{"title":"EKSISTENSI WALI DALAM AKAD PERNIKAHAN PERSPEKTIF TEORI DOUBLE MOVEMENT FAZLUR RAHMAN","authors":"A. Irawan","doi":"10.56874/el-ahli.v3i2.968","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Eksistensi wali dalam akad pernikahan sampai saat ini masih menjadi perdebatan diantara fuqoha’, sebab tidak ada ayat al-Quran yang jelas secara ibarat al-nash menghendaki adanya wali dalam akad pernikahan. Jumhur ulama berpendapat bahwa keberadaan wali nikah merupakan syarat dan rukun sahnya suatu akad pernikahan, akibatnya perempuan tidak boleh dan tidak sah secara hukum apabila menikahkan dirinya sendiri tanpa restu walinya meskipun ia telah dewasa. Sedangkan menurut madzhab Imam Abu Hanifah perempuan yang sudah dewasa boleh dan sah menikahkan dirinya sendiri tanpa harus izin walinya, selama perempuan tersebut menikah dengan pasangan yang sekufu, bahkan menurutnya kehadiran wali dalam proses akad nikah sebatas pada hukum mustahab (disenangi), sehingga keberadaan wali tidak berpengaruh pada keabsahan akad nikah. Masing-masing pandangan yang dikemukakan oleh keduanya berdasar, baik secara ijtihad ushul linguistik (qat’iyyah dilalah) maupun rasional (al-qat al-mantiqi). Menghadapi problematika hukum yang masih diperdebatkan tersebut, penulis mencoba untuk mensinergikan antara dalil naqli dan dalil aqli serta memahami keaslian historis (qat’iyyah al-tsubut) kemudian dikontekstualisasikan dengan kondisi saat ini, sehingga kajian pembahasanya lebih komperhensif (holistik), tidak lagi atomistik (hanya sebatas pendapat satu atau dua ulama madzhab). Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan eksistensi wali nikah dalam proses akad nikah dengan tinjauan teori double movement (gerak ganda), sebagai langkah upaya untuk mendorong umat Islam agar mendayagunakan pemikiran akalnya (ra’yu), penalaran analogis (qiyas), serta penalaran hukum (ijtihad) dalam rangka menelaah kembali hadis nabi tentang keberadaan wali dalam akad pernikahan yang menjadi perdebatan di kalangan ahli fikih untuk dikontekstualisasikan sesuai dengan situasi dan kondisi sosial saat ini.","PeriodicalId":217839,"journal":{"name":"El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam","volume":"22 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56874/el-ahli.v3i2.968","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
EKSISTENSI WALI DALAM AKAD PERNIKAHAN PERSPEKTIF TEORI DOUBLE MOVEMENT FAZLUR RAHMAN
Eksistensi wali dalam akad pernikahan sampai saat ini masih menjadi perdebatan diantara fuqoha’, sebab tidak ada ayat al-Quran yang jelas secara ibarat al-nash menghendaki adanya wali dalam akad pernikahan. Jumhur ulama berpendapat bahwa keberadaan wali nikah merupakan syarat dan rukun sahnya suatu akad pernikahan, akibatnya perempuan tidak boleh dan tidak sah secara hukum apabila menikahkan dirinya sendiri tanpa restu walinya meskipun ia telah dewasa. Sedangkan menurut madzhab Imam Abu Hanifah perempuan yang sudah dewasa boleh dan sah menikahkan dirinya sendiri tanpa harus izin walinya, selama perempuan tersebut menikah dengan pasangan yang sekufu, bahkan menurutnya kehadiran wali dalam proses akad nikah sebatas pada hukum mustahab (disenangi), sehingga keberadaan wali tidak berpengaruh pada keabsahan akad nikah. Masing-masing pandangan yang dikemukakan oleh keduanya berdasar, baik secara ijtihad ushul linguistik (qat’iyyah dilalah) maupun rasional (al-qat al-mantiqi). Menghadapi problematika hukum yang masih diperdebatkan tersebut, penulis mencoba untuk mensinergikan antara dalil naqli dan dalil aqli serta memahami keaslian historis (qat’iyyah al-tsubut) kemudian dikontekstualisasikan dengan kondisi saat ini, sehingga kajian pembahasanya lebih komperhensif (holistik), tidak lagi atomistik (hanya sebatas pendapat satu atau dua ulama madzhab). Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan eksistensi wali nikah dalam proses akad nikah dengan tinjauan teori double movement (gerak ganda), sebagai langkah upaya untuk mendorong umat Islam agar mendayagunakan pemikiran akalnya (ra’yu), penalaran analogis (qiyas), serta penalaran hukum (ijtihad) dalam rangka menelaah kembali hadis nabi tentang keberadaan wali dalam akad pernikahan yang menjadi perdebatan di kalangan ahli fikih untuk dikontekstualisasikan sesuai dengan situasi dan kondisi sosial saat ini.