Damianus Agus Sido, Dalintang Ketut Dwi Saputri Anita Trisiana
{"title":"提高青少年应对全球化影响的法律意识","authors":"Damianus Agus Sido, Dalintang Ketut Dwi Saputri Anita Trisiana","doi":"10.33061/GLCZ.V6I2.2552","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia merupakan negara hukum, karena di Indonesia segala sesuatu perbuatan harus didasarkan pada hukum. Tujuan dibentuknya hukum yaitu untuk mendapatkan kepastian hukum. Dengan ini mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesadaran akan hukum bagi remaja yang bertujuan untuk menangulanggi pengaruh globalisasi.sebabglobalisasi menyentuh segala aspek dalam kehidupan,dapat menciptakan permasalahan pada remaja. Jadi upaya yang dapat dilakukan dengancara penyuluhan hukum pada remaja, melakukan pembaharuan hukum, proses hukum juga tidak boleh didasarkan pada hal politik, menjujung tinggi hak asasi manusia, penegakan hukum. Hukum di Indonesia belum sepenuhnya dilakukan, salah satu faktor adalah kurangnya kesadaran hukum. Kata Kunci: kesadaran Hukum, globalisasi","PeriodicalId":269543,"journal":{"name":"Jurnal Global Citizen : Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-01-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"PENINGKATAN KESADARAN HUKUM BAGI REMAJA UNTUK MENANGGULANGI PENGARUH GLOBALISASI\",\"authors\":\"Damianus Agus Sido, Dalintang Ketut Dwi Saputri Anita Trisiana\",\"doi\":\"10.33061/GLCZ.V6I2.2552\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Indonesia merupakan negara hukum, karena di Indonesia segala sesuatu perbuatan harus didasarkan pada hukum. Tujuan dibentuknya hukum yaitu untuk mendapatkan kepastian hukum. Dengan ini mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesadaran akan hukum bagi remaja yang bertujuan untuk menangulanggi pengaruh globalisasi.sebabglobalisasi menyentuh segala aspek dalam kehidupan,dapat menciptakan permasalahan pada remaja. Jadi upaya yang dapat dilakukan dengancara penyuluhan hukum pada remaja, melakukan pembaharuan hukum, proses hukum juga tidak boleh didasarkan pada hal politik, menjujung tinggi hak asasi manusia, penegakan hukum. Hukum di Indonesia belum sepenuhnya dilakukan, salah satu faktor adalah kurangnya kesadaran hukum. Kata Kunci: kesadaran Hukum, globalisasi\",\"PeriodicalId\":269543,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Global Citizen : Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan\",\"volume\":\"13 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-01-07\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Global Citizen : Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33061/GLCZ.V6I2.2552\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Global Citizen : Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33061/GLCZ.V6I2.2552","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENINGKATAN KESADARAN HUKUM BAGI REMAJA UNTUK MENANGGULANGI PENGARUH GLOBALISASI
Indonesia merupakan negara hukum, karena di Indonesia segala sesuatu perbuatan harus didasarkan pada hukum. Tujuan dibentuknya hukum yaitu untuk mendapatkan kepastian hukum. Dengan ini mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesadaran akan hukum bagi remaja yang bertujuan untuk menangulanggi pengaruh globalisasi.sebabglobalisasi menyentuh segala aspek dalam kehidupan,dapat menciptakan permasalahan pada remaja. Jadi upaya yang dapat dilakukan dengancara penyuluhan hukum pada remaja, melakukan pembaharuan hukum, proses hukum juga tidak boleh didasarkan pada hal politik, menjujung tinggi hak asasi manusia, penegakan hukum. Hukum di Indonesia belum sepenuhnya dilakukan, salah satu faktor adalah kurangnya kesadaran hukum. Kata Kunci: kesadaran Hukum, globalisasi