{"title":"Pembatalan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan di Kelurahan Panjangjiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya (Studi Putusan Nomor 415/Pdt.G/2017/PN.Sby)","authors":"Angello Picasho Krusbeek Riwu","doi":"10.32801/nolaj.v2i2.38","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian dengan judul “Pembatalan Akta Jual Beli Tanah Dan Bangunan Di Kelurahan Panjangjiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya (Studi Putusan Nomor 415/Pdt.G/2017/PN.Sby.)” bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan-pertimbangan hukum apa saja yang digunakan oleh hakim untuk memutuskan pembatalan Akta Jual Beli dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 415/Pdt.G/2017/ PN.Sby. dan apakah surat pernyataan kepemilikan tanah yang sebenarnya dapat menjadi dasar dalam pembatalan Akta Jual Beli. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan sumber data utama adalah data sekunder. Data sekunder diperoleh dari studi pustaka yang berupa peraturan perundang-undangan yang merupakan sumber hukum tertulis, melakukan studi putusan, dokumen atau karya ilmiah dan dilengkapi dengan wawancara langsung dengan narasumber sebagai data pendukung. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan dapat disimpulkan sebagai berikut: (1) Pertimbangan-pertimbangan hukum yang digunakan hakim untuk memutuskan pembatalan Akta Jual Beli dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 415/Pdt.G/2017/ PN.Sby. adalah adanya kesesuaian antara dalil dan alat-alat bukti yang diajukan para Tergugat dan tidak ada pembuktian sebaliknya oleh Penggugat. Alat bukti para Tergugat yang berupa kuitansi, rekapan uang penerimaan dan pengeluaran Tergugat, dan Surat Pernyataan almarhum ayah Penggugat dinilai Majelis Hakim saling berkesesuaian satu dengan lainnya dan menguatkan dalil Tergugat dalam gugatan Rekonvensinya. (2) Surat Pernyataan kepemilikan tanah yang sebenarnya dapat menjadi dasar dalam pembatalan suatu Akta Jual Beli dengan syarat surat pernyataan tersebut tidak berdiri sendiri atau dengan kata lain didukung dengan alat-alat bukti lainnya yang dapat berupa alat bukti tertulis dan/atau alat bukti keterangan saksi.\n ","PeriodicalId":270553,"journal":{"name":"Notary Law Journal","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32801/nolaj.v2i2.38","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pembatalan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan di Kelurahan Panjangjiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya (Studi Putusan Nomor 415/Pdt.G/2017/PN.Sby)
Penelitian dengan judul “Pembatalan Akta Jual Beli Tanah Dan Bangunan Di Kelurahan Panjangjiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya (Studi Putusan Nomor 415/Pdt.G/2017/PN.Sby.)” bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan-pertimbangan hukum apa saja yang digunakan oleh hakim untuk memutuskan pembatalan Akta Jual Beli dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 415/Pdt.G/2017/ PN.Sby. dan apakah surat pernyataan kepemilikan tanah yang sebenarnya dapat menjadi dasar dalam pembatalan Akta Jual Beli. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan sumber data utama adalah data sekunder. Data sekunder diperoleh dari studi pustaka yang berupa peraturan perundang-undangan yang merupakan sumber hukum tertulis, melakukan studi putusan, dokumen atau karya ilmiah dan dilengkapi dengan wawancara langsung dengan narasumber sebagai data pendukung. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan dapat disimpulkan sebagai berikut: (1) Pertimbangan-pertimbangan hukum yang digunakan hakim untuk memutuskan pembatalan Akta Jual Beli dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 415/Pdt.G/2017/ PN.Sby. adalah adanya kesesuaian antara dalil dan alat-alat bukti yang diajukan para Tergugat dan tidak ada pembuktian sebaliknya oleh Penggugat. Alat bukti para Tergugat yang berupa kuitansi, rekapan uang penerimaan dan pengeluaran Tergugat, dan Surat Pernyataan almarhum ayah Penggugat dinilai Majelis Hakim saling berkesesuaian satu dengan lainnya dan menguatkan dalil Tergugat dalam gugatan Rekonvensinya. (2) Surat Pernyataan kepemilikan tanah yang sebenarnya dapat menjadi dasar dalam pembatalan suatu Akta Jual Beli dengan syarat surat pernyataan tersebut tidak berdiri sendiri atau dengan kata lain didukung dengan alat-alat bukti lainnya yang dapat berupa alat bukti tertulis dan/atau alat bukti keterangan saksi.