Suprianto Suprianto, H. Sutanto, Eka Agustiani, Endang Astuti
{"title":"税收与协调社会化(HPP)税率为马塔兰大学经济学院D III税收学生的11%","authors":"Suprianto Suprianto, H. Sutanto, Eka Agustiani, Endang Astuti","doi":"10.29303/jpmpi.v5i4.2651","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kegiatan penyuluhan tentang Sosialisasi Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Tarif Pajak PPN Menjadi 11 persen sedini mungkin perlu disampaikan kepada mahasiswa khususnya mahasiswa Diploma Tiga Perpajakan agar mahasiswa mampu menerapkan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai pada kasus-kasus transaksi Barang Kena Pajak dan jasa kena pajak. Kegiatan penyuluhan dan penyampaian materi berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Awal dari kegitan melakukan test pengetahuan tentang pemahaman perpajakan secara umum, selanjutnya dilakukan penyampaian materi dari tim pengabdian selama 50 menit kemudian dilanjutkan dengan diskusi. Pada umumnya mahasiswa dapat memahami peraturan yang berlaku tentang UU HPP dan perubahan tariff PPN dari 10 persen menjasi 11 persen. Hasil diskusi dilakukan simulasi perhitungan kasus Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi BKP dan JKP yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan hasil yang dicapai dalam perhitungan 90 persen peserta telah menguasai materi yang disampaikan.manajemen usahatani dan mereka sangat berharap kegiatan ini bisa ditindak lanjuti untuk melakukan pembinaan pada kelompok tani agar usahatani mereka bisa berkembang dan maju dalam pengelolaan usahataninya. Peserta yang hadir dalam kegiatan penyuluhan ini sebanyak 42 orang mahasiswa dengan metode tatap muka langsung di kelas dengan tampilan peralatan LCD dan TV on line untuk menampilkan bagaimana melaporkan PPN secara online melalui DJP Pajak.","PeriodicalId":117242,"journal":{"name":"Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA","volume":"31 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Sosialisasi Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Tarif Pajak PPN Menjadi 11 Persen Pada Mahasiswa D III Perpajakan Fakultas Ekonomi Universitas Mataram\",\"authors\":\"Suprianto Suprianto, H. Sutanto, Eka Agustiani, Endang Astuti\",\"doi\":\"10.29303/jpmpi.v5i4.2651\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kegiatan penyuluhan tentang Sosialisasi Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Tarif Pajak PPN Menjadi 11 persen sedini mungkin perlu disampaikan kepada mahasiswa khususnya mahasiswa Diploma Tiga Perpajakan agar mahasiswa mampu menerapkan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai pada kasus-kasus transaksi Barang Kena Pajak dan jasa kena pajak. Kegiatan penyuluhan dan penyampaian materi berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Awal dari kegitan melakukan test pengetahuan tentang pemahaman perpajakan secara umum, selanjutnya dilakukan penyampaian materi dari tim pengabdian selama 50 menit kemudian dilanjutkan dengan diskusi. Pada umumnya mahasiswa dapat memahami peraturan yang berlaku tentang UU HPP dan perubahan tariff PPN dari 10 persen menjasi 11 persen. Hasil diskusi dilakukan simulasi perhitungan kasus Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi BKP dan JKP yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan hasil yang dicapai dalam perhitungan 90 persen peserta telah menguasai materi yang disampaikan.manajemen usahatani dan mereka sangat berharap kegiatan ini bisa ditindak lanjuti untuk melakukan pembinaan pada kelompok tani agar usahatani mereka bisa berkembang dan maju dalam pengelolaan usahataninya. Peserta yang hadir dalam kegiatan penyuluhan ini sebanyak 42 orang mahasiswa dengan metode tatap muka langsung di kelas dengan tampilan peralatan LCD dan TV on line untuk menampilkan bagaimana melaporkan PPN secara online melalui DJP Pajak.\",\"PeriodicalId\":117242,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA\",\"volume\":\"31 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-16\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/jpmpi.v5i4.2651\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/jpmpi.v5i4.2651","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Sosialisasi Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Tarif Pajak PPN Menjadi 11 Persen Pada Mahasiswa D III Perpajakan Fakultas Ekonomi Universitas Mataram
Kegiatan penyuluhan tentang Sosialisasi Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Tarif Pajak PPN Menjadi 11 persen sedini mungkin perlu disampaikan kepada mahasiswa khususnya mahasiswa Diploma Tiga Perpajakan agar mahasiswa mampu menerapkan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai pada kasus-kasus transaksi Barang Kena Pajak dan jasa kena pajak. Kegiatan penyuluhan dan penyampaian materi berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Awal dari kegitan melakukan test pengetahuan tentang pemahaman perpajakan secara umum, selanjutnya dilakukan penyampaian materi dari tim pengabdian selama 50 menit kemudian dilanjutkan dengan diskusi. Pada umumnya mahasiswa dapat memahami peraturan yang berlaku tentang UU HPP dan perubahan tariff PPN dari 10 persen menjasi 11 persen. Hasil diskusi dilakukan simulasi perhitungan kasus Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi BKP dan JKP yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan hasil yang dicapai dalam perhitungan 90 persen peserta telah menguasai materi yang disampaikan.manajemen usahatani dan mereka sangat berharap kegiatan ini bisa ditindak lanjuti untuk melakukan pembinaan pada kelompok tani agar usahatani mereka bisa berkembang dan maju dalam pengelolaan usahataninya. Peserta yang hadir dalam kegiatan penyuluhan ini sebanyak 42 orang mahasiswa dengan metode tatap muka langsung di kelas dengan tampilan peralatan LCD dan TV on line untuk menampilkan bagaimana melaporkan PPN secara online melalui DJP Pajak.