{"title":"PROSEDUR PASAL 70 UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 DALAM PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE DI INDONESIA","authors":"Nanda Bagus Trihatmojo, Adi Sulistiyono","doi":"10.20961/privat.v7i2.39330","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractThis research aims to know the proceaa of cancellation of arbitration decision arranged in act of law number 30 of 1999. This reseacrh is normative legal research which is prescriptive. Technical analysis is deductive method. Law Number 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Settlement Dispute stipulates the annulment of the arbitration award in Clause 70 stating that the parties may apply for reason for cancellation of decision is alleged to contain elements of falsifying letters or documents, or found documents hidden by the opponent, or the verdict derived from the results of the deception done by either party in the dispute. However, the practice of annulment of still suffers from uniformity and inconsistency, in particular with regard to the reasons for the cancellation of Clause 70 of Law Number 30 of 1999.Keywords: Arbitration; Cancellation of Verdict; Reason for cancellation of DecisionAbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pembatalan putusan arbitrase yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 199. Dan penelitian ini penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan menggunakan metode analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Undang -Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ini mengatur tentang pembatalan putusan arbitrase dalam Pasal 70 yang menyatakan bahwa para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan arbitrase tersebut diduga mengandung unsur-unsur pemalsuan surat atau dokumen, atau ditemukan dokumen yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.Namun demikian, praktek pembatalan putusan arbitrase masih mengalami ketidakseragaman dan inkonsistensi, khususnya berkaitan dengan penggunaan alasan-alasan pembatalan dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Kata Kunci : Arbitrase; Pembatalan Putusan; Alasan Pembatalan Putusan","PeriodicalId":422839,"journal":{"name":"Jurnal Privat Law","volume":"28 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Privat Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/privat.v7i2.39330","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
摘要本研究旨在了解1999年第30号法律规定的撤销仲裁决定的程序。本研究属于规范性法律研究,具有规定性。技术分析是演绎法。1999年关于仲裁和替代性解决争端的第30号法律在第70条中规定了仲裁裁决的撤销,其中规定,当事人可以申请撤销被指控含有伪造信件或文件的因素的决定,或者发现对方隐藏的文件,或者由于争议中任何一方的欺骗行为而得出的裁决。但是,废除婚姻的做法仍然存在一致性和不一致性,特别是在1999年第30号法律第70条的取消理由方面。关键词:仲裁;撤销判决;撤销决定的理由摘要/ abstract摘要/ abstract摘要/ abstract摘要/ abstract摘要/ abstract摘要/ abstract摘要/ abstract丹参参、丹参参、丹参参、丹参参、丹参参、丹参参、丹参参、丹参参、丹参参、丹参参、丹参参、丹参参、丹参参。Undang -Undang Nomor 30 Tahun 1999 tenang Arbitrase dan alternatiatif Penyelesaian Sengketa ini mengatur tentenang pembatalan putusan Arbitrase dalam Pasal 70 yang menyatakan bawa para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan abilabila putusan Arbitrase terteresbut diduga mengandan unsur-unsur pemalsuan surat atau dokumen, atau ditemukan dokumen yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan Sengketa。Namun demikian, praktek pembatalan putusan arbitrase masih mengalami ketidakseragaman dan inconsistensi, khususnya berkaitan dengan penggunaan alasan-alasan pembatalan dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999。Kata Kunci:仲裁;Pembatalan Putusan;Alasan Pembatalan Putusan
PROSEDUR PASAL 70 UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 DALAM PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE DI INDONESIA
AbstractThis research aims to know the proceaa of cancellation of arbitration decision arranged in act of law number 30 of 1999. This reseacrh is normative legal research which is prescriptive. Technical analysis is deductive method. Law Number 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Settlement Dispute stipulates the annulment of the arbitration award in Clause 70 stating that the parties may apply for reason for cancellation of decision is alleged to contain elements of falsifying letters or documents, or found documents hidden by the opponent, or the verdict derived from the results of the deception done by either party in the dispute. However, the practice of annulment of still suffers from uniformity and inconsistency, in particular with regard to the reasons for the cancellation of Clause 70 of Law Number 30 of 1999.Keywords: Arbitration; Cancellation of Verdict; Reason for cancellation of DecisionAbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pembatalan putusan arbitrase yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 199. Dan penelitian ini penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan menggunakan metode analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Undang -Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ini mengatur tentang pembatalan putusan arbitrase dalam Pasal 70 yang menyatakan bahwa para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan arbitrase tersebut diduga mengandung unsur-unsur pemalsuan surat atau dokumen, atau ditemukan dokumen yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.Namun demikian, praktek pembatalan putusan arbitrase masih mengalami ketidakseragaman dan inkonsistensi, khususnya berkaitan dengan penggunaan alasan-alasan pembatalan dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Kata Kunci : Arbitrase; Pembatalan Putusan; Alasan Pembatalan Putusan