{"title":"根据2004年第32届地方政府的职责、权力和义务","authors":"Ramli Ramli","doi":"10.58258/jihad.v2i1.1676","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ditegaskan bahwa pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah dan dengan pemerintah daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenag, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuagan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Pada dasarnya pembagian urusan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (7) menyatakan bahwa: susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-undang. Pembagian urusan pemerintahan tersebut bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahtraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsif demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun rumusan masalahnya adalah apasaja Tugas, Wewenang serta kewajiban kepala daerah dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tugas dan Wewenag serta Kewajiban Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur mulai dari Pasal 25 sampai Pasal 27 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.","PeriodicalId":231605,"journal":{"name":"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-03-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Tugas, Wewenang Serta Kewajiban Kepala Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah\",\"authors\":\"Ramli Ramli\",\"doi\":\"10.58258/jihad.v2i1.1676\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ditegaskan bahwa pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah dan dengan pemerintah daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenag, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuagan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Pada dasarnya pembagian urusan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (7) menyatakan bahwa: susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-undang. Pembagian urusan pemerintahan tersebut bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahtraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsif demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun rumusan masalahnya adalah apasaja Tugas, Wewenang serta kewajiban kepala daerah dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tugas dan Wewenag serta Kewajiban Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur mulai dari Pasal 25 sampai Pasal 27 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.\",\"PeriodicalId\":231605,\"journal\":{\"name\":\"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-03-18\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58258/jihad.v2i1.1676\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58258/jihad.v2i1.1676","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Tugas, Wewenang Serta Kewajiban Kepala Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ditegaskan bahwa pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah dan dengan pemerintah daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenag, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuagan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Pada dasarnya pembagian urusan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (7) menyatakan bahwa: susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-undang. Pembagian urusan pemerintahan tersebut bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahtraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsif demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun rumusan masalahnya adalah apasaja Tugas, Wewenang serta kewajiban kepala daerah dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tugas dan Wewenag serta Kewajiban Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur mulai dari Pasal 25 sampai Pasal 27 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.