dalam aturan terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan dari Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dengan mengkaji dari sudut pandang undang-undang serta hukum Islam. Dalam undang-undang tersebut terdapat perubahan usia dibolehkan seorang anak untuk menikah. Pokok bahasannya adalah apakah undangundang ini telah mempertimbangkan hak anak secara keseluruhan atau sekedar jawaban akan ketidakhadirannya bias gender pada sebuah aturan. Metode yang digunakan dalam tulisan ini metode penelitian hukum normatif yang mengkaji ketercapaian UN-CRC dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 pespektif perundang-undangan dan hukum Islam. Setelah dianalisis dari dua perspektif yaitu pendekatan undang-undang dan hukum Islam, ternyata Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 secara umum telah mengakses sebagian besar amanat UN-CRC akan tetapi masih ada hal yang harus ditingkatkan agar lebih terjaminnya perlindungan hukum bagi seorang anak. Selanjutnya salah satu peran penting dari pengadilan adalah memerintahkan untuk memperoleh terlebih dahulu rekomendasi dari psikolog atau psikiater dan akan menjadi salah satu bahan pertimbangan oleh Hakim. Hal ini bukan untuk mempersulit tetapi bertujuan untuk menjamin terlindungnya hak anak.","PeriodicalId":222441,"journal":{"name":"istinbath","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KETERAKSESAN UN-CRC DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 (PENDEKATAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM)\",\"authors\":\"Fri Yosmen, Imam Yazid, Nurcahaya Nurcahaya\",\"doi\":\"10.20414/ijhi.v21i2.570\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perlindungan terhadap anak menjadi bagian krusial yang mesti diperhatikan bagi suatu negara. Keadaan anak akan menggambarkan bagaimana keadaan sebuah bangsa pada masa yang mendatang. Hak-hak anak adalah salah satu bagiannya. Anak seyogyanya telah memiliki hak mulai dari masih berbentuk janin. Dalam tulisan ini membahas tentang bagaimana ketercapaian UN-CRC sebagai tiang dari hak anak di dalam aturan terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan dari Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dengan mengkaji dari sudut pandang undang-undang serta hukum Islam. Dalam undang-undang tersebut terdapat perubahan usia dibolehkan seorang anak untuk menikah. Pokok bahasannya adalah apakah undangundang ini telah mempertimbangkan hak anak secara keseluruhan atau sekedar jawaban akan ketidakhadirannya bias gender pada sebuah aturan. Metode yang digunakan dalam tulisan ini metode penelitian hukum normatif yang mengkaji ketercapaian UN-CRC dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 pespektif perundang-undangan dan hukum Islam. Setelah dianalisis dari dua perspektif yaitu pendekatan undang-undang dan hukum Islam, ternyata Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 secara umum telah mengakses sebagian besar amanat UN-CRC akan tetapi masih ada hal yang harus ditingkatkan agar lebih terjaminnya perlindungan hukum bagi seorang anak. Selanjutnya salah satu peran penting dari pengadilan adalah memerintahkan untuk memperoleh terlebih dahulu rekomendasi dari psikolog atau psikiater dan akan menjadi salah satu bahan pertimbangan oleh Hakim. Hal ini bukan untuk mempersulit tetapi bertujuan untuk menjamin terlindungnya hak anak.\",\"PeriodicalId\":222441,\"journal\":{\"name\":\"istinbath\",\"volume\":\"6 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"istinbath\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.20414/ijhi.v21i2.570\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"istinbath","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20414/ijhi.v21i2.570","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

保护儿童是一个国家必须注意的关键部分。儿童的情况将说明一个国家在未来的情况。孩子的权利是其中的一部分。她应该有先天性这篇文章讨论了在最近的一项规则中,联合国crc将作为一项儿童权利的支柱,即2019年的第16号法案通过从伊斯兰法律和法律的角度来审视1974年的第一婚姻法。根据这项法律,允许孩子结婚的年龄发生了变化。讨论的重点是,这项邀请是否考虑了儿童的整体权利,或者仅仅是对任何规则存在性别偏见的回答。本论文采用的方法,研究联合国crc在2019年宪法和伊斯兰法律可望性16年进展的规范法律研究方法。从两种观点分析伊斯兰法和法的方法后,人们发现,2019年的第16号法案通常已经获得了非crc的大多数使命,但为了更好地保护儿童,还需要改进一些东西。其次,法院的一个重要角色是命令获得心理学家或精神病学家的推荐,并将成为法官的考虑材料之一。这不是要使事情复杂化,而是要确保孩子的权利得到保障。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
KETERAKSESAN UN-CRC DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 (PENDEKATAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM)
Perlindungan terhadap anak menjadi bagian krusial yang mesti diperhatikan bagi suatu negara. Keadaan anak akan menggambarkan bagaimana keadaan sebuah bangsa pada masa yang mendatang. Hak-hak anak adalah salah satu bagiannya. Anak seyogyanya telah memiliki hak mulai dari masih berbentuk janin. Dalam tulisan ini membahas tentang bagaimana ketercapaian UN-CRC sebagai tiang dari hak anak di dalam aturan terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan dari Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dengan mengkaji dari sudut pandang undang-undang serta hukum Islam. Dalam undang-undang tersebut terdapat perubahan usia dibolehkan seorang anak untuk menikah. Pokok bahasannya adalah apakah undangundang ini telah mempertimbangkan hak anak secara keseluruhan atau sekedar jawaban akan ketidakhadirannya bias gender pada sebuah aturan. Metode yang digunakan dalam tulisan ini metode penelitian hukum normatif yang mengkaji ketercapaian UN-CRC dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 pespektif perundang-undangan dan hukum Islam. Setelah dianalisis dari dua perspektif yaitu pendekatan undang-undang dan hukum Islam, ternyata Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 secara umum telah mengakses sebagian besar amanat UN-CRC akan tetapi masih ada hal yang harus ditingkatkan agar lebih terjaminnya perlindungan hukum bagi seorang anak. Selanjutnya salah satu peran penting dari pengadilan adalah memerintahkan untuk memperoleh terlebih dahulu rekomendasi dari psikolog atau psikiater dan akan menjadi salah satu bahan pertimbangan oleh Hakim. Hal ini bukan untuk mempersulit tetapi bertujuan untuk menjamin terlindungnya hak anak.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信