根据2009年的第4条,政府有责任监督不履行矿业许可证义务的金矿活动

Alva Ryan Kambey
{"title":"根据2009年的第4条,政府有责任监督不履行矿业许可证义务的金矿活动","authors":"Alva Ryan Kambey","doi":"10.35796/les.v8i1.28467","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penyesuaian Kewenangan Negara atas Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Setelah Berlaku Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan bagaimana Pengawasan Pemerintah atas Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Yang Telah Memiliki IUP serta bagaimana Tugas Pemerintah Terhadap Aktifitas Pertambangan Emas Yang Tidak Menjalankan Kewajiban Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dengan berlakunya undang-undang pemerintahan daerah, penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi. pertambangan  mineral  dan batubara sebagai bagian dari energi dan sumber daya mineral menjadi urusan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi, sedangkan untuk daerah kabupaten/kota tidak memegang kewenangan samasekali termasuk dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetapi kedudukan undang-undang pemerintahan daerah tidak mencabut kekuatan hukum dari undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, namun harus di lakukan penyesuaian mengenai kewenangan pengelolaan dan pengawasan Pertambangan mineral dan batubara. 2. Pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan terbagi dalam dua macam pengawasan, yaitu: Pengawasan yang di lakukan oleh menteri terhadap gubernur sebagai penanggungjawab penyelenggara pengelolaan usaha pertambangan di era otonomi daerah sesuai kewenangannya. 3. Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah (menteri, gubernur) ditujukan terhadap pelaku usaha pertambangan. 3. Penerapan Hukum yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi Aktifitas pertambangan emas yang tidak menjalankan kewajiban usaha pertambangan berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara  adalah menjatuhkan sanksi berupa sanksi administratif dalam bentuk : Peringatan tertulis; Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau  Pencabutan IUP. Pejabat yang berhak menjatuhkan sanksi adalah pemerintah (menteri) dan pemerintah daerah provinsi. Dalam hal pemerintah daerah tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 151 dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf  j, Menteri dapat menghentikan sementara dan/atau mencabut IUP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kata kunci: Tugas Pemerintah, Mengawasi, Aktivitas Pertambangan Emas, Tidak Menjalankan Kewajiban Izin Usaha Pertambangan.","PeriodicalId":428478,"journal":{"name":"LEX ET SOCIETATIS","volume":"30 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-05-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TUGAS PEMERINTAH DALAM MENGAWASI AKTIVITAS PERTAMBANGAN EMAS YANG TIDAK MENJALANKAN KEWAJIBAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) BERDASARKAN UU NO 4 TAHUN 2009\",\"authors\":\"Alva Ryan Kambey\",\"doi\":\"10.35796/les.v8i1.28467\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penyesuaian Kewenangan Negara atas Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Setelah Berlaku Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan bagaimana Pengawasan Pemerintah atas Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Yang Telah Memiliki IUP serta bagaimana Tugas Pemerintah Terhadap Aktifitas Pertambangan Emas Yang Tidak Menjalankan Kewajiban Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dengan berlakunya undang-undang pemerintahan daerah, penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi. pertambangan  mineral  dan batubara sebagai bagian dari energi dan sumber daya mineral menjadi urusan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi, sedangkan untuk daerah kabupaten/kota tidak memegang kewenangan samasekali termasuk dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetapi kedudukan undang-undang pemerintahan daerah tidak mencabut kekuatan hukum dari undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, namun harus di lakukan penyesuaian mengenai kewenangan pengelolaan dan pengawasan Pertambangan mineral dan batubara. 2. Pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan terbagi dalam dua macam pengawasan, yaitu: Pengawasan yang di lakukan oleh menteri terhadap gubernur sebagai penanggungjawab penyelenggara pengelolaan usaha pertambangan di era otonomi daerah sesuai kewenangannya. 3. Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah (menteri, gubernur) ditujukan terhadap pelaku usaha pertambangan. 3. Penerapan Hukum yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi Aktifitas pertambangan emas yang tidak menjalankan kewajiban usaha pertambangan berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara  adalah menjatuhkan sanksi berupa sanksi administratif dalam bentuk : Peringatan tertulis; Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau  Pencabutan IUP. Pejabat yang berhak menjatuhkan sanksi adalah pemerintah (menteri) dan pemerintah daerah provinsi. Dalam hal pemerintah daerah tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 151 dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf  j, Menteri dapat menghentikan sementara dan/atau mencabut IUP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kata kunci: Tugas Pemerintah, Mengawasi, Aktivitas Pertambangan Emas, Tidak Menjalankan Kewajiban Izin Usaha Pertambangan.\",\"PeriodicalId\":428478,\"journal\":{\"name\":\"LEX ET SOCIETATIS\",\"volume\":\"30 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-05-18\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"LEX ET SOCIETATIS\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35796/les.v8i1.28467\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"LEX ET SOCIETATIS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35796/les.v8i1.28467","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

做这项研究的目的是,知道如何调整煤炭开采矿物和管理国家的权力自2014年23号法案生效后执行关于地区和监督政府怎么治理的矿业企业已经有IUP活动以及政府对活动的任务如何金矿采矿不遵守义务的营业执照(IUP)。采用规范法律研究方法推断:1。与地方政府法案生效,安排政府事务领域海洋、林业、能源和矿产资源被分为中央政府和省一带。采矿和煤炭作为能源和矿产资源的一部分,中央政府和地方政府事务,至于省县地区/城市没有持有权力可能包括在矿业礼物营业执照(IUP),而是对地方政府的法律地位不撤销法律的力量,从2009年第4号法案关于矿物和煤炭开采的,但必须对矿产和煤炭的管理和监测进行调整。2. 政府对矿业企业运作的监督分为两种:部长在其授权的区域自治时代对州长的监督。3. 由政府和当地政府的监督(矿业部长,州长)针对罪犯的努力。3. 应用中可以由政府的法律应对不遵守义务的金矿采矿企业活动根据2009年第4号法案关于矿业和煤炭矿物是行政制裁的实施制裁的形式:一个书面警告;临时终止部分或全部的生产勘探活动或行动;和/或IUP撤回来了。负责任的官员是政府(部长)和省政府。如果地方政府不执行第151条的规定,以及部长在第6节(1)第6节(1)第6节(1)第j条所规定的评估结果,部长可以临时中断和/或根据立法法规规定解除职务。关键词:政府职责、监督活动金矿采矿,不遵守义务营业执照。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
TUGAS PEMERINTAH DALAM MENGAWASI AKTIVITAS PERTAMBANGAN EMAS YANG TIDAK MENJALANKAN KEWAJIBAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) BERDASARKAN UU NO 4 TAHUN 2009
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penyesuaian Kewenangan Negara atas Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Setelah Berlaku Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan bagaimana Pengawasan Pemerintah atas Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Yang Telah Memiliki IUP serta bagaimana Tugas Pemerintah Terhadap Aktifitas Pertambangan Emas Yang Tidak Menjalankan Kewajiban Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dengan berlakunya undang-undang pemerintahan daerah, penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi. pertambangan  mineral  dan batubara sebagai bagian dari energi dan sumber daya mineral menjadi urusan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi, sedangkan untuk daerah kabupaten/kota tidak memegang kewenangan samasekali termasuk dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetapi kedudukan undang-undang pemerintahan daerah tidak mencabut kekuatan hukum dari undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, namun harus di lakukan penyesuaian mengenai kewenangan pengelolaan dan pengawasan Pertambangan mineral dan batubara. 2. Pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan terbagi dalam dua macam pengawasan, yaitu: Pengawasan yang di lakukan oleh menteri terhadap gubernur sebagai penanggungjawab penyelenggara pengelolaan usaha pertambangan di era otonomi daerah sesuai kewenangannya. 3. Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah (menteri, gubernur) ditujukan terhadap pelaku usaha pertambangan. 3. Penerapan Hukum yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi Aktifitas pertambangan emas yang tidak menjalankan kewajiban usaha pertambangan berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara  adalah menjatuhkan sanksi berupa sanksi administratif dalam bentuk : Peringatan tertulis; Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau  Pencabutan IUP. Pejabat yang berhak menjatuhkan sanksi adalah pemerintah (menteri) dan pemerintah daerah provinsi. Dalam hal pemerintah daerah tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 151 dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf  j, Menteri dapat menghentikan sementara dan/atau mencabut IUP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kata kunci: Tugas Pemerintah, Mengawasi, Aktivitas Pertambangan Emas, Tidak Menjalankan Kewajiban Izin Usaha Pertambangan.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信