为了防备Muhammadiyah Palembang法学院教授和sjakhyairti Palembang学院合作的市面上的电力被盗的危险

Febrina Hertika Rani, Syahriati Fakhriah, Syamsul Syamsul, Yudistira Rusydi, Patih Ahmad Rafie, J. Junaidi
{"title":"为了防备Muhammadiyah Palembang法学院教授和sjakhyairti Palembang学院合作的市面上的电力被盗的危险","authors":"Febrina Hertika Rani, Syahriati Fakhriah, Syamsul Syamsul, Yudistira Rusydi, Patih Ahmad Rafie, J. Junaidi","doi":"10.32502/jph.v1i1.5925","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam pasal 33 ayat (2) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang ini menjelaskan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang penyelenggaranya dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Listrik merupakan energi vital bagi keberlangsungan aktivitas manusia baik bagi individu, kelompok masyarakat maupun dunia industry. Pertumbuhan ekonomi yang terus tumbuh membawa konsekuensi meningkatnya kebutuhan energi listrik. Banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pemakai jasa listrik atau pelanggan listrik yang sering disebut dengan pencurian tenaga listrik atau pencurian listrik. Dalam hukum positif Indonesia pencurian listrik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, bahkan pandangan Hukum Islam terhadap prilaku mencuri energi listrik adalah haram sama seperti jenis pencurian lainnya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 17/2016 bahwa mencuri listrik itu haram. Kasus pencurian listrik yang marak terjadi karena faktor kurang pahamnya atas bahaya yang terjadi akibat pencurian listrik, hal yang dilakukan seringkali fatal ketika seseorang mencoba melakukan tindak pidana pencurian listrik. Mencuri listrik dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, diantaranya kebakaran yang dapat menghilangkan harta dan nyawa, padamnya listrik, dihukum penjara, merugikan PLN, mengganggu suplai tegangan PLN, dan masih banyak lagi dampak buruk yang dapat disebabkan pencurian listrik.","PeriodicalId":352673,"journal":{"name":"'Asabiyah: Jurnal Pengabdian Hukum","volume":"28 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Waspada Bahaya Pencurian Arus Listrik di Tengah Masyarakat di Desa Pematang Kijang Kabupaten Ogan Komering Ilir Kolaborasi Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang dan Universitas Sjakhyakirti Palembang\",\"authors\":\"Febrina Hertika Rani, Syahriati Fakhriah, Syamsul Syamsul, Yudistira Rusydi, Patih Ahmad Rafie, J. Junaidi\",\"doi\":\"10.32502/jph.v1i1.5925\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dalam pasal 33 ayat (2) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang ini menjelaskan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang penyelenggaranya dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Listrik merupakan energi vital bagi keberlangsungan aktivitas manusia baik bagi individu, kelompok masyarakat maupun dunia industry. Pertumbuhan ekonomi yang terus tumbuh membawa konsekuensi meningkatnya kebutuhan energi listrik. Banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pemakai jasa listrik atau pelanggan listrik yang sering disebut dengan pencurian tenaga listrik atau pencurian listrik. Dalam hukum positif Indonesia pencurian listrik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, bahkan pandangan Hukum Islam terhadap prilaku mencuri energi listrik adalah haram sama seperti jenis pencurian lainnya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 17/2016 bahwa mencuri listrik itu haram. Kasus pencurian listrik yang marak terjadi karena faktor kurang pahamnya atas bahaya yang terjadi akibat pencurian listrik, hal yang dilakukan seringkali fatal ketika seseorang mencoba melakukan tindak pidana pencurian listrik. Mencuri listrik dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, diantaranya kebakaran yang dapat menghilangkan harta dan nyawa, padamnya listrik, dihukum penjara, merugikan PLN, mengganggu suplai tegangan PLN, dan masih banyak lagi dampak buruk yang dapat disebabkan pencurian listrik.\",\"PeriodicalId\":352673,\"journal\":{\"name\":\"'Asabiyah: Jurnal Pengabdian Hukum\",\"volume\":\"28 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-04-18\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"'Asabiyah: Jurnal Pengabdian Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32502/jph.v1i1.5925\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"'Asabiyah: Jurnal Pengabdian Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32502/jph.v1i1.5925","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

第33节(2)1945年印尼共和国的基本法律。该法律解释说,供应电力的努力是由国家控制的,是用于实现由政府和地方政府实施的最大繁荣的。电力是人类在个人、社会和世界工业中生存所必需的能源。持续增长的经济带来了对电能需求增加的后果。许多电气服务人员或消费者的违规行为,通常被称为电力盗窃或电力盗窃。从积极的印尼法律中规定,电力盗窃是由《刑法》和2009年第30条关于电的规定规定的,甚至伊斯兰法律对电能盗窃行为的看法也是非法的,就像其他盗窃行为一样。印尼神职人员委员会(枚)发布了一项为期17/2016的法令,规定偷窃电力是非法的。电源性盗窃之所以普遍,是因为人们对电源性盗窃的危险缺乏认识,这通常是致命的,当一个人试图实施电源性盗窃的罪行时。偷电对自己和他人都是有害的,在火灾中损失财产和生命,停电,监禁,损害PLN,破坏PLN的电力供应,以及许多其他可能导致电力盗窃的不良影响。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Waspada Bahaya Pencurian Arus Listrik di Tengah Masyarakat di Desa Pematang Kijang Kabupaten Ogan Komering Ilir Kolaborasi Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang dan Universitas Sjakhyakirti Palembang
Dalam pasal 33 ayat (2) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang ini menjelaskan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang penyelenggaranya dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Listrik merupakan energi vital bagi keberlangsungan aktivitas manusia baik bagi individu, kelompok masyarakat maupun dunia industry. Pertumbuhan ekonomi yang terus tumbuh membawa konsekuensi meningkatnya kebutuhan energi listrik. Banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pemakai jasa listrik atau pelanggan listrik yang sering disebut dengan pencurian tenaga listrik atau pencurian listrik. Dalam hukum positif Indonesia pencurian listrik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, bahkan pandangan Hukum Islam terhadap prilaku mencuri energi listrik adalah haram sama seperti jenis pencurian lainnya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 17/2016 bahwa mencuri listrik itu haram. Kasus pencurian listrik yang marak terjadi karena faktor kurang pahamnya atas bahaya yang terjadi akibat pencurian listrik, hal yang dilakukan seringkali fatal ketika seseorang mencoba melakukan tindak pidana pencurian listrik. Mencuri listrik dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, diantaranya kebakaran yang dapat menghilangkan harta dan nyawa, padamnya listrik, dihukum penjara, merugikan PLN, mengganggu suplai tegangan PLN, dan masih banyak lagi dampak buruk yang dapat disebabkan pencurian listrik.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信