{"title":"对货币惩罚性犯罪制裁的分析。","authors":"M. A. I. Pratama","doi":"10.18196/ijclc.v3i1.12343","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai kejahatan serius (serious crime) yang berskala global dan terorganisasi sangat merugikan masyarakat dan negara karena dapat merusak stabilitas perekonomian nasional atau keuangan negara. Dikarenakan tergolong sebagai kejahatan di bidang ekonomi dan keuangan, maka penjatuhan pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang harus berorientasi kepada efektifitas penjatuhan sanksi dan bukan semata-mata menghukum pelaku karena telah melakukan perbuatan pidana untuk memberikan efek jera sehingga tidak mengulangi kejahatannya, namun juga harus dipertimbangkan agar jangan sampai negara justru dirugikan atas dijatuhkannya Sanksi Pidana tersebut. Oleh sebab itu, Tindak Pidana Pencucian Uang perlu ditinjau dari perspektif keekonomian karena pendekatan normatif saja tidak selalu efektif terhadap tindak pidana yang bermotif ekonomi, sehingga Tindak Pidana Pencucian Uang perlu untuk ditinjau dari perspektif economic analysis of law khususnya terhadap sanksi pidananya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana prinsip economic analysis of law diterapkan terhadap Sanksi Pidana Tindak Pidana Pencucian Uang di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sanksi Pidana Tindak Pidana Pencucian Uang di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sudah menerapkan prinsip-prinsip economic analysis of law meskipun terdapat sebagian kecil dari prinsip-prinsip tersebut yang tidak diterapkan, dikarenakan pendekatan normatif (hukum pidana) yang tidak dapat dipisahkan dari penegakan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang.","PeriodicalId":354330,"journal":{"name":"Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-03-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Terhadap Sanksi Pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (Perspektif Economic Analysis of Law)\",\"authors\":\"M. A. I. Pratama\",\"doi\":\"10.18196/ijclc.v3i1.12343\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai kejahatan serius (serious crime) yang berskala global dan terorganisasi sangat merugikan masyarakat dan negara karena dapat merusak stabilitas perekonomian nasional atau keuangan negara. Dikarenakan tergolong sebagai kejahatan di bidang ekonomi dan keuangan, maka penjatuhan pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang harus berorientasi kepada efektifitas penjatuhan sanksi dan bukan semata-mata menghukum pelaku karena telah melakukan perbuatan pidana untuk memberikan efek jera sehingga tidak mengulangi kejahatannya, namun juga harus dipertimbangkan agar jangan sampai negara justru dirugikan atas dijatuhkannya Sanksi Pidana tersebut. Oleh sebab itu, Tindak Pidana Pencucian Uang perlu ditinjau dari perspektif keekonomian karena pendekatan normatif saja tidak selalu efektif terhadap tindak pidana yang bermotif ekonomi, sehingga Tindak Pidana Pencucian Uang perlu untuk ditinjau dari perspektif economic analysis of law khususnya terhadap sanksi pidananya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana prinsip economic analysis of law diterapkan terhadap Sanksi Pidana Tindak Pidana Pencucian Uang di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sanksi Pidana Tindak Pidana Pencucian Uang di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sudah menerapkan prinsip-prinsip economic analysis of law meskipun terdapat sebagian kecil dari prinsip-prinsip tersebut yang tidak diterapkan, dikarenakan pendekatan normatif (hukum pidana) yang tidak dapat dipisahkan dari penegakan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang.\",\"PeriodicalId\":354330,\"journal\":{\"name\":\"Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-03-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i1.12343\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i1.12343","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Analisis Terhadap Sanksi Pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (Perspektif Economic Analysis of Law)
Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai kejahatan serius (serious crime) yang berskala global dan terorganisasi sangat merugikan masyarakat dan negara karena dapat merusak stabilitas perekonomian nasional atau keuangan negara. Dikarenakan tergolong sebagai kejahatan di bidang ekonomi dan keuangan, maka penjatuhan pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang harus berorientasi kepada efektifitas penjatuhan sanksi dan bukan semata-mata menghukum pelaku karena telah melakukan perbuatan pidana untuk memberikan efek jera sehingga tidak mengulangi kejahatannya, namun juga harus dipertimbangkan agar jangan sampai negara justru dirugikan atas dijatuhkannya Sanksi Pidana tersebut. Oleh sebab itu, Tindak Pidana Pencucian Uang perlu ditinjau dari perspektif keekonomian karena pendekatan normatif saja tidak selalu efektif terhadap tindak pidana yang bermotif ekonomi, sehingga Tindak Pidana Pencucian Uang perlu untuk ditinjau dari perspektif economic analysis of law khususnya terhadap sanksi pidananya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana prinsip economic analysis of law diterapkan terhadap Sanksi Pidana Tindak Pidana Pencucian Uang di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sanksi Pidana Tindak Pidana Pencucian Uang di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sudah menerapkan prinsip-prinsip economic analysis of law meskipun terdapat sebagian kecil dari prinsip-prinsip tersebut yang tidak diterapkan, dikarenakan pendekatan normatif (hukum pidana) yang tidak dapat dipisahkan dari penegakan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang.