{"title":"婚姻契约在印尼在法律上的地位是积极的","authors":"Herniati, Kajagi Kalman","doi":"10.55551/jip.v1ii.1","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan serta akibat hukum perjanjian perkawinan dalam Hukum Positif yang ada di Indonesia \n Metode penelitian ini adalah yuridis normatif yang meneliti peraturan-peraturan hukum melalui studi kepustakaan yang kemudian dianalisis dan dideskripsikan dalam hasil penelitian \n Hasil penelitian mengungkapkan bahwa perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan mempunyai kedudukan yang pengaturannya sudah tertuang dalam KUHPerdata, Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974, dan Kompilasi Hukum Islam, perjanjian perkawinan ini dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing, suami ataupun isteri. Akibat Hukum Dari Perjanjian Perkawinan terhadap harta kekayaan Perkawinan yakni kebersamaan harta kekayaan perkawinan terbatas sesuai dengan perjanjian perkawinan selain itu adanya perlindungan hukum terhadap kepemilikan harta dalam perkawinan bagi suami atau pun istri, perjanjian perkawinan tidak boleh melanggar atau bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, hukum dan agama. Perjanjian perkawinan berlaku pada saat atau sejak perkawinan dilangsungkan. Perjanjian pada prinsipnya tidak boleh dirubah setelah perkawinan dilangsungkan. ","PeriodicalId":365880,"journal":{"name":"Jurnal Ius Publicum","volume":"49 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-04-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Kedudukan perjanjian perkawinan dalam Hukum positif di indonesia\",\"authors\":\"Herniati, Kajagi Kalman\",\"doi\":\"10.55551/jip.v1ii.1\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan serta akibat hukum perjanjian perkawinan dalam Hukum Positif yang ada di Indonesia \\n Metode penelitian ini adalah yuridis normatif yang meneliti peraturan-peraturan hukum melalui studi kepustakaan yang kemudian dianalisis dan dideskripsikan dalam hasil penelitian \\n Hasil penelitian mengungkapkan bahwa perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan mempunyai kedudukan yang pengaturannya sudah tertuang dalam KUHPerdata, Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974, dan Kompilasi Hukum Islam, perjanjian perkawinan ini dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing, suami ataupun isteri. Akibat Hukum Dari Perjanjian Perkawinan terhadap harta kekayaan Perkawinan yakni kebersamaan harta kekayaan perkawinan terbatas sesuai dengan perjanjian perkawinan selain itu adanya perlindungan hukum terhadap kepemilikan harta dalam perkawinan bagi suami atau pun istri, perjanjian perkawinan tidak boleh melanggar atau bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, hukum dan agama. Perjanjian perkawinan berlaku pada saat atau sejak perkawinan dilangsungkan. Perjanjian pada prinsipnya tidak boleh dirubah setelah perkawinan dilangsungkan. \",\"PeriodicalId\":365880,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ius Publicum\",\"volume\":\"49 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-04-21\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ius Publicum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.55551/jip.v1ii.1\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ius Publicum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55551/jip.v1ii.1","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Kedudukan perjanjian perkawinan dalam Hukum positif di indonesia
Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan serta akibat hukum perjanjian perkawinan dalam Hukum Positif yang ada di Indonesia
Metode penelitian ini adalah yuridis normatif yang meneliti peraturan-peraturan hukum melalui studi kepustakaan yang kemudian dianalisis dan dideskripsikan dalam hasil penelitian
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan mempunyai kedudukan yang pengaturannya sudah tertuang dalam KUHPerdata, Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974, dan Kompilasi Hukum Islam, perjanjian perkawinan ini dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing, suami ataupun isteri. Akibat Hukum Dari Perjanjian Perkawinan terhadap harta kekayaan Perkawinan yakni kebersamaan harta kekayaan perkawinan terbatas sesuai dengan perjanjian perkawinan selain itu adanya perlindungan hukum terhadap kepemilikan harta dalam perkawinan bagi suami atau pun istri, perjanjian perkawinan tidak boleh melanggar atau bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, hukum dan agama. Perjanjian perkawinan berlaku pada saat atau sejak perkawinan dilangsungkan. Perjanjian pada prinsipnya tidak boleh dirubah setelah perkawinan dilangsungkan.