根据2004年第32届地方政府的职责、权力和义务

Ramli Ramli
{"title":"根据2004年第32届地方政府的职责、权力和义务","authors":"Ramli Ramli","doi":"10.58258/jihad.v2i1.1676","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ditegaskan bahwa pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah dan dengan pemerintah daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenag, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuagan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Pada dasarnya pembagian urusan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (7) menyatakan bahwa: susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-undang. Pembagian urusan pemerintahan tersebut bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahtraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsif demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun rumusan masalahnya adalah apasaja Tugas, Wewenang serta kewajiban kepala daerah dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tugas dan Wewenag serta Kewajiban Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur mulai dari Pasal 25 sampai Pasal 27 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.","PeriodicalId":231605,"journal":{"name":"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-03-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Tugas, Wewenang Serta Kewajiban Kepala Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah\",\"authors\":\"Ramli Ramli\",\"doi\":\"10.58258/jihad.v2i1.1676\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ditegaskan bahwa pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah dan dengan pemerintah daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenag, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuagan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Pada dasarnya pembagian urusan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (7) menyatakan bahwa: susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-undang. Pembagian urusan pemerintahan tersebut bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahtraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsif demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun rumusan masalahnya adalah apasaja Tugas, Wewenang serta kewajiban kepala daerah dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tugas dan Wewenag serta Kewajiban Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur mulai dari Pasal 25 sampai Pasal 27 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.\",\"PeriodicalId\":231605,\"journal\":{\"name\":\"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-03-18\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58258/jihad.v2i1.1676\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58258/jihad.v2i1.1676","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

2004年第32条明确指出,政府事务中的地方政府与其他地方政府有联系。它们包括ag权威、金融、公共服务、自然资源利用和其他资源。金融关系、公共服务、对自然资源和其他资源的利用是公平和和谐的。根据1945年印度尼西亚共和国宪法第18条(7条),政府事务的基本划分基本上表明:地方政府的安排和条例已受法律管制。政府部门旨在通过增加服务、赋权和公民参与、提高地区竞争力、考虑印度尼西亚共和国体系中某一地区的民主、公平、正义和独特性,促进社会繁荣。至于问题的公式,是2004年第32条中该区域负责人的职责、权力和义务。这项研究是一种规范研究。这项研究表明,县长和副局长的职责和职责由2004年第25至第27条关于地方政府的第32条规定。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Tugas, Wewenang Serta Kewajiban Kepala Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ditegaskan bahwa pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah dan dengan pemerintah daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenag, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuagan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Pada dasarnya pembagian urusan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (7) menyatakan bahwa: susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-undang. Pembagian urusan pemerintahan tersebut bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahtraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsif demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun rumusan masalahnya adalah apasaja Tugas, Wewenang serta kewajiban kepala daerah dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tugas dan Wewenag serta Kewajiban Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur mulai dari Pasal 25 sampai Pasal 27 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信