{"title":"同伴囚犯在惩教系统建设过程中所起的作用和作用","authors":"Nurnaningsih Hamzah, A. Asmar","doi":"10.24252/aldev.v4i3.19385","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":" Penelitian ini bertujuan mengetahui efektifitas dan dampak peranan tamping dalam proses pembinaan Lembaga Permasyarakatan Narkotika Klas II sungguminasa. penelitian lapangan dengan pendekatan empiris yang merupakan salah satu metode penelitian yang menggunakan data deskriftif berupa perkataan dari pihat atau dari orang orang yang dapat diamati yang kemudian dalam penyusunannya ini di dukung dengan berbagai sumber literatur. Hasil penelitian menunjukkan peranan tahanan pendamping dalam proses pembinaan di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Klas II A Sungguminasa Cukup efektif sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengankatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping Pada Lembaga Permasyarakatan. Peranan tamping dalam melaksanakan proses pembinaan lembaga permasyarakatan kepada narapidana dalam bentuk yakni peranan tamping dalam aktifitas penyuluhan dan aktifitas rohanai, pembinaan dana aktifitas jasmani, tamping sebagai fasilitator, peran dalam melaksanakan bimbingan kerja sesuai minat dan keahlian narapidana dan peran tamping dalam dalam mengatasi minimnya anggaran.serta dampak yang dapat di timbulkan dengan peranan tamping dalam proses pembinaan lembaga permasyarakatan antara lain :tamping sebagai agen penyelundup barang terlarang, sebagai pengontrol jaringan kriminalitas dalam lapas, serta dapat menciptakan tukar menukar kepentingan yang tidak sehat antara narapidana dan petugas.","PeriodicalId":202916,"journal":{"name":"Alauddin Law Development Journal","volume":"26 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Efektifitas Dan Dampak Peranan Tahanan Pendamping dalam Proses Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan\",\"authors\":\"Nurnaningsih Hamzah, A. Asmar\",\"doi\":\"10.24252/aldev.v4i3.19385\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\" Penelitian ini bertujuan mengetahui efektifitas dan dampak peranan tamping dalam proses pembinaan Lembaga Permasyarakatan Narkotika Klas II sungguminasa. penelitian lapangan dengan pendekatan empiris yang merupakan salah satu metode penelitian yang menggunakan data deskriftif berupa perkataan dari pihat atau dari orang orang yang dapat diamati yang kemudian dalam penyusunannya ini di dukung dengan berbagai sumber literatur. Hasil penelitian menunjukkan peranan tahanan pendamping dalam proses pembinaan di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Klas II A Sungguminasa Cukup efektif sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengankatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping Pada Lembaga Permasyarakatan. Peranan tamping dalam melaksanakan proses pembinaan lembaga permasyarakatan kepada narapidana dalam bentuk yakni peranan tamping dalam aktifitas penyuluhan dan aktifitas rohanai, pembinaan dana aktifitas jasmani, tamping sebagai fasilitator, peran dalam melaksanakan bimbingan kerja sesuai minat dan keahlian narapidana dan peran tamping dalam dalam mengatasi minimnya anggaran.serta dampak yang dapat di timbulkan dengan peranan tamping dalam proses pembinaan lembaga permasyarakatan antara lain :tamping sebagai agen penyelundup barang terlarang, sebagai pengontrol jaringan kriminalitas dalam lapas, serta dapat menciptakan tukar menukar kepentingan yang tidak sehat antara narapidana dan petugas.\",\"PeriodicalId\":202916,\"journal\":{\"name\":\"Alauddin Law Development Journal\",\"volume\":\"26 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Alauddin Law Development Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24252/aldev.v4i3.19385\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Alauddin Law Development Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/aldev.v4i3.19385","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Efektifitas Dan Dampak Peranan Tahanan Pendamping dalam Proses Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan
Penelitian ini bertujuan mengetahui efektifitas dan dampak peranan tamping dalam proses pembinaan Lembaga Permasyarakatan Narkotika Klas II sungguminasa. penelitian lapangan dengan pendekatan empiris yang merupakan salah satu metode penelitian yang menggunakan data deskriftif berupa perkataan dari pihat atau dari orang orang yang dapat diamati yang kemudian dalam penyusunannya ini di dukung dengan berbagai sumber literatur. Hasil penelitian menunjukkan peranan tahanan pendamping dalam proses pembinaan di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Klas II A Sungguminasa Cukup efektif sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengankatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping Pada Lembaga Permasyarakatan. Peranan tamping dalam melaksanakan proses pembinaan lembaga permasyarakatan kepada narapidana dalam bentuk yakni peranan tamping dalam aktifitas penyuluhan dan aktifitas rohanai, pembinaan dana aktifitas jasmani, tamping sebagai fasilitator, peran dalam melaksanakan bimbingan kerja sesuai minat dan keahlian narapidana dan peran tamping dalam dalam mengatasi minimnya anggaran.serta dampak yang dapat di timbulkan dengan peranan tamping dalam proses pembinaan lembaga permasyarakatan antara lain :tamping sebagai agen penyelundup barang terlarang, sebagai pengontrol jaringan kriminalitas dalam lapas, serta dapat menciptakan tukar menukar kepentingan yang tidak sehat antara narapidana dan petugas.