{"title":"EXECUTIVE REVIEW DAN JUDICIAL REVIEW TERHADAP PERATURAN DAERAH SEBAGAI IMPLEMENTASI UNSUR-UNSUR NEGARA HUKUM","authors":"Taopik Iskandar, Hendi Budiaman","doi":"10.25157/justisi.v10i1.7235","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Negara Kesatuan Republuk Indonesia merupakan negara yang menganut supremasi konstitusi, dimana kostitusi dijadikan sumber tertib hukum yang tertinggi sehingga semua peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah memerlukan perangkat hukum daerah atau peraturan daerah sebagai landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Otonomi daerah memberikan kewenagan kepada kepala daerah untuk membentuk peraturan daerah, akan tetapi pada saat ini banyak peraturan daerah yang ditertibkan oleh pemerintah, baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sehingga diperlukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai upaya untuk menghindari kekeliruan dalam pembentukan peraturan daerah. Berdasarkan hal tersebut, maka bagaimana pengawasan (executive review) dan (judicative review) tehadap peraturan daerah sebagai implementasi unsur-unsur negara hukum?Negara Indonesia adalah negara hukum yang memiliki konsep negara hukum Pancasila. Dalam pasal 7 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Prundang-undangan sebagaimana telah dirubah dengan Undag-undang Nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan mengenai hirarki perundang-undangan. Peraturan Daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah dan Peraturan Daerah dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berkaitan dengan peraturan daerah yang dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi ataupun bertentangan dengan kepentingan umum dapat diuji oleh Mahkamah Agung dengan model Judicial review dan oleh Pemerintah yang dilakukan oleh Kementrian Dalam Negeri dengan model executive review sebagai unsur-unsur negara hukum. Kata Kunci : Supremasi Konstitusi, Peraturan daerah, Pengawasan, unsur-unsur negara hukum ","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-03-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25157/justisi.v10i1.7235","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
EXECUTIVE REVIEW DAN JUDICIAL REVIEW TERHADAP PERATURAN DAERAH SEBAGAI IMPLEMENTASI UNSUR-UNSUR NEGARA HUKUM
Negara Kesatuan Republuk Indonesia merupakan negara yang menganut supremasi konstitusi, dimana kostitusi dijadikan sumber tertib hukum yang tertinggi sehingga semua peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah memerlukan perangkat hukum daerah atau peraturan daerah sebagai landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Otonomi daerah memberikan kewenagan kepada kepala daerah untuk membentuk peraturan daerah, akan tetapi pada saat ini banyak peraturan daerah yang ditertibkan oleh pemerintah, baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sehingga diperlukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai upaya untuk menghindari kekeliruan dalam pembentukan peraturan daerah. Berdasarkan hal tersebut, maka bagaimana pengawasan (executive review) dan (judicative review) tehadap peraturan daerah sebagai implementasi unsur-unsur negara hukum?Negara Indonesia adalah negara hukum yang memiliki konsep negara hukum Pancasila. Dalam pasal 7 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Prundang-undangan sebagaimana telah dirubah dengan Undag-undang Nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan mengenai hirarki perundang-undangan. Peraturan Daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah dan Peraturan Daerah dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berkaitan dengan peraturan daerah yang dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi ataupun bertentangan dengan kepentingan umum dapat diuji oleh Mahkamah Agung dengan model Judicial review dan oleh Pemerintah yang dilakukan oleh Kementrian Dalam Negeri dengan model executive review sebagai unsur-unsur negara hukum. Kata Kunci : Supremasi Konstitusi, Peraturan daerah, Pengawasan, unsur-unsur negara hukum