{"title":"INKONSISTENSI VERTIKAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN","authors":"Nikodemus Roy Pattuju","doi":"10.24246/alethea.vol3.no2.p99-116","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kekuasaan pembentukan peraturan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan menunjukkan adanya inkonsistensi vertikal dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan peraturan dan pendekatan konseptual. Objek penelitian ini adalah pengaturan terhadap distribusi minuman beralkohol pada Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Kota Sukabumi No. 13 Tahun 2015. Penelitian berkesimpulan bahwa terdapat inkonsistensi substansi yang diatur dalam kedua peraturan tersebut. Inkonsistensi ini terjadi karena kegagalan Pemerintah Daerah dalam menyesuaikan norma yang telah diatur oleh Pemerintah Pusat dan tidak adanya pengawasan preventif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat terhadap pembuatan peraturan daerah.","PeriodicalId":332641,"journal":{"name":"Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24246/alethea.vol3.no2.p99-116","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kekuasaan pembentukan peraturan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan menunjukkan adanya inkonsistensi vertikal dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan peraturan dan pendekatan konseptual. Objek penelitian ini adalah pengaturan terhadap distribusi minuman beralkohol pada Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Kota Sukabumi No. 13 Tahun 2015. Penelitian berkesimpulan bahwa terdapat inkonsistensi substansi yang diatur dalam kedua peraturan tersebut. Inkonsistensi ini terjadi karena kegagalan Pemerintah Daerah dalam menyesuaikan norma yang telah diatur oleh Pemerintah Pusat dan tidak adanya pengawasan preventif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat terhadap pembuatan peraturan daerah.