{"title":"签订特许经营协议的合同自由,作为印尼技术的一个方面","authors":"Devie Rachmat Ali Hasan Rifaie, Suhendro Suhendro","doi":"10.47927/jssdm.v3i2.674","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perjanjian waralaba merupakan suatu perjanjian antara distributor barang atau jasa atau pemilik merek dagang atau hak cipta (franchisor). Penjual (franchisee) setuju menjual barang dan jasa di bawah nama franchisor. Tulisan ini menganalisis tentang bentuk penerapan perjanjian waralaba sebagai salah satu aspek alih teknologi dan menganalisis bentuk penerapan prinsip kebebasan berkontrak dalam perjanjian waralaba. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian franchise adalah suatu perjanjian yang diadakan antara pemilik franchise (franchisor) dengan pemegang franchise (franchisee). Franchisor memberikan hak kepada pihak franchisee untuk memproduksi atau memasarkan barang dan/atau jasa dalam waktu dan tempat tertentu yang disepakati. Kesepakatan itu di bawah pengawasan franchisor, sementara franchisee membayar sejumlah uang tertentu atas hak yang diperolehnya. Perjanjian franchise sebagai salah satu kontrak innominaat diatur dalam perundangan yang khusus, namun tetap mengacu pada peraturan perundangan yang umum, yakni KUHPerdata. Perjanjian franchise merupakan pengembangan dari Pasal 1338 KUHPerdata. Secara khusus belum ada pengaturan tentang franchise, namun tetap dapat dilaksanakan berdasarkan pasal tersebut. Franchise merupakan suatu perjanjian timbal balik karena pemberi waralaba maupun penerima franchise berkewajiban untuk memenuhi prestasi tertentu. Suatu paket franchise merupakan satu paket yang terdiri atas beberapa jenis perjanjian, seperti perjanjian lisensi, perjanjian merek, perjanjian paten, perjanjian bantuan teknis dan perjanjian yang menyangkut kerahasiaan.","PeriodicalId":335936,"journal":{"name":"Journal of Social Science and Digital Marketing","volume":"31 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kebebasan Berkontrak Dalam Penerapan Perjanjian Lisensi Waralaba Sebagai Salah Satu Aspek Alih Teknologi di Indonesia\",\"authors\":\"Devie Rachmat Ali Hasan Rifaie, Suhendro Suhendro\",\"doi\":\"10.47927/jssdm.v3i2.674\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perjanjian waralaba merupakan suatu perjanjian antara distributor barang atau jasa atau pemilik merek dagang atau hak cipta (franchisor). Penjual (franchisee) setuju menjual barang dan jasa di bawah nama franchisor. Tulisan ini menganalisis tentang bentuk penerapan perjanjian waralaba sebagai salah satu aspek alih teknologi dan menganalisis bentuk penerapan prinsip kebebasan berkontrak dalam perjanjian waralaba. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian franchise adalah suatu perjanjian yang diadakan antara pemilik franchise (franchisor) dengan pemegang franchise (franchisee). Franchisor memberikan hak kepada pihak franchisee untuk memproduksi atau memasarkan barang dan/atau jasa dalam waktu dan tempat tertentu yang disepakati. Kesepakatan itu di bawah pengawasan franchisor, sementara franchisee membayar sejumlah uang tertentu atas hak yang diperolehnya. Perjanjian franchise sebagai salah satu kontrak innominaat diatur dalam perundangan yang khusus, namun tetap mengacu pada peraturan perundangan yang umum, yakni KUHPerdata. Perjanjian franchise merupakan pengembangan dari Pasal 1338 KUHPerdata. Secara khusus belum ada pengaturan tentang franchise, namun tetap dapat dilaksanakan berdasarkan pasal tersebut. Franchise merupakan suatu perjanjian timbal balik karena pemberi waralaba maupun penerima franchise berkewajiban untuk memenuhi prestasi tertentu. Suatu paket franchise merupakan satu paket yang terdiri atas beberapa jenis perjanjian, seperti perjanjian lisensi, perjanjian merek, perjanjian paten, perjanjian bantuan teknis dan perjanjian yang menyangkut kerahasiaan.\",\"PeriodicalId\":335936,\"journal\":{\"name\":\"Journal of Social Science and Digital Marketing\",\"volume\":\"31 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-13\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal of Social Science and Digital Marketing\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47927/jssdm.v3i2.674\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Social Science and Digital Marketing","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47927/jssdm.v3i2.674","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Kebebasan Berkontrak Dalam Penerapan Perjanjian Lisensi Waralaba Sebagai Salah Satu Aspek Alih Teknologi di Indonesia
Perjanjian waralaba merupakan suatu perjanjian antara distributor barang atau jasa atau pemilik merek dagang atau hak cipta (franchisor). Penjual (franchisee) setuju menjual barang dan jasa di bawah nama franchisor. Tulisan ini menganalisis tentang bentuk penerapan perjanjian waralaba sebagai salah satu aspek alih teknologi dan menganalisis bentuk penerapan prinsip kebebasan berkontrak dalam perjanjian waralaba. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian franchise adalah suatu perjanjian yang diadakan antara pemilik franchise (franchisor) dengan pemegang franchise (franchisee). Franchisor memberikan hak kepada pihak franchisee untuk memproduksi atau memasarkan barang dan/atau jasa dalam waktu dan tempat tertentu yang disepakati. Kesepakatan itu di bawah pengawasan franchisor, sementara franchisee membayar sejumlah uang tertentu atas hak yang diperolehnya. Perjanjian franchise sebagai salah satu kontrak innominaat diatur dalam perundangan yang khusus, namun tetap mengacu pada peraturan perundangan yang umum, yakni KUHPerdata. Perjanjian franchise merupakan pengembangan dari Pasal 1338 KUHPerdata. Secara khusus belum ada pengaturan tentang franchise, namun tetap dapat dilaksanakan berdasarkan pasal tersebut. Franchise merupakan suatu perjanjian timbal balik karena pemberi waralaba maupun penerima franchise berkewajiban untuk memenuhi prestasi tertentu. Suatu paket franchise merupakan satu paket yang terdiri atas beberapa jenis perjanjian, seperti perjanjian lisensi, perjanjian merek, perjanjian paten, perjanjian bantuan teknis dan perjanjian yang menyangkut kerahasiaan.