{"title":"Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Perkara Penyalahgunaan Narkotika","authors":"Asrry Djaelani, Kristiawant","doi":"10.33319/yume.v8i2.133","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Telah terjadi pergeseran konsep pemidanaan yang merupakan hak milik semata-mata sebagai pembalasan atau biasa disebut retributive justice. Dalam hal ini, pelaku dianggap sebagai objek dari pengidap dan pasif dari proses pemidanaan yang sedang berlangsung. Namun dalam perkembangannya makna keadilan tidak pernah memperhatikan kedudukan korban yang tidak pernah mendapat perhatian dalam proses peradilan pidana. Oleh karena itu, ide penanganan perkara mulai muncul dengan penekanan pada pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan ini menawarkan pandangan dan pendekatan yang berbeda dalam memahami dan menangani suatu tindak pidana. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif.Untuk menjawab permasalahan yang ada, penelitian ini menggunakan 3 pendekatan penelitian, yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan. pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. penelitian ini, penerapan prinsip restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia merupakan pendekatan restorative justice yang menitikberatkan pada kebutuhan baik korban maupun pelaku kejahatan. Selain itu, pendekatan Restorative Justice membantu pelaku kejahatan untuk mencegah kejahatan lain di kemudian hari.Serta membuka pendekatan berdasarkan pendekatan restoratif terhadap kasus-kasus kejahatan tanpa korban adalah dengan diterbitkannya Peraturan Penuntut Umum Nomor 15/2020 yang mengatur persyaratan bagi aplikasi umum untuk perkara demi kepentingan hukum. Penerapan penghentian penerapan untuk menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif, khususnya untuk mediasi ovender korban. Artinya hanya bisa diterapkan pada kasus-kasus yang ada korbannya. \nKata kunci— : Keadilan; Korban, Pelaku, Restoratif, Kejahatan Tanpa Korban","PeriodicalId":339930,"journal":{"name":"YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum","volume":"18 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33319/yume.v8i2.133","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Perkara Penyalahgunaan Narkotika
Telah terjadi pergeseran konsep pemidanaan yang merupakan hak milik semata-mata sebagai pembalasan atau biasa disebut retributive justice. Dalam hal ini, pelaku dianggap sebagai objek dari pengidap dan pasif dari proses pemidanaan yang sedang berlangsung. Namun dalam perkembangannya makna keadilan tidak pernah memperhatikan kedudukan korban yang tidak pernah mendapat perhatian dalam proses peradilan pidana. Oleh karena itu, ide penanganan perkara mulai muncul dengan penekanan pada pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan ini menawarkan pandangan dan pendekatan yang berbeda dalam memahami dan menangani suatu tindak pidana. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif.Untuk menjawab permasalahan yang ada, penelitian ini menggunakan 3 pendekatan penelitian, yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan. pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. penelitian ini, penerapan prinsip restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia merupakan pendekatan restorative justice yang menitikberatkan pada kebutuhan baik korban maupun pelaku kejahatan. Selain itu, pendekatan Restorative Justice membantu pelaku kejahatan untuk mencegah kejahatan lain di kemudian hari.Serta membuka pendekatan berdasarkan pendekatan restoratif terhadap kasus-kasus kejahatan tanpa korban adalah dengan diterbitkannya Peraturan Penuntut Umum Nomor 15/2020 yang mengatur persyaratan bagi aplikasi umum untuk perkara demi kepentingan hukum. Penerapan penghentian penerapan untuk menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif, khususnya untuk mediasi ovender korban. Artinya hanya bisa diterapkan pada kasus-kasus yang ada korbannya.
Kata kunci— : Keadilan; Korban, Pelaku, Restoratif, Kejahatan Tanpa Korban