{"title":"法律保护医院是为了保护执法人员从积极的法律角度要求的病人医疗数据的保密","authors":"Nadia Alhumaira, Sam Renaldy","doi":"10.51749/jphi.v4i1.97","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perlindungan hukum terhadap rumah sakit dalam upaya melindungi data rmedis pasien pasien merupakan suatu hal yang komplek dan merupakan tanggung jawab semua pihak yang terlibat, mulai dari medis hingga non medis. Menjaga kerahasiaan data medis pasien merupakan bentuk jaminan hukum untuk mencapai makna kepastian hukum, dengan seluruh substansi aturan perundang-undangan terkait, kemanfaatan dari menjaga data medis pasien memberikan jaminan bahwa data pribadi pasien terjaga dengan aman, sehingga nilai-nilai keadilan akan terpenuhi secara substansi. Permintaan data medis pasien merupakan hak yang diatur oleh undang-undang, mulai dari kewenangan, hingga siapapun yang dapat membuka data tersebut termasuk aparat penegak hukum. Hukum positif Indonesia mengatur hal-hal terkait perlindungan data medis pasien mulai dari UUD NRI 1945 sampai hal terperinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan, sebagai upaya memberikan suatu kepastian hukum terhadap hak asasi manusia khususnya hak mendapatkan perlindungan hukum. Bentuk perlindungan hukum terhadap data medis pasien yang sudah menjadi ketegasan di dalam konstitusi UUD NRI 1945 ada dua yaitu perlindungan preventif dominan kepada pencapaian tujuan hukum itu sendiri dan perlindungan refresif yang memberikan kepada penekanan cita hukum dimasa yang akan datang. Kesimpulan, sebuah data pasien merupakan suatu hal yang wajib dilindungi oleh seluruh lapisan elemen masyarakat, baik itu pejabat pemerintah, tenaga kesehatan atau pasien sendiri, saran para pemangku kebijakan dalam upaya percepatan perlindungan hukum terhadap pasien dan data medis pasien dapat menyelesaikan RUU Omnibus law Kesehatan.","PeriodicalId":146948,"journal":{"name":"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia","volume":"25 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan Hukum Terhadap Rumah Sakit Sebagai Upaya Melindungi Kerahasiaan Data Medis Pasien Yang Diminta Oleh Aparat Penegak Hukum Dalam Perspektif Hukum Positif\",\"authors\":\"Nadia Alhumaira, Sam Renaldy\",\"doi\":\"10.51749/jphi.v4i1.97\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perlindungan hukum terhadap rumah sakit dalam upaya melindungi data rmedis pasien pasien merupakan suatu hal yang komplek dan merupakan tanggung jawab semua pihak yang terlibat, mulai dari medis hingga non medis. Menjaga kerahasiaan data medis pasien merupakan bentuk jaminan hukum untuk mencapai makna kepastian hukum, dengan seluruh substansi aturan perundang-undangan terkait, kemanfaatan dari menjaga data medis pasien memberikan jaminan bahwa data pribadi pasien terjaga dengan aman, sehingga nilai-nilai keadilan akan terpenuhi secara substansi. Permintaan data medis pasien merupakan hak yang diatur oleh undang-undang, mulai dari kewenangan, hingga siapapun yang dapat membuka data tersebut termasuk aparat penegak hukum. Hukum positif Indonesia mengatur hal-hal terkait perlindungan data medis pasien mulai dari UUD NRI 1945 sampai hal terperinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan, sebagai upaya memberikan suatu kepastian hukum terhadap hak asasi manusia khususnya hak mendapatkan perlindungan hukum. Bentuk perlindungan hukum terhadap data medis pasien yang sudah menjadi ketegasan di dalam konstitusi UUD NRI 1945 ada dua yaitu perlindungan preventif dominan kepada pencapaian tujuan hukum itu sendiri dan perlindungan refresif yang memberikan kepada penekanan cita hukum dimasa yang akan datang. Kesimpulan, sebuah data pasien merupakan suatu hal yang wajib dilindungi oleh seluruh lapisan elemen masyarakat, baik itu pejabat pemerintah, tenaga kesehatan atau pasien sendiri, saran para pemangku kebijakan dalam upaya percepatan perlindungan hukum terhadap pasien dan data medis pasien dapat menyelesaikan RUU Omnibus law Kesehatan.\",\"PeriodicalId\":146948,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia\",\"volume\":\"25 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-04-06\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.51749/jphi.v4i1.97\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51749/jphi.v4i1.97","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Perlindungan Hukum Terhadap Rumah Sakit Sebagai Upaya Melindungi Kerahasiaan Data Medis Pasien Yang Diminta Oleh Aparat Penegak Hukum Dalam Perspektif Hukum Positif
Perlindungan hukum terhadap rumah sakit dalam upaya melindungi data rmedis pasien pasien merupakan suatu hal yang komplek dan merupakan tanggung jawab semua pihak yang terlibat, mulai dari medis hingga non medis. Menjaga kerahasiaan data medis pasien merupakan bentuk jaminan hukum untuk mencapai makna kepastian hukum, dengan seluruh substansi aturan perundang-undangan terkait, kemanfaatan dari menjaga data medis pasien memberikan jaminan bahwa data pribadi pasien terjaga dengan aman, sehingga nilai-nilai keadilan akan terpenuhi secara substansi. Permintaan data medis pasien merupakan hak yang diatur oleh undang-undang, mulai dari kewenangan, hingga siapapun yang dapat membuka data tersebut termasuk aparat penegak hukum. Hukum positif Indonesia mengatur hal-hal terkait perlindungan data medis pasien mulai dari UUD NRI 1945 sampai hal terperinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan, sebagai upaya memberikan suatu kepastian hukum terhadap hak asasi manusia khususnya hak mendapatkan perlindungan hukum. Bentuk perlindungan hukum terhadap data medis pasien yang sudah menjadi ketegasan di dalam konstitusi UUD NRI 1945 ada dua yaitu perlindungan preventif dominan kepada pencapaian tujuan hukum itu sendiri dan perlindungan refresif yang memberikan kepada penekanan cita hukum dimasa yang akan datang. Kesimpulan, sebuah data pasien merupakan suatu hal yang wajib dilindungi oleh seluruh lapisan elemen masyarakat, baik itu pejabat pemerintah, tenaga kesehatan atau pasien sendiri, saran para pemangku kebijakan dalam upaya percepatan perlindungan hukum terhadap pasien dan data medis pasien dapat menyelesaikan RUU Omnibus law Kesehatan.