{"title":"对餐馆服务的用户反复征税是税务腐败的漏洞","authors":"Gencar anjur Prayoga","doi":"10.21093/qj.v6i1.4726","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemungutan pajak berulang adalah suatu prses pengenaan pajak yang pembayarannya dilakukan lebih dari satu kali oleh pihak yang sama dengan kapasitas waktu yang berbeda. Proses ini lebih sering terjadi pada instansi-insyansi jasa layanan, terlebih Restoran yang pada umumnya dalam pertanggung jawaban kegiatan yang dimasukkan dalam Dokumen Pelaksanaan. Dalam pelaksanaanya, proses ini ternyata terdapat indikasi menjadi pintu masuk bagi praktek korupsi hasil pakjak karena adanya salah sasaran pengenaan pajak. Isu hukum ini dikaji dengan metode Yuridis Normatif pendekatan dengan menggunakan perundang-undangan dan konseptual, serta menggandeng kajian pemungutan dan penagihan konsep pajak dan pajak Restoran.","PeriodicalId":150635,"journal":{"name":"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pengenaan Pajak Berulang Pada Pengguna Jasa layanan Restoran Sebagai Celah Korupsi Hasil Pajak\",\"authors\":\"Gencar anjur Prayoga\",\"doi\":\"10.21093/qj.v6i1.4726\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pemungutan pajak berulang adalah suatu prses pengenaan pajak yang pembayarannya dilakukan lebih dari satu kali oleh pihak yang sama dengan kapasitas waktu yang berbeda. Proses ini lebih sering terjadi pada instansi-insyansi jasa layanan, terlebih Restoran yang pada umumnya dalam pertanggung jawaban kegiatan yang dimasukkan dalam Dokumen Pelaksanaan. Dalam pelaksanaanya, proses ini ternyata terdapat indikasi menjadi pintu masuk bagi praktek korupsi hasil pakjak karena adanya salah sasaran pengenaan pajak. Isu hukum ini dikaji dengan metode Yuridis Normatif pendekatan dengan menggunakan perundang-undangan dan konseptual, serta menggandeng kajian pemungutan dan penagihan konsep pajak dan pajak Restoran.\",\"PeriodicalId\":150635,\"journal\":{\"name\":\"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21093/qj.v6i1.4726\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21093/qj.v6i1.4726","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pengenaan Pajak Berulang Pada Pengguna Jasa layanan Restoran Sebagai Celah Korupsi Hasil Pajak
Pemungutan pajak berulang adalah suatu prses pengenaan pajak yang pembayarannya dilakukan lebih dari satu kali oleh pihak yang sama dengan kapasitas waktu yang berbeda. Proses ini lebih sering terjadi pada instansi-insyansi jasa layanan, terlebih Restoran yang pada umumnya dalam pertanggung jawaban kegiatan yang dimasukkan dalam Dokumen Pelaksanaan. Dalam pelaksanaanya, proses ini ternyata terdapat indikasi menjadi pintu masuk bagi praktek korupsi hasil pakjak karena adanya salah sasaran pengenaan pajak. Isu hukum ini dikaji dengan metode Yuridis Normatif pendekatan dengan menggunakan perundang-undangan dan konseptual, serta menggandeng kajian pemungutan dan penagihan konsep pajak dan pajak Restoran.