{"title":"应向公证人服务征收增值税的法律保证,即商人应纳税","authors":"Ajeng Pramesthy H.K","doi":"10.21107/il.v4i1.20213","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAK Notaris adalah pejabat umum yang berwenang dalam pembuatan akta otentik. Sebagai Warga Negara Indonesia, Notaris juga diperlukan untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa yang diberikannya. Namun terdapat kekaburan hukum dan ketidakpastian mengenai kewajiban notaris tersebut dan kategori notaris yang diklasifikasikan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa terkait kewajiban notaris dalam pengenaan PPN. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui pengumpulan bahan hukum primer untuk dianalisa dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris sebagai pejabat umum yang memberikan jasa hukum termasuk ke dalam kategori jasa yang dikenakan pajak pertambahan nilai. Notaris dalam menjalankan kewajiban tersebut harus terlebih dahulu melakukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak untuk dapat melaksanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap jasa yang telah diberikan. Pengenaan pajak tersebut dilakukan dengan prosedur pencatatan dan pelaporan","PeriodicalId":407285,"journal":{"name":"INICIO LEGIS","volume":"12 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KEPASTIAN HUKUM KEWAJIBAN PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP JASA NOTARIS SELAKU PENGUSAHA KENA PAJAK\",\"authors\":\"Ajeng Pramesthy H.K\",\"doi\":\"10.21107/il.v4i1.20213\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"ABSTRAK Notaris adalah pejabat umum yang berwenang dalam pembuatan akta otentik. Sebagai Warga Negara Indonesia, Notaris juga diperlukan untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa yang diberikannya. Namun terdapat kekaburan hukum dan ketidakpastian mengenai kewajiban notaris tersebut dan kategori notaris yang diklasifikasikan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa terkait kewajiban notaris dalam pengenaan PPN. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui pengumpulan bahan hukum primer untuk dianalisa dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris sebagai pejabat umum yang memberikan jasa hukum termasuk ke dalam kategori jasa yang dikenakan pajak pertambahan nilai. Notaris dalam menjalankan kewajiban tersebut harus terlebih dahulu melakukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak untuk dapat melaksanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap jasa yang telah diberikan. Pengenaan pajak tersebut dilakukan dengan prosedur pencatatan dan pelaporan\",\"PeriodicalId\":407285,\"journal\":{\"name\":\"INICIO LEGIS\",\"volume\":\"12 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-15\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"INICIO LEGIS\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21107/il.v4i1.20213\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"INICIO LEGIS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21107/il.v4i1.20213","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KEPASTIAN HUKUM KEWAJIBAN PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP JASA NOTARIS SELAKU PENGUSAHA KENA PAJAK
ABSTRAK Notaris adalah pejabat umum yang berwenang dalam pembuatan akta otentik. Sebagai Warga Negara Indonesia, Notaris juga diperlukan untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa yang diberikannya. Namun terdapat kekaburan hukum dan ketidakpastian mengenai kewajiban notaris tersebut dan kategori notaris yang diklasifikasikan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa terkait kewajiban notaris dalam pengenaan PPN. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui pengumpulan bahan hukum primer untuk dianalisa dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris sebagai pejabat umum yang memberikan jasa hukum termasuk ke dalam kategori jasa yang dikenakan pajak pertambahan nilai. Notaris dalam menjalankan kewajiban tersebut harus terlebih dahulu melakukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak untuk dapat melaksanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap jasa yang telah diberikan. Pengenaan pajak tersebut dilakukan dengan prosedur pencatatan dan pelaporan