{"title":"关于导致死亡的虐待重罪的司法审查(34号判决/Pid研究)。B PN - 2019 Snj)","authors":"Hasdiwanti, Syamsuddin Radjab","doi":"10.24252/aldev.v4i3.19781","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil terhadap perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Sinjai, tepatnya di Pengadilan Negeri Sinjai sebagai instansi yang terkait dengan perkara ini. Jenis penelitian dalam penulisan ini yakni penelitian kualitatif dengan metode pengumpulan data yang digunakan yaitu metode kepustakaan dan metode wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sinjai dalam perkara Nomor 34/Pid.B/2019/PN Snj yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan mati sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP sudah tepat. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan alternatif ketiga Jaksa Penuntut Umum yang didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, yakni dari alat bukti berupa keterangan saksi, barang bukti, visum et repertum, dan keterangan terdakwa. 2) Majelis hakim Pengadilan Negeri Sinjai dalam putusan tidak menguraikan semua poin-poin yang menjadi latar belakang pertimbangan subjektifnya, dan lebih kepada pertimbangan yuridisnya. Walau demikian, sanksi yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya, yakni 4 (empat) tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 6 (enam) tahun penjara.","PeriodicalId":202916,"journal":{"name":"Alauddin Law Development Journal","volume":"30 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian (studi Putusan Nomor 34/Pid.B/2019/PN Snj)\",\"authors\":\"Hasdiwanti, Syamsuddin Radjab\",\"doi\":\"10.24252/aldev.v4i3.19781\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil terhadap perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Sinjai, tepatnya di Pengadilan Negeri Sinjai sebagai instansi yang terkait dengan perkara ini. Jenis penelitian dalam penulisan ini yakni penelitian kualitatif dengan metode pengumpulan data yang digunakan yaitu metode kepustakaan dan metode wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sinjai dalam perkara Nomor 34/Pid.B/2019/PN Snj yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan mati sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP sudah tepat. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan alternatif ketiga Jaksa Penuntut Umum yang didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, yakni dari alat bukti berupa keterangan saksi, barang bukti, visum et repertum, dan keterangan terdakwa. 2) Majelis hakim Pengadilan Negeri Sinjai dalam putusan tidak menguraikan semua poin-poin yang menjadi latar belakang pertimbangan subjektifnya, dan lebih kepada pertimbangan yuridisnya. Walau demikian, sanksi yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya, yakni 4 (empat) tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 6 (enam) tahun penjara.\",\"PeriodicalId\":202916,\"journal\":{\"name\":\"Alauddin Law Development Journal\",\"volume\":\"30 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Alauddin Law Development Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24252/aldev.v4i3.19781\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Alauddin Law Development Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/aldev.v4i3.19781","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian (studi Putusan Nomor 34/Pid.B/2019/PN Snj)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil terhadap perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Sinjai, tepatnya di Pengadilan Negeri Sinjai sebagai instansi yang terkait dengan perkara ini. Jenis penelitian dalam penulisan ini yakni penelitian kualitatif dengan metode pengumpulan data yang digunakan yaitu metode kepustakaan dan metode wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sinjai dalam perkara Nomor 34/Pid.B/2019/PN Snj yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan mati sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP sudah tepat. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan alternatif ketiga Jaksa Penuntut Umum yang didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, yakni dari alat bukti berupa keterangan saksi, barang bukti, visum et repertum, dan keterangan terdakwa. 2) Majelis hakim Pengadilan Negeri Sinjai dalam putusan tidak menguraikan semua poin-poin yang menjadi latar belakang pertimbangan subjektifnya, dan lebih kepada pertimbangan yuridisnya. Walau demikian, sanksi yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya, yakni 4 (empat) tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 6 (enam) tahun penjara.