Wilhelmus Renyaan, Junaidi Abdullah Ingratubun, Kliwon
{"title":"通过非诉讼解决政府建筑工程合同纠纷的分析","authors":"Wilhelmus Renyaan, Junaidi Abdullah Ingratubun, Kliwon","doi":"10.55551/jip.v3i1.47","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapan nya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Salah satu masalah utama dalam pelaksanaan konstruksi di Indonesia adalah adanya sengketa konstruksi yang terjadi antara pengguna jasa dengan pihak kontraktor selaku penyedia jasa. Kecenderungan terjadinya sengketa ini mengingat kontrak konstruksi bersifat dinamis dan berbeda dengan kontrak-kontrak yang lain. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif kualitatif, yaitu yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data yang diperoleh dari peraturan perundang- undangan dan literatur yang berkaitan dengan jasa konstruksi dan hukum kontrak konstruksi kemudian dihubungkan dengan data yang diperoleh dari lapangan berupa pendapat responden. Putusan Arbitrase Nasional Pelaksanaan putusan arbitrase nasional diatur dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Pada dasarnya para pihak harus melaksanakan putusan secara sukarela. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pasal 56 ayat (1) menegaskan, Arbiter atau majelis arbitrase mengambil putusan berdasarkan ketentuan hukum atau berdasarkan keadilan dan kepatutan.","PeriodicalId":365880,"journal":{"name":"Jurnal Ius Publicum","volume":"40 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK KERJA KONSTRUKSI PROYEK PEMERINTAH MELALUI NON LITIGASI\",\"authors\":\"Wilhelmus Renyaan, Junaidi Abdullah Ingratubun, Kliwon\",\"doi\":\"10.55551/jip.v3i1.47\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapan nya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Salah satu masalah utama dalam pelaksanaan konstruksi di Indonesia adalah adanya sengketa konstruksi yang terjadi antara pengguna jasa dengan pihak kontraktor selaku penyedia jasa. Kecenderungan terjadinya sengketa ini mengingat kontrak konstruksi bersifat dinamis dan berbeda dengan kontrak-kontrak yang lain. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif kualitatif, yaitu yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data yang diperoleh dari peraturan perundang- undangan dan literatur yang berkaitan dengan jasa konstruksi dan hukum kontrak konstruksi kemudian dihubungkan dengan data yang diperoleh dari lapangan berupa pendapat responden. Putusan Arbitrase Nasional Pelaksanaan putusan arbitrase nasional diatur dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Pada dasarnya para pihak harus melaksanakan putusan secara sukarela. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pasal 56 ayat (1) menegaskan, Arbiter atau majelis arbitrase mengambil putusan berdasarkan ketentuan hukum atau berdasarkan keadilan dan kepatutan.\",\"PeriodicalId\":365880,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ius Publicum\",\"volume\":\"40 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-11-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ius Publicum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.55551/jip.v3i1.47\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ius Publicum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55551/jip.v3i1.47","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK KERJA KONSTRUKSI PROYEK PEMERINTAH MELALUI NON LITIGASI
Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapan nya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Salah satu masalah utama dalam pelaksanaan konstruksi di Indonesia adalah adanya sengketa konstruksi yang terjadi antara pengguna jasa dengan pihak kontraktor selaku penyedia jasa. Kecenderungan terjadinya sengketa ini mengingat kontrak konstruksi bersifat dinamis dan berbeda dengan kontrak-kontrak yang lain. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif kualitatif, yaitu yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data yang diperoleh dari peraturan perundang- undangan dan literatur yang berkaitan dengan jasa konstruksi dan hukum kontrak konstruksi kemudian dihubungkan dengan data yang diperoleh dari lapangan berupa pendapat responden. Putusan Arbitrase Nasional Pelaksanaan putusan arbitrase nasional diatur dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Pada dasarnya para pihak harus melaksanakan putusan secara sukarela. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pasal 56 ayat (1) menegaskan, Arbiter atau majelis arbitrase mengambil putusan berdasarkan ketentuan hukum atau berdasarkan keadilan dan kepatutan.