{"title":"苏拉威西省工业用地权的应用","authors":"S. Sahlan","doi":"10.29103/sjp.v10i2.6564","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penguasaan atas tanah, baik oleh perorangan, secara bersama ataupun penguasaan oleh negara, hanya dilakukan dan hanya boleh dilakukan, apabila tujuannya adalah bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan keadilan rakyat atau bagi sebanyak-banyaknya kesejahteraan bangsa dan negara. Penelitian hukum yang diselenggarakan, telah dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis. Dan disoroti terutama dari segi teknik perundang-undangan. Pengumpulan data dilakukan lebih menitikberatkan pada studi dokumentasi di perpustakaan. Kunjungan ke lapangan lebih ditujukan untuk pengecekan penerapan hukum positif dan untuk menemukan persoalan-persoalan dalam implikasinya. Temuan hasil penelitian menunjukkan adanya persoalan yang berkaitan dengan belum tuntasnya penyusunan konseptual dalam tahap perencanaan, penyusunan kebijakan dan pengaturan, yang disebabkan faktor kelemahan kualitas para perencana dan pejabat hukum. Kelemahan termaksud telah menimbulkan persoalan kesalahfahaman dan ketidaktepatan dalam menerapkan konsepsi, sehingga kebijakan pengaturan yang disusunnya serta pelaksanaannya banyak menyimpang dari yang diharapkan dan bahkan telah menimbulkan disharmonisasi dalam masyarakat. Produk yang dicapai adalah sedemikian rupa kurang baiknya, sehingga akan memerlukan upaya keras yang sulit dan memerlukan waktu yang panjang untuk menserasikannya kembali. Kondisi dan persoalan semacam itu terjadi dan ditemukan baik dalam masalah ‘penguasaan tanah oleh negara dalam Hukum Pertahanan Nasional, maupun dalam masalah ‘penguasaan tanah di kawasan industri’. Di bidang pembangunan industri, pemilihan pendekatan dilakukan dengan lebih mengutamakan kepentingan perusahaan kecil, menengah dan koperasi di bidang agro bisnis dan agro industri, tanpa mengabaikan kehadiran dan peranan para pengusaha besar. Dan dalam program pengadaan tanah untuk pengembangan suatu kawasan, seyogyanya dikembangkan pendekatan kemitraan, sedemikian rupa sehingga kepentingan rakyat banyak dan perlindungan baik hak-hak rakyat atas tanah dapat lebih terperhatikan.","PeriodicalId":199459,"journal":{"name":"Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENERAPAN PENGGUNAAN HAK ATAS TANAH UNTUK INDUSTRI DI PROPINSI SULAWESI TENGAH\",\"authors\":\"S. Sahlan\",\"doi\":\"10.29103/sjp.v10i2.6564\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penguasaan atas tanah, baik oleh perorangan, secara bersama ataupun penguasaan oleh negara, hanya dilakukan dan hanya boleh dilakukan, apabila tujuannya adalah bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan keadilan rakyat atau bagi sebanyak-banyaknya kesejahteraan bangsa dan negara. Penelitian hukum yang diselenggarakan, telah dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis. Dan disoroti terutama dari segi teknik perundang-undangan. Pengumpulan data dilakukan lebih menitikberatkan pada studi dokumentasi di perpustakaan. Kunjungan ke lapangan lebih ditujukan untuk pengecekan penerapan hukum positif dan untuk menemukan persoalan-persoalan dalam implikasinya. Temuan hasil penelitian menunjukkan adanya persoalan yang berkaitan dengan belum tuntasnya penyusunan konseptual dalam tahap perencanaan, penyusunan kebijakan dan pengaturan, yang disebabkan faktor kelemahan kualitas para perencana dan pejabat hukum. Kelemahan termaksud telah menimbulkan persoalan kesalahfahaman dan ketidaktepatan dalam menerapkan konsepsi, sehingga kebijakan pengaturan yang disusunnya serta pelaksanaannya banyak menyimpang dari yang diharapkan dan bahkan telah menimbulkan disharmonisasi dalam masyarakat. Produk yang dicapai adalah sedemikian rupa kurang baiknya, sehingga akan memerlukan upaya keras yang sulit dan memerlukan waktu yang panjang untuk menserasikannya kembali. Kondisi dan persoalan semacam itu terjadi dan ditemukan baik dalam masalah ‘penguasaan tanah oleh negara dalam Hukum Pertahanan Nasional, maupun dalam masalah ‘penguasaan tanah di kawasan industri’. Di bidang pembangunan industri, pemilihan pendekatan dilakukan dengan lebih mengutamakan kepentingan perusahaan kecil, menengah dan koperasi di bidang agro bisnis dan agro industri, tanpa mengabaikan kehadiran dan peranan para pengusaha besar. Dan dalam program pengadaan tanah untuk pengembangan suatu kawasan, seyogyanya dikembangkan pendekatan kemitraan, sedemikian rupa sehingga kepentingan rakyat banyak dan perlindungan baik hak-hak rakyat atas tanah dapat lebih terperhatikan.\",\"PeriodicalId\":199459,\"journal\":{\"name\":\"Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh\",\"volume\":\"7 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-11-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29103/sjp.v10i2.6564\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29103/sjp.v10i2.6564","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENERAPAN PENGGUNAAN HAK ATAS TANAH UNTUK INDUSTRI DI PROPINSI SULAWESI TENGAH
Penguasaan atas tanah, baik oleh perorangan, secara bersama ataupun penguasaan oleh negara, hanya dilakukan dan hanya boleh dilakukan, apabila tujuannya adalah bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan keadilan rakyat atau bagi sebanyak-banyaknya kesejahteraan bangsa dan negara. Penelitian hukum yang diselenggarakan, telah dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis. Dan disoroti terutama dari segi teknik perundang-undangan. Pengumpulan data dilakukan lebih menitikberatkan pada studi dokumentasi di perpustakaan. Kunjungan ke lapangan lebih ditujukan untuk pengecekan penerapan hukum positif dan untuk menemukan persoalan-persoalan dalam implikasinya. Temuan hasil penelitian menunjukkan adanya persoalan yang berkaitan dengan belum tuntasnya penyusunan konseptual dalam tahap perencanaan, penyusunan kebijakan dan pengaturan, yang disebabkan faktor kelemahan kualitas para perencana dan pejabat hukum. Kelemahan termaksud telah menimbulkan persoalan kesalahfahaman dan ketidaktepatan dalam menerapkan konsepsi, sehingga kebijakan pengaturan yang disusunnya serta pelaksanaannya banyak menyimpang dari yang diharapkan dan bahkan telah menimbulkan disharmonisasi dalam masyarakat. Produk yang dicapai adalah sedemikian rupa kurang baiknya, sehingga akan memerlukan upaya keras yang sulit dan memerlukan waktu yang panjang untuk menserasikannya kembali. Kondisi dan persoalan semacam itu terjadi dan ditemukan baik dalam masalah ‘penguasaan tanah oleh negara dalam Hukum Pertahanan Nasional, maupun dalam masalah ‘penguasaan tanah di kawasan industri’. Di bidang pembangunan industri, pemilihan pendekatan dilakukan dengan lebih mengutamakan kepentingan perusahaan kecil, menengah dan koperasi di bidang agro bisnis dan agro industri, tanpa mengabaikan kehadiran dan peranan para pengusaha besar. Dan dalam program pengadaan tanah untuk pengembangan suatu kawasan, seyogyanya dikembangkan pendekatan kemitraan, sedemikian rupa sehingga kepentingan rakyat banyak dan perlindungan baik hak-hak rakyat atas tanah dapat lebih terperhatikan.