Hukum dan Politik, Wakaf Uang, Dalam Perspektif, Hukum Islam, Dan PERUNDANG-UNDANGAN, Indonesia H. E. Syibli, Syarjaya Dosen, Universiatas Matlahul, Anwar Pandeglang, Kata Kunci, Pendahuluan A. Latar, Belakang Bila, dicermati secara seksama, D. Perkembangan, hukum perwakafan di Indonesia, dari satu perundang-undangan, berada dalam kurun, mendayagunakan hasilnya saja, sebagaimana yang diriwayatkan, oleh Muslim, dari Ibnu Umar, yang berkenaan, dengan pertanyaan, Umar kepada Rasulullah, tentang bagaimana cara, mendayagunakan dan memanfaatkan, merupakan lahan yang, Sangat Tinggi, nilai jualnya, Di samping hadiå, tersebut di atas, J. berdasarkan, kepada hadiå, yang diriwayatkan oleh Muslim, tentang şadaqah
{"title":"WAKAF UANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA","authors":"Hukum dan Politik, Wakaf Uang, Dalam Perspektif, Hukum Islam, Dan PERUNDANG-UNDANGAN, Indonesia H. E. Syibli, Syarjaya Dosen, Universiatas Matlahul, Anwar Pandeglang, Kata Kunci, Pendahuluan A. Latar, Belakang Bila, dicermati secara seksama, D. Perkembangan, hukum perwakafan di Indonesia, dari satu perundang-undangan, berada dalam kurun, mendayagunakan hasilnya saja, sebagaimana yang diriwayatkan, oleh Muslim, dari Ibnu Umar, yang berkenaan, dengan pertanyaan, Umar kepada Rasulullah, tentang bagaimana cara, mendayagunakan dan memanfaatkan, merupakan lahan yang, Sangat Tinggi, nilai jualnya, Di samping hadiå, tersebut di atas, J. berdasarkan, kepada hadiå, yang diriwayatkan oleh Muslim, tentang şadaqah","doi":"10.37035/alqisthas.v11i1.3325","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAK Wakaf adalah institusi islam yang berkembang di Indonesia sejak masa penajjahan Belanda, dan terus berkembang sampai dengan kemerdekaan Indonesia hingga saat ini. Karena wakaf telah menjadi pranata hukum Islam dan juga hukum positif, maka pengaturan wakaf tentu saja memiliki dua sumber, islam dan hukum positif atau perundang-undangan Indonesia. Penelitian ini berupaya untuk membandingkan pengaturan wakaf dalam Islam dan peraturan perundang-undangan Indonesia terutama UU wakaf. Penelitian ini mengajukan tiga identifikasi masalah yang dibahas: 1). Bagaimana mekanisme dan perkembangan wakaf uang khususnya di Indonesia? 2).Bagaimana landasan hukum Islam dalam mempraktekan wakaf uang?3).Bagaimana pengaturan Wakaf uang dalam lingkup peraturan perundangundangan di Indonesia? Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Mekanisme wakaf uang di Indonesia diatur oleh Undang-undang No.41 Tahun 2004 Tentang wakaf yang antara lain mengatur administrasi wakaf uang, pengelolaan dan pengembangannya. Dalam wacana fikih, ulama memang berbeda pendapat tentang hukum wakaf uang, di antara mereka ada yang melarang dan ada pula yang membolehkan dengan argumentasi masingmasing. Dalam wakaf uang, prinsip keabadian wakaf adalah dengan menjaga nilai pokok wakaf uang, sedangkan prinsip kemanfaatan wakaf adalah dengan memanfaatkan wakaf uang untuk kemaslahatan umat.","PeriodicalId":318460,"journal":{"name":"Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-09-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37035/alqisthas.v11i1.3325","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

abwaqf是自荷兰殖民时期以来印尼发展起来的伊斯兰机构,一直发展到今天。因为wakaf已经成为伊斯兰法律的pranata和积极的法律,那么waqf的安排当然有两个来源,伊斯兰教和印尼的积极或合法。这项研究试图比较伊斯兰教的wakaf安排和印尼的法律法规,特别是wakaf法。本研究提出了三种讨论问题的鉴定:(1).尤其是在印尼,瓦克萨的机制和开发是如何进行的?2).伊斯兰法律是如何建立在金钱实践上的?印尼在邀请赛的范围内如何安排时间?这项研究的结果表明,印尼的钱瓦卡机制是由2004年的第41号法律管理的,其中包括管理钱瓦卡夫的管理、管理和开发。在灵活的话语中,神职人员对钱的法律存在分歧,其中一些是禁止的,另一些是允许的。在金钱的瓦卡夫,永恒的瓦卡夫的原则是保护钱的核心价值,而瓦卡夫的权宜之计是利用瓦卡夫为人民的健康带来好处。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
WAKAF UANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
ABSTRAK Wakaf adalah institusi islam yang berkembang di Indonesia sejak masa penajjahan Belanda, dan terus berkembang sampai dengan kemerdekaan Indonesia hingga saat ini. Karena wakaf telah menjadi pranata hukum Islam dan juga hukum positif, maka pengaturan wakaf tentu saja memiliki dua sumber, islam dan hukum positif atau perundang-undangan Indonesia. Penelitian ini berupaya untuk membandingkan pengaturan wakaf dalam Islam dan peraturan perundang-undangan Indonesia terutama UU wakaf. Penelitian ini mengajukan tiga identifikasi masalah yang dibahas: 1). Bagaimana mekanisme dan perkembangan wakaf uang khususnya di Indonesia? 2).Bagaimana landasan hukum Islam dalam mempraktekan wakaf uang?3).Bagaimana pengaturan Wakaf uang dalam lingkup peraturan perundangundangan di Indonesia? Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Mekanisme wakaf uang di Indonesia diatur oleh Undang-undang No.41 Tahun 2004 Tentang wakaf yang antara lain mengatur administrasi wakaf uang, pengelolaan dan pengembangannya. Dalam wacana fikih, ulama memang berbeda pendapat tentang hukum wakaf uang, di antara mereka ada yang melarang dan ada pula yang membolehkan dengan argumentasi masingmasing. Dalam wakaf uang, prinsip keabadian wakaf adalah dengan menjaga nilai pokok wakaf uang, sedangkan prinsip kemanfaatan wakaf adalah dengan memanfaatkan wakaf uang untuk kemaslahatan umat.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信