印度尼西亚伊斯兰法律与法律的集体Wakaf:班滕市阿奇玛德Wardi医院案例研究

Yuli Yasin
{"title":"印度尼西亚伊斯兰法律与法律的集体Wakaf:班滕市阿奇玛德Wardi医院案例研究","authors":"Yuli Yasin","doi":"10.37302/jbi.v16i1.932","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Seiring dengan semakin banyaknya lembaga sosial yang mengajukan izin sebagai nazhir wakaf uang kepada Badan Wakaf Indonesia, semakin banyak platform-platform wakaf yang menawarkan program-program unggulan. Melalui platform-platform ini calon wakif dapat memilih berkontribusi pada program yang diminati sesuai kemampuannya. Kekurangannya akan ditambah oleh calon wakif lain yang punya ketertarikan pada program yang sama. Program tersebut akan terus ditawarkan hingga target dana yang dibutuhkan tercapai, sehingga satu program terdiri dari beberapa wakif, inilah yang disebut dengan wakaf kolektif. Penelitian ini bertujuan menggali status wakaf kolektif dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia sekaligus mengukur urgensinya dalam pengembangan perwakafan di Indonesia melalui proses pendirian dan pengembangan Rumah Sakit Mata Achmad Wardi (RSAW) oleh Badan Wakaf Indonesia. Dengan menggunakan metode kualitatif bersifat deskriptif analisis, penelitian ini menegaskan legalitas wakaf kolektif baik dalam hukum Islam maupun hukum positif. Walau UU wakaf No. 41 tahun 2004 tidak menyatakan kebolehannya secara spesifik, Peraturan Badan Wakaf Indonesia No. 1 tahun 2009 tentang pedoman pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf bergerak berupa uang telah mengatur tata cara wakaf uang kolektif, yang secara implisit menegaskan dibolehkannya wakaf kolektif. Penelitian ini juga membuktikan bahwa wakaf kolektif dapat memaksimalkan kontribusi masyarakat dalam  menyediakan fasilitas publik dengan cara berwakaf sesuai dengan kemampuan masing-masing, seperti yang bisa dilihat dalam proses pembangunan dan pengembangan Rumah Sakit Mata Achmad Wardi, dibangun di atas tanah wakaf dengan dana swadaya masyarakat melalui wakaf uang.","PeriodicalId":308566,"journal":{"name":"Jurnal Bimas Islam","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Wakaf Kolektif dalam Persfektif Hukum Islam & Hukum Indonesia: Studi Kasus Rumah Sakit Achmad Wardi, Banten\",\"authors\":\"Yuli Yasin\",\"doi\":\"10.37302/jbi.v16i1.932\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Seiring dengan semakin banyaknya lembaga sosial yang mengajukan izin sebagai nazhir wakaf uang kepada Badan Wakaf Indonesia, semakin banyak platform-platform wakaf yang menawarkan program-program unggulan. Melalui platform-platform ini calon wakif dapat memilih berkontribusi pada program yang diminati sesuai kemampuannya. Kekurangannya akan ditambah oleh calon wakif lain yang punya ketertarikan pada program yang sama. Program tersebut akan terus ditawarkan hingga target dana yang dibutuhkan tercapai, sehingga satu program terdiri dari beberapa wakif, inilah yang disebut dengan wakaf kolektif. Penelitian ini bertujuan menggali status wakaf kolektif dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia sekaligus mengukur urgensinya dalam pengembangan perwakafan di Indonesia melalui proses pendirian dan pengembangan Rumah Sakit Mata Achmad Wardi (RSAW) oleh Badan Wakaf Indonesia. Dengan menggunakan metode kualitatif bersifat deskriptif analisis, penelitian ini menegaskan legalitas wakaf kolektif baik dalam hukum Islam maupun hukum positif. Walau UU wakaf No. 41 tahun 2004 tidak menyatakan kebolehannya secara spesifik, Peraturan Badan Wakaf Indonesia No. 1 tahun 2009 tentang pedoman pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf bergerak berupa uang telah mengatur tata cara wakaf uang kolektif, yang secara implisit menegaskan dibolehkannya wakaf kolektif. Penelitian ini juga membuktikan bahwa wakaf kolektif dapat memaksimalkan kontribusi masyarakat dalam  menyediakan fasilitas publik dengan cara berwakaf sesuai dengan kemampuan masing-masing, seperti yang bisa dilihat dalam proses pembangunan dan pengembangan Rumah Sakit Mata Achmad Wardi, dibangun di atas tanah wakaf dengan dana swadaya masyarakat melalui wakaf uang.\",\"PeriodicalId\":308566,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Bimas Islam\",\"volume\":\"6 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-26\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Bimas Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37302/jbi.v16i1.932\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Bimas Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37302/jbi.v16i1.932","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

随着越来越多的社会机构申请了钱给wakaf Indonesia的许可,越来越多的wakaf平台提供了引人注目的项目。通过这些候选人wakif可以选择为他感兴趣的项目捐款。它的缺点将由另一位对该项目感兴趣的wakif候选人补充。该项目将继续提供,直到所需资金的目标实现,因此一个项目由多个wakif组成,即所谓的集体wakaf。本研究旨在探讨伊斯兰法和印尼正法律的共同地位,并通过建立和发展眼精神病保护机构(RSAW)在印尼发展过程中衡量其在发展过程中的紧迫性。通过描述性分析方法,本研究证明了伊斯兰法律和积极法律的集体wakaf的合法性。虽然441年的wakaf法案没有具体说明它的许可,但2009年印尼wakaf机构关于资金管理和发展管理指导方针的规定规定了集体财产wakaf条例,这实际上证明了集体wakaf是允许的。这项研究还证明,集体wakaf能够最大限度地利用社区在提供公共设施方面的贡献,正如你在Mata Achmad Wardi医院的建设和开发过程中所看到的那样。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Wakaf Kolektif dalam Persfektif Hukum Islam & Hukum Indonesia: Studi Kasus Rumah Sakit Achmad Wardi, Banten
Seiring dengan semakin banyaknya lembaga sosial yang mengajukan izin sebagai nazhir wakaf uang kepada Badan Wakaf Indonesia, semakin banyak platform-platform wakaf yang menawarkan program-program unggulan. Melalui platform-platform ini calon wakif dapat memilih berkontribusi pada program yang diminati sesuai kemampuannya. Kekurangannya akan ditambah oleh calon wakif lain yang punya ketertarikan pada program yang sama. Program tersebut akan terus ditawarkan hingga target dana yang dibutuhkan tercapai, sehingga satu program terdiri dari beberapa wakif, inilah yang disebut dengan wakaf kolektif. Penelitian ini bertujuan menggali status wakaf kolektif dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia sekaligus mengukur urgensinya dalam pengembangan perwakafan di Indonesia melalui proses pendirian dan pengembangan Rumah Sakit Mata Achmad Wardi (RSAW) oleh Badan Wakaf Indonesia. Dengan menggunakan metode kualitatif bersifat deskriptif analisis, penelitian ini menegaskan legalitas wakaf kolektif baik dalam hukum Islam maupun hukum positif. Walau UU wakaf No. 41 tahun 2004 tidak menyatakan kebolehannya secara spesifik, Peraturan Badan Wakaf Indonesia No. 1 tahun 2009 tentang pedoman pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf bergerak berupa uang telah mengatur tata cara wakaf uang kolektif, yang secara implisit menegaskan dibolehkannya wakaf kolektif. Penelitian ini juga membuktikan bahwa wakaf kolektif dapat memaksimalkan kontribusi masyarakat dalam  menyediakan fasilitas publik dengan cara berwakaf sesuai dengan kemampuan masing-masing, seperti yang bisa dilihat dalam proses pembangunan dan pengembangan Rumah Sakit Mata Achmad Wardi, dibangun di atas tanah wakaf dengan dana swadaya masyarakat melalui wakaf uang.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信