易公司的电子文件证明能力。机会从第16/POJK结束。04/2020

Angelia Mariani Santoso, Tjhong Sendrawan
{"title":"易公司的电子文件证明能力。机会从第16/POJK结束。04/2020","authors":"Angelia Mariani Santoso, Tjhong Sendrawan","doi":"10.29303/ulrev.v7i1.261","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pelaksanaan e-RUPS di Indonesia diperbolehkan berdasarkan Pasal 77 ayat (1) UUPT dan untuk perusahaan terbuka diatur dalam POJK Nomor 16/POJK.04/2020. Pelaksanaan e-RUPS dapat dilaksanakan melalui eASY.KSEI. Risalah e-RUPS harus dibuat dalam bentuk akta Notaris yaitu Akta Relaas. Dimana Notaris harus melihat, mendengar, dan menyaksikan sendiri secara langsung jalannya e-RUPS. Pada pelaksanaan e-RUPS tetap harus dilaksanakan RUPS fisik kecuali terdapat kondisi tertentu. Notaris wajib hadir dalam RUPS fisik, sementara mayoritas peserta mengikutinya melalui e-RUPS sehingga berhadapan dengan Notaris secara virtual. Apabila tidak ada RUPS fisik, Notaris menyaksikan jalannya rapat secara virtual. Pada UUJN, dijelaskan bahwa yang dimaksud “dihadapan” adalah secara fisik, bukan secara virtual.  UUPT juga mengharuskan Akta Risalah e-RUPS ditandatangani oleh seluruh peserta rapat, sedangkan dalam POJK RUPS tidak memerlukan tanda tangan peserta rapat. Hal ini menunjukkan terdapat pertentangan pengaturan antara UUPT dan POJK RUPS sehingga menimbulkan kebingungan saat Notaris hendak melaksanakannya jabatannya untuk membuat Akta Risalah e-RUPS. Berkaitan dengan hal itu, permasalahan yang akan dibahas adalah mengenai bagaimana Notaris melakukan pekerjaannya dalam rangka membuat Akta Risalah sehubungan dengan pelaksanaan e-RUPS melalui eASY.KSEI dan mengenai bagaimana kedudukan serta kekuatan pembuktian dari Akta Risalah e-RUPS. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal dengan tipologi penelitian eksplanatoris analitis. Jenis datanya adalah data sekunder melalui studi kepustakaan yang dianalisis dengan metode kualitatif. Melalui penelitian ini, ditemukan bahwa selama kondisi darurat, Notaris dalam pembuatan Akta Risalah e-RUPS tetap mengacu pada POJK RUPS dan Akta Risalah e-RUPS tersebut tetap memenuhi syarat sebagai akta autentik. Walaupun dalam UUJN tidak ada ketentuan yang memperbolehkan “berhadapan” secara virtual dan berdasarkan UUPT memerlukan tanda tangan seluruh peserta, namun dengan menggunakan asas “lex spesialis derogat legi generali”, maka dapat menggunakan ketentuan pada POJK RUPS. Namun dikarenakan pengaturan spesialisnya pada tingkat POJK, disarankan agar dibuat peraturan dalam bentuk Undang-Undang agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat.","PeriodicalId":406021,"journal":{"name":"Unram Law Review","volume":"37 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kekuatan Pembuktian Akta Risalah e-RUPS dalam Sistem eASY.KSEI ditinjau dari POJK Nomor 16/POJK.04/2020\",\"authors\":\"Angelia Mariani Santoso, Tjhong Sendrawan\",\"doi\":\"10.29303/ulrev.v7i1.261\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pelaksanaan e-RUPS di Indonesia diperbolehkan berdasarkan Pasal 77 ayat (1) UUPT dan untuk perusahaan terbuka diatur dalam POJK Nomor 16/POJK.04/2020. Pelaksanaan e-RUPS dapat dilaksanakan melalui eASY.KSEI. Risalah e-RUPS harus dibuat dalam bentuk akta Notaris yaitu Akta Relaas. Dimana Notaris harus melihat, mendengar, dan menyaksikan sendiri secara langsung jalannya e-RUPS. Pada pelaksanaan e-RUPS tetap harus dilaksanakan RUPS fisik kecuali terdapat kondisi tertentu. Notaris wajib hadir dalam RUPS fisik, sementara mayoritas peserta mengikutinya melalui e-RUPS sehingga berhadapan dengan Notaris secara virtual. Apabila tidak ada RUPS fisik, Notaris menyaksikan jalannya rapat secara virtual. Pada UUJN, dijelaskan bahwa yang dimaksud “dihadapan” adalah secara fisik, bukan secara virtual.  UUPT juga mengharuskan Akta Risalah e-RUPS ditandatangani oleh seluruh peserta rapat, sedangkan dalam POJK RUPS tidak memerlukan tanda tangan peserta rapat. Hal ini menunjukkan terdapat pertentangan pengaturan antara UUPT dan POJK RUPS sehingga menimbulkan kebingungan saat Notaris hendak melaksanakannya jabatannya untuk membuat Akta Risalah e-RUPS. Berkaitan dengan hal itu, permasalahan yang akan dibahas adalah mengenai bagaimana Notaris melakukan pekerjaannya dalam rangka membuat Akta Risalah sehubungan dengan pelaksanaan e-RUPS melalui eASY.KSEI dan mengenai bagaimana kedudukan serta kekuatan pembuktian dari Akta Risalah e-RUPS. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal dengan tipologi penelitian eksplanatoris analitis. Jenis datanya adalah data sekunder melalui studi kepustakaan yang dianalisis dengan metode kualitatif. Melalui penelitian ini, ditemukan bahwa selama kondisi darurat, Notaris dalam pembuatan Akta Risalah e-RUPS tetap mengacu pada POJK RUPS dan Akta Risalah e-RUPS tersebut tetap memenuhi syarat sebagai akta autentik. Walaupun dalam UUJN tidak ada ketentuan yang memperbolehkan “berhadapan” secara virtual dan berdasarkan UUPT memerlukan tanda tangan seluruh peserta, namun dengan menggunakan asas “lex spesialis derogat legi generali”, maka dapat menggunakan ketentuan pada POJK RUPS. Namun dikarenakan pengaturan spesialisnya pada tingkat POJK, disarankan agar dibuat peraturan dalam bentuk Undang-Undang agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat.\",\"PeriodicalId\":406021,\"journal\":{\"name\":\"Unram Law Review\",\"volume\":\"37 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-04-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Unram Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/ulrev.v7i1.261\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Unram Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/ulrev.v7i1.261","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

印尼的电子rups根据第77条(1)UUPT和开放企业的实施,在第16/POJK.04/2020中。电子邮件的实施可能会很容易。e-RUPS单张必须以公证契约的形式进行,也就是关系契约。公证人必须亲眼看到、听到和看到e-RUPS的街道。在e-RUPS中,除非存在特殊情况,否则必须进行物理修剪。公证人有义务存在于物理路由器中,而大多数参与者则通过电子卢比站(e-RUPS)与公证人面对面。在没有物理规则的情况下,公证人几乎可以通过虚拟的方式来见证会议。在UUJN中,有人解释说“face”是物理上的,而不是虚拟上的。UUPT还要求所有会议成员签署e-RUPS契约,而在POJK RUPS中不需要参与者签名。这表明,UUPT和POJK RUPS之间的安排存在冲突,当一名公证人决定执行他的立场,签署一份e-RUPS文件时,引起了混乱。在这方面,将讨论的问题是公证人如何履行他的工作,以便在e-RUPS通过eASY的行为。文件文件文件证明的机会和地位。使用的研究类型是教义律法研究和分析后游离学研究。数据类型是通过用定性方法分析的文献研究获得的次要数据。通过这项研究,研究发现,在紧急情况下,纸质契约的公证人将继续参考POJK RUPS,而e-RUPS地契将继续作为真实契约。虽然在UUJN中没有任何规定允许在理论上“面对面”,并基于UUPT,但使用“lex专家derogat legi generali”的原则,则可以在POJK RUPS中使用条款。但由于其在POJK水平上的专业设置,建议制定一些法律,以建立一个更牢固的法律基础。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Kekuatan Pembuktian Akta Risalah e-RUPS dalam Sistem eASY.KSEI ditinjau dari POJK Nomor 16/POJK.04/2020
Pelaksanaan e-RUPS di Indonesia diperbolehkan berdasarkan Pasal 77 ayat (1) UUPT dan untuk perusahaan terbuka diatur dalam POJK Nomor 16/POJK.04/2020. Pelaksanaan e-RUPS dapat dilaksanakan melalui eASY.KSEI. Risalah e-RUPS harus dibuat dalam bentuk akta Notaris yaitu Akta Relaas. Dimana Notaris harus melihat, mendengar, dan menyaksikan sendiri secara langsung jalannya e-RUPS. Pada pelaksanaan e-RUPS tetap harus dilaksanakan RUPS fisik kecuali terdapat kondisi tertentu. Notaris wajib hadir dalam RUPS fisik, sementara mayoritas peserta mengikutinya melalui e-RUPS sehingga berhadapan dengan Notaris secara virtual. Apabila tidak ada RUPS fisik, Notaris menyaksikan jalannya rapat secara virtual. Pada UUJN, dijelaskan bahwa yang dimaksud “dihadapan” adalah secara fisik, bukan secara virtual.  UUPT juga mengharuskan Akta Risalah e-RUPS ditandatangani oleh seluruh peserta rapat, sedangkan dalam POJK RUPS tidak memerlukan tanda tangan peserta rapat. Hal ini menunjukkan terdapat pertentangan pengaturan antara UUPT dan POJK RUPS sehingga menimbulkan kebingungan saat Notaris hendak melaksanakannya jabatannya untuk membuat Akta Risalah e-RUPS. Berkaitan dengan hal itu, permasalahan yang akan dibahas adalah mengenai bagaimana Notaris melakukan pekerjaannya dalam rangka membuat Akta Risalah sehubungan dengan pelaksanaan e-RUPS melalui eASY.KSEI dan mengenai bagaimana kedudukan serta kekuatan pembuktian dari Akta Risalah e-RUPS. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal dengan tipologi penelitian eksplanatoris analitis. Jenis datanya adalah data sekunder melalui studi kepustakaan yang dianalisis dengan metode kualitatif. Melalui penelitian ini, ditemukan bahwa selama kondisi darurat, Notaris dalam pembuatan Akta Risalah e-RUPS tetap mengacu pada POJK RUPS dan Akta Risalah e-RUPS tersebut tetap memenuhi syarat sebagai akta autentik. Walaupun dalam UUJN tidak ada ketentuan yang memperbolehkan “berhadapan” secara virtual dan berdasarkan UUPT memerlukan tanda tangan seluruh peserta, namun dengan menggunakan asas “lex spesialis derogat legi generali”, maka dapat menggunakan ketentuan pada POJK RUPS. Namun dikarenakan pengaturan spesialisnya pada tingkat POJK, disarankan agar dibuat peraturan dalam bentuk Undang-Undang agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信