{"title":"土著人民的存在受到铜化部落冲突分析的时代的需要的影响,这些冲突将因身份理论而被排除在自然世界之外","authors":"Rachel Farakhiyah, Maulana - Irfan","doi":"10.24198/jkrk.v1i1.20892","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pengakuan pemerintah terhadap hukum adat masih setengah hati. Padahal, eksistensi hukum adat memiliki landasan konstitusional yang kuat dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Tubrukan antara proyeksi pembangunan dari pemerintah, kepentingan masyarakat umum, beserta hak ulayat dari masyarakat adat, telah menimbulkan gesekan yang sangat rentan akan timbulnya konflik. Seperti halnya yang memicu terjadinya konflik yang memanas di dalam masyarakat sunda wiwitan atas sengketa lahan. Yang mana perlakuan Jaka yang mengklaim tanah adat menjadi tanah milik pribadi sebagai bentuk pelanggaran hukum adat dan kemudian ditambah dengan putusan PN Kuningan yang memanangkan permintaan Jaka atas hak milih tanah adat seluas 224 m2. Putusan PN tersebut dinilai cacat hukum dan tidak memperhatikan asal usul sejarah. Maka hal tersebut menimbulkan berbagai aksi perlawanan dari pihak kubu masyarakat adat Sunda Wiwitan untuk berusaha memperoleh kembali haknya atas tanah adat mereka. Tujuan penulisan artikel ini yaitu untuk menjelaskan latarbelakang terjadinya konflik dan pemicu terjadinya konflik dengan menggunakan teori identitas yang nantinya dapat dirumuskan resolusi konflik yang efektif. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini yaitu menggunakan studi litelatur yang diperoleh dari jurnal,buku, dan berbagai macam berita. Hingga saat ini konflik yang bergulir belum menemukan kejelasan karena belum terdapat resolusi konflik yang jelas dan masih sampai kepada tahap digagalkannya proses eksekusi tanah adat seluas 224 m2oleh Pengadilan Negri Kuningan. Government recognition of customary law is still half-hearted. In fact, the existence of customary law has a strong constitutional foundation in Article 18B paragraph (2) of the 1945 Constitution. Collisions between projected development from the government, the interests of the general public, along with customary rights from indigenous peoples, have created a very vulnerable friction in the emergence of conflict. As is the case that triggered a heated conflict in Sunda Wiwitan society over land disputes. Which is the treatment of Jaka who claimed customary land to be privately owned as a form of violation of customary law and then added with the Kuningan District Court decision to adopt Jaka's request for customary land rights of 225 m2. The Kuningan District Court ruling was deemed legally flawed and did not pay attention to the origin of history. So this caused various acts of resistance from the sides of the Sunda Wiwitan indigenous people to try to regain their rights to their customary lands. The purpose of writing this article is to explain the background of the occurrence of the conflict and the trigger for the occurrence of conflict by using identity theory which can later be formulated effective conflict resolution. The method used in writing this article is to use litelatur studies obtained from journals, books, and various kinds of news. Until now the rolling conflict has not yet found clarity because there is no clear conflict resolution and is still up to the stage where the process of execution of customary land of 225 m2 was thwarted by the Kuningan District Court.","PeriodicalId":308421,"journal":{"name":"Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik","volume":"4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-02-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"EKSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERGERUS OLEH KEBUTUHAN ZAMAN Studi Analisis Konflik Masyarakat Adat Sunda Wiwitan di Kuningan yang Terusir dari Tanah Adatnya Sendiri dengan Teori Identitas\",\"authors\":\"Rachel Farakhiyah, Maulana - Irfan\",\"doi\":\"10.24198/jkrk.v1i1.20892\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pengakuan pemerintah terhadap hukum adat masih setengah hati. Padahal, eksistensi hukum adat memiliki landasan konstitusional yang kuat dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Tubrukan antara proyeksi pembangunan dari pemerintah, kepentingan masyarakat umum, beserta hak ulayat dari masyarakat adat, telah menimbulkan gesekan yang sangat rentan akan timbulnya konflik. Seperti halnya yang memicu terjadinya konflik yang memanas di dalam masyarakat sunda wiwitan atas sengketa lahan. Yang mana perlakuan Jaka yang mengklaim tanah adat menjadi tanah milik pribadi sebagai bentuk pelanggaran hukum adat dan kemudian ditambah dengan putusan PN Kuningan yang memanangkan permintaan Jaka atas hak milih tanah adat seluas 224 m2. Putusan PN tersebut dinilai cacat hukum dan tidak memperhatikan asal usul sejarah. Maka hal tersebut menimbulkan berbagai aksi perlawanan dari pihak kubu masyarakat adat Sunda Wiwitan untuk berusaha memperoleh kembali haknya atas tanah adat mereka. Tujuan penulisan artikel ini yaitu untuk menjelaskan latarbelakang terjadinya konflik dan pemicu terjadinya konflik dengan menggunakan teori identitas yang nantinya dapat dirumuskan resolusi konflik yang efektif. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini yaitu menggunakan studi litelatur yang diperoleh dari jurnal,buku, dan berbagai macam berita. Hingga saat ini konflik yang bergulir belum menemukan kejelasan karena belum terdapat resolusi konflik yang jelas dan masih sampai kepada tahap digagalkannya proses eksekusi tanah adat seluas 224 m2oleh Pengadilan Negri Kuningan. Government recognition of customary law is still half-hearted. In fact, the existence of customary law has a strong constitutional foundation in Article 18B paragraph (2) of the 1945 Constitution. Collisions between projected development from the government, the interests of the general public, along with customary rights from indigenous peoples, have created a very vulnerable friction in the emergence of conflict. As is the case that triggered a heated conflict in Sunda Wiwitan society over land disputes. Which is the treatment of Jaka who claimed customary land to be privately owned as a form of violation of customary law and then added with the Kuningan District Court decision to adopt Jaka's request for customary land rights of 225 m2. The Kuningan District Court ruling was deemed legally flawed and did not pay attention to the origin of history. So this caused various acts of resistance from the sides of the Sunda Wiwitan indigenous people to try to regain their rights to their customary lands. The purpose of writing this article is to explain the background of the occurrence of the conflict and the trigger for the occurrence of conflict by using identity theory which can later be formulated effective conflict resolution. The method used in writing this article is to use litelatur studies obtained from journals, books, and various kinds of news. Until now the rolling conflict has not yet found clarity because there is no clear conflict resolution and is still up to the stage where the process of execution of customary land of 225 m2 was thwarted by the Kuningan District Court.\",\"PeriodicalId\":308421,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik\",\"volume\":\"4 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-02-13\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24198/jkrk.v1i1.20892\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24198/jkrk.v1i1.20892","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
EKSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERGERUS OLEH KEBUTUHAN ZAMAN Studi Analisis Konflik Masyarakat Adat Sunda Wiwitan di Kuningan yang Terusir dari Tanah Adatnya Sendiri dengan Teori Identitas
Pengakuan pemerintah terhadap hukum adat masih setengah hati. Padahal, eksistensi hukum adat memiliki landasan konstitusional yang kuat dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Tubrukan antara proyeksi pembangunan dari pemerintah, kepentingan masyarakat umum, beserta hak ulayat dari masyarakat adat, telah menimbulkan gesekan yang sangat rentan akan timbulnya konflik. Seperti halnya yang memicu terjadinya konflik yang memanas di dalam masyarakat sunda wiwitan atas sengketa lahan. Yang mana perlakuan Jaka yang mengklaim tanah adat menjadi tanah milik pribadi sebagai bentuk pelanggaran hukum adat dan kemudian ditambah dengan putusan PN Kuningan yang memanangkan permintaan Jaka atas hak milih tanah adat seluas 224 m2. Putusan PN tersebut dinilai cacat hukum dan tidak memperhatikan asal usul sejarah. Maka hal tersebut menimbulkan berbagai aksi perlawanan dari pihak kubu masyarakat adat Sunda Wiwitan untuk berusaha memperoleh kembali haknya atas tanah adat mereka. Tujuan penulisan artikel ini yaitu untuk menjelaskan latarbelakang terjadinya konflik dan pemicu terjadinya konflik dengan menggunakan teori identitas yang nantinya dapat dirumuskan resolusi konflik yang efektif. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini yaitu menggunakan studi litelatur yang diperoleh dari jurnal,buku, dan berbagai macam berita. Hingga saat ini konflik yang bergulir belum menemukan kejelasan karena belum terdapat resolusi konflik yang jelas dan masih sampai kepada tahap digagalkannya proses eksekusi tanah adat seluas 224 m2oleh Pengadilan Negri Kuningan. Government recognition of customary law is still half-hearted. In fact, the existence of customary law has a strong constitutional foundation in Article 18B paragraph (2) of the 1945 Constitution. Collisions between projected development from the government, the interests of the general public, along with customary rights from indigenous peoples, have created a very vulnerable friction in the emergence of conflict. As is the case that triggered a heated conflict in Sunda Wiwitan society over land disputes. Which is the treatment of Jaka who claimed customary land to be privately owned as a form of violation of customary law and then added with the Kuningan District Court decision to adopt Jaka's request for customary land rights of 225 m2. The Kuningan District Court ruling was deemed legally flawed and did not pay attention to the origin of history. So this caused various acts of resistance from the sides of the Sunda Wiwitan indigenous people to try to regain their rights to their customary lands. The purpose of writing this article is to explain the background of the occurrence of the conflict and the trigger for the occurrence of conflict by using identity theory which can later be formulated effective conflict resolution. The method used in writing this article is to use litelatur studies obtained from journals, books, and various kinds of news. Until now the rolling conflict has not yet found clarity because there is no clear conflict resolution and is still up to the stage where the process of execution of customary land of 225 m2 was thwarted by the Kuningan District Court.