{"title":"PENYULUHAN TENTANG KEWIRAUSAHAAN SYARIAH BAGI REMAJA MASJID AL-MUJAHIDIN LINGKUNGAN PEMUDA KELURAHAN DASAN AGUNG BARU KECAMATAN SELAPARANG KOTA MATARAM","authors":"M. Irwan, Muaidy Yasin, S. Maryam, M. Firmansyah","doi":"10.29303/abdimassangkabira.v3i2.508","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dari Kegiatan pengabdian kepada masyarakat bertujuaan untuk ini adalah memberikan pemahaman tentang (a) Pengertian dari Kewirausahaan Syariah; (b) Prinsip-prinsip Kewirausahaan Syariah; (c) Manfaat Kewirausahaan Syariah; (d) Kiat-kiat sukses dalam Berwirausaha. Kegiatan penyuluhan telah berjalan dengan baik, jumlah peserta yang hadir jumlahnya sesuai dengan yang ditargetkan yaitu berjumlah sebanyak 22 orang semuanya berjenis kelamin Laki-laki. Peserta yang hadir semuanya berlatar belakang sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi Negeri dan Swasta yang berada di Kota Mataram dan menjadi Remaja Masjid Al-Mujahidin Lawata. Peserta secara saksama memperhatikan materi yang diberikan meskipun disampaikan dengan metode ceramah yang disertai dengan beberapa pertanyaan yang diajukan berkenaan dengan kegiatan ini. Peserta ingin dan sudah memulai usaha dengan melakukan usaha secara mandiri atau berkelompok baik ketika masih kuliah maupun setelah selesai kuliah mengingat masih banyaknya sarjana yang belum memiliki pekerjaan tetap dan belum bekerja. Peserta penyuluhan telah memiliki pengetahuan tambahan berkenaan dengan berwirausaha secara islami. Berdasarkan pengetahuan tersebut dapat diterapkan pada usaha yang dijalani sekarang. Saran yang berkenaan dengan kegiatan ini adalah Tim harus menindaklanjuti keinginan peserta untuk memberikan penyuluhan berkenaan dengan pemantapan pemahaman mengenai berwirausaha secara Islami maupun pemanfaatan modal usaha dengan prinsi-prinsip syariah. Penyajian tim masih dalam bentuk ceramah, dikembangkan dalam bentuk pendidikan seperti mempraktekkan langkah-langkah memulai usaha dengan prinsip-prinsip Islami. Perlu diberikan dana stimulant atau modal awal untuk mempraktekkan hasil kegiatan ini pada salah satu peserta yang telah memiliki usaha.","PeriodicalId":254524,"journal":{"name":"Jurnal Abdimas Sangkabira","volume":"21 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Abdimas Sangkabira","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/abdimassangkabira.v3i2.508","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENYULUHAN TENTANG KEWIRAUSAHAAN SYARIAH BAGI REMAJA MASJID AL-MUJAHIDIN LINGKUNGAN PEMUDA KELURAHAN DASAN AGUNG BARU KECAMATAN SELAPARANG KOTA MATARAM
Tujuan dari Kegiatan pengabdian kepada masyarakat bertujuaan untuk ini adalah memberikan pemahaman tentang (a) Pengertian dari Kewirausahaan Syariah; (b) Prinsip-prinsip Kewirausahaan Syariah; (c) Manfaat Kewirausahaan Syariah; (d) Kiat-kiat sukses dalam Berwirausaha. Kegiatan penyuluhan telah berjalan dengan baik, jumlah peserta yang hadir jumlahnya sesuai dengan yang ditargetkan yaitu berjumlah sebanyak 22 orang semuanya berjenis kelamin Laki-laki. Peserta yang hadir semuanya berlatar belakang sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi Negeri dan Swasta yang berada di Kota Mataram dan menjadi Remaja Masjid Al-Mujahidin Lawata. Peserta secara saksama memperhatikan materi yang diberikan meskipun disampaikan dengan metode ceramah yang disertai dengan beberapa pertanyaan yang diajukan berkenaan dengan kegiatan ini. Peserta ingin dan sudah memulai usaha dengan melakukan usaha secara mandiri atau berkelompok baik ketika masih kuliah maupun setelah selesai kuliah mengingat masih banyaknya sarjana yang belum memiliki pekerjaan tetap dan belum bekerja. Peserta penyuluhan telah memiliki pengetahuan tambahan berkenaan dengan berwirausaha secara islami. Berdasarkan pengetahuan tersebut dapat diterapkan pada usaha yang dijalani sekarang. Saran yang berkenaan dengan kegiatan ini adalah Tim harus menindaklanjuti keinginan peserta untuk memberikan penyuluhan berkenaan dengan pemantapan pemahaman mengenai berwirausaha secara Islami maupun pemanfaatan modal usaha dengan prinsi-prinsip syariah. Penyajian tim masih dalam bentuk ceramah, dikembangkan dalam bentuk pendidikan seperti mempraktekkan langkah-langkah memulai usaha dengan prinsip-prinsip Islami. Perlu diberikan dana stimulant atau modal awal untuk mempraktekkan hasil kegiatan ini pada salah satu peserta yang telah memiliki usaha.