Imam S. Arifin, Ajeng Amelia Veganesa, Putri Nur Cahyani
{"title":"从公共伦理和伊斯兰价值观的角度来看,跳踢踏舞是很自然的","authors":"Imam S. Arifin, Ajeng Amelia Veganesa, Putri Nur Cahyani","doi":"10.46781/al-mutharahah.v19i1.451","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dalam penelitian ini adalah mengetahui hukum berjoget Tiktok menurut perspektif norma-norma Islam dan mengetahui segi pandang sosial terhadap kriteria joget yang wajar. Penelitian ini, merupakan metode penelitian kualitatif dan tafsir maudhu’i yang mengacu pada penerapan ilmu ilmu Al-Qur'an dan pada perspektif masyarakat. Berdasarkan hukum Islam, berjoget adalah suatu hal yang dilarang karena menjurus pada kesenangan duniawi dan bertingkah laku yang berlebihan, selain itu berjoget dan menari biasanya menampakan aurat yang menimbulkan syahwat dan dilarang serta diharamkan dalam Islam. Dalam hukum Islam menari diperbolehkan dengan syarat tidak menampakan aurat, tidak menimbulkan syahwat dan untuk menjaga kesehatan. Tren masyarakat Indonesia saat ini salah satunya adalah joget Tik tok yang seringkali mengadopsi budaya barat baik lagu maupun gerakan, sehingga memberikan dampak positif dan negatif. Joget Tiktok saat ini sering kali diselewengkan oleh para penggunanya yang sudah melanggar etika dalam bersosial maupun norma-norma Islam seperti menggunakan pakaian yang tidak layak, berjoget berlebihan sehingga memancing hawa nafsu, dan menunjukkan sesuatu yang seharusnya tidak ditunjukkan. Hasil dari penelitian ini didapatkan bahwa, kriteria joget yang dianggap wajar adalah ketika joget itu tidak berlebihan yang mana dapat memancing hawa nafsu.","PeriodicalId":448276,"journal":{"name":"Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian dan Kajian Sosial Keagamaan","volume":"21 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kriteria Joget Tiktok yang Dianggap Wajar dalam Perspektif Etika Publik dan Norma-Norma Islam\",\"authors\":\"Imam S. Arifin, Ajeng Amelia Veganesa, Putri Nur Cahyani\",\"doi\":\"10.46781/al-mutharahah.v19i1.451\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan dalam penelitian ini adalah mengetahui hukum berjoget Tiktok menurut perspektif norma-norma Islam dan mengetahui segi pandang sosial terhadap kriteria joget yang wajar. Penelitian ini, merupakan metode penelitian kualitatif dan tafsir maudhu’i yang mengacu pada penerapan ilmu ilmu Al-Qur'an dan pada perspektif masyarakat. Berdasarkan hukum Islam, berjoget adalah suatu hal yang dilarang karena menjurus pada kesenangan duniawi dan bertingkah laku yang berlebihan, selain itu berjoget dan menari biasanya menampakan aurat yang menimbulkan syahwat dan dilarang serta diharamkan dalam Islam. Dalam hukum Islam menari diperbolehkan dengan syarat tidak menampakan aurat, tidak menimbulkan syahwat dan untuk menjaga kesehatan. Tren masyarakat Indonesia saat ini salah satunya adalah joget Tik tok yang seringkali mengadopsi budaya barat baik lagu maupun gerakan, sehingga memberikan dampak positif dan negatif. Joget Tiktok saat ini sering kali diselewengkan oleh para penggunanya yang sudah melanggar etika dalam bersosial maupun norma-norma Islam seperti menggunakan pakaian yang tidak layak, berjoget berlebihan sehingga memancing hawa nafsu, dan menunjukkan sesuatu yang seharusnya tidak ditunjukkan. Hasil dari penelitian ini didapatkan bahwa, kriteria joget yang dianggap wajar adalah ketika joget itu tidak berlebihan yang mana dapat memancing hawa nafsu.\",\"PeriodicalId\":448276,\"journal\":{\"name\":\"Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian dan Kajian Sosial Keagamaan\",\"volume\":\"21 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-06-09\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian dan Kajian Sosial Keagamaan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.46781/al-mutharahah.v19i1.451\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian dan Kajian Sosial Keagamaan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46781/al-mutharahah.v19i1.451","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Kriteria Joget Tiktok yang Dianggap Wajar dalam Perspektif Etika Publik dan Norma-Norma Islam
Tujuan dalam penelitian ini adalah mengetahui hukum berjoget Tiktok menurut perspektif norma-norma Islam dan mengetahui segi pandang sosial terhadap kriteria joget yang wajar. Penelitian ini, merupakan metode penelitian kualitatif dan tafsir maudhu’i yang mengacu pada penerapan ilmu ilmu Al-Qur'an dan pada perspektif masyarakat. Berdasarkan hukum Islam, berjoget adalah suatu hal yang dilarang karena menjurus pada kesenangan duniawi dan bertingkah laku yang berlebihan, selain itu berjoget dan menari biasanya menampakan aurat yang menimbulkan syahwat dan dilarang serta diharamkan dalam Islam. Dalam hukum Islam menari diperbolehkan dengan syarat tidak menampakan aurat, tidak menimbulkan syahwat dan untuk menjaga kesehatan. Tren masyarakat Indonesia saat ini salah satunya adalah joget Tik tok yang seringkali mengadopsi budaya barat baik lagu maupun gerakan, sehingga memberikan dampak positif dan negatif. Joget Tiktok saat ini sering kali diselewengkan oleh para penggunanya yang sudah melanggar etika dalam bersosial maupun norma-norma Islam seperti menggunakan pakaian yang tidak layak, berjoget berlebihan sehingga memancing hawa nafsu, dan menunjukkan sesuatu yang seharusnya tidak ditunjukkan. Hasil dari penelitian ini didapatkan bahwa, kriteria joget yang dianggap wajar adalah ketika joget itu tidak berlebihan yang mana dapat memancing hawa nafsu.