法律保护医院是为了保护执法人员从积极的法律角度要求的病人医疗数据的保密

Nadia Alhumaira, Sam Renaldy
{"title":"法律保护医院是为了保护执法人员从积极的法律角度要求的病人医疗数据的保密","authors":"Nadia Alhumaira, Sam Renaldy","doi":"10.51749/jphi.v4i1.97","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perlindungan hukum terhadap rumah sakit dalam upaya melindungi data rmedis pasien pasien merupakan suatu hal yang komplek dan merupakan tanggung jawab semua pihak yang terlibat, mulai dari medis hingga non medis. Menjaga kerahasiaan data medis pasien merupakan bentuk jaminan hukum untuk mencapai makna kepastian hukum, dengan seluruh substansi aturan perundang-undangan terkait, kemanfaatan dari menjaga data medis pasien memberikan jaminan bahwa data pribadi pasien terjaga dengan aman, sehingga nilai-nilai keadilan akan terpenuhi secara substansi. Permintaan data medis pasien merupakan hak yang diatur oleh undang-undang, mulai dari kewenangan, hingga siapapun yang dapat membuka data tersebut termasuk aparat penegak hukum. Hukum positif Indonesia mengatur hal-hal terkait perlindungan data medis pasien mulai dari UUD NRI 1945 sampai hal terperinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan, sebagai upaya memberikan suatu kepastian hukum terhadap hak asasi manusia khususnya hak mendapatkan perlindungan hukum. Bentuk perlindungan hukum terhadap data medis pasien yang sudah menjadi ketegasan di dalam konstitusi UUD NRI 1945 ada dua yaitu perlindungan preventif dominan kepada pencapaian tujuan hukum itu sendiri dan perlindungan refresif yang memberikan kepada penekanan cita hukum dimasa yang akan datang. Kesimpulan, sebuah data pasien merupakan suatu hal yang wajib dilindungi oleh seluruh lapisan elemen masyarakat, baik itu pejabat pemerintah, tenaga kesehatan atau pasien sendiri, saran para pemangku kebijakan dalam upaya percepatan perlindungan hukum terhadap pasien dan data medis pasien dapat menyelesaikan RUU Omnibus law Kesehatan.","PeriodicalId":146948,"journal":{"name":"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia","volume":"25 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan Hukum Terhadap Rumah Sakit Sebagai Upaya Melindungi Kerahasiaan Data Medis Pasien Yang Diminta Oleh Aparat Penegak Hukum Dalam Perspektif Hukum Positif\",\"authors\":\"Nadia Alhumaira, Sam Renaldy\",\"doi\":\"10.51749/jphi.v4i1.97\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perlindungan hukum terhadap rumah sakit dalam upaya melindungi data rmedis pasien pasien merupakan suatu hal yang komplek dan merupakan tanggung jawab semua pihak yang terlibat, mulai dari medis hingga non medis. Menjaga kerahasiaan data medis pasien merupakan bentuk jaminan hukum untuk mencapai makna kepastian hukum, dengan seluruh substansi aturan perundang-undangan terkait, kemanfaatan dari menjaga data medis pasien memberikan jaminan bahwa data pribadi pasien terjaga dengan aman, sehingga nilai-nilai keadilan akan terpenuhi secara substansi. Permintaan data medis pasien merupakan hak yang diatur oleh undang-undang, mulai dari kewenangan, hingga siapapun yang dapat membuka data tersebut termasuk aparat penegak hukum. Hukum positif Indonesia mengatur hal-hal terkait perlindungan data medis pasien mulai dari UUD NRI 1945 sampai hal terperinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan, sebagai upaya memberikan suatu kepastian hukum terhadap hak asasi manusia khususnya hak mendapatkan perlindungan hukum. Bentuk perlindungan hukum terhadap data medis pasien yang sudah menjadi ketegasan di dalam konstitusi UUD NRI 1945 ada dua yaitu perlindungan preventif dominan kepada pencapaian tujuan hukum itu sendiri dan perlindungan refresif yang memberikan kepada penekanan cita hukum dimasa yang akan datang. Kesimpulan, sebuah data pasien merupakan suatu hal yang wajib dilindungi oleh seluruh lapisan elemen masyarakat, baik itu pejabat pemerintah, tenaga kesehatan atau pasien sendiri, saran para pemangku kebijakan dalam upaya percepatan perlindungan hukum terhadap pasien dan data medis pasien dapat menyelesaikan RUU Omnibus law Kesehatan.\",\"PeriodicalId\":146948,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia\",\"volume\":\"25 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-04-06\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.51749/jphi.v4i1.97\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51749/jphi.v4i1.97","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

从医学到非医学,医院保护病人的医疗记录是复杂的,也是所有相关人员的责任。保护病人的医疗数据保密是一种法律保障的形式,它具有相关立法规则的全部内容,保护病人的医疗数据的有效性,从而保证病人的个人数据得到安全保障,从而实现正义的价值。对病人医疗数据的需求是一项受法律管制的权利,从授权到任何能够打开这些数据的人,包括执法人员。印尼正法律规范了从1945年宪法NRI到卫生部长规章制度的详细内容,为确保人权特别是法律保护权利提供了法律保障。1945年《宪法》中对病人医疗数据的法律保护形式有两种:对实现法律目的的主导预防措施和对未来法律重点的重申性保护。最后,病人的数据是必须由社会各阶层的人来保护的,无论是政府官员、卫生人员还是病人自己,政策制定者建议,以加速对病人的法律保护和病人的医疗数据来完成《全民医保法案》。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Perlindungan Hukum Terhadap Rumah Sakit Sebagai Upaya Melindungi Kerahasiaan Data Medis Pasien Yang Diminta Oleh Aparat Penegak Hukum Dalam Perspektif Hukum Positif
Perlindungan hukum terhadap rumah sakit dalam upaya melindungi data rmedis pasien pasien merupakan suatu hal yang komplek dan merupakan tanggung jawab semua pihak yang terlibat, mulai dari medis hingga non medis. Menjaga kerahasiaan data medis pasien merupakan bentuk jaminan hukum untuk mencapai makna kepastian hukum, dengan seluruh substansi aturan perundang-undangan terkait, kemanfaatan dari menjaga data medis pasien memberikan jaminan bahwa data pribadi pasien terjaga dengan aman, sehingga nilai-nilai keadilan akan terpenuhi secara substansi. Permintaan data medis pasien merupakan hak yang diatur oleh undang-undang, mulai dari kewenangan, hingga siapapun yang dapat membuka data tersebut termasuk aparat penegak hukum. Hukum positif Indonesia mengatur hal-hal terkait perlindungan data medis pasien mulai dari UUD NRI 1945 sampai hal terperinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan, sebagai upaya memberikan suatu kepastian hukum terhadap hak asasi manusia khususnya hak mendapatkan perlindungan hukum. Bentuk perlindungan hukum terhadap data medis pasien yang sudah menjadi ketegasan di dalam konstitusi UUD NRI 1945 ada dua yaitu perlindungan preventif dominan kepada pencapaian tujuan hukum itu sendiri dan perlindungan refresif yang memberikan kepada penekanan cita hukum dimasa yang akan datang. Kesimpulan, sebuah data pasien merupakan suatu hal yang wajib dilindungi oleh seluruh lapisan elemen masyarakat, baik itu pejabat pemerintah, tenaga kesehatan atau pasien sendiri, saran para pemangku kebijakan dalam upaya percepatan perlindungan hukum terhadap pasien dan data medis pasien dapat menyelesaikan RUU Omnibus law Kesehatan.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信