{"title":"Analisis Hukum Islam terhadap Shopee Paylater Pada Sistem Jual Beli Online","authors":"Ubaidillah Ubaidillah","doi":"10.35316/istidlal.v7i1.478","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak: Kehidupan manusia sejatinya tidak pernah lepas dari kegiatan bermuamalah untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Objek Muamalah dalam islam mempunyai bidang yang sangat luas. Salah satu bentuk kemajuan teknologi saat ini ialah jual beli menggunakan sistem online yang bisa dilakukan hanya dengan alat elektronik yang pembayarannya bisa menggunakan beberapa metode misalnya melalui transfer bank, yaitu melalui akun virtual dan transfer manual ke rekening bank Shopee, bayar langsung ke outlet Alfamart atau Indomaret atau menggunakan kartu kredit atau debit online dan menggunakan shopee Payleter. Untuk menjawab problem yang ada dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian dengan jenis penelitian kualitatif yang bersifat diskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara, dokumentasi dan observasi. Kemudian data-data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan triangulasi. Berdasarkan hasil diskusi, shopee paylater dalam pandangan hukum islam adalah diperbolehkan bila transaksinya sudah memenuhi prosedur yang sudah ditentukan dan menggunakan akad qardh.","PeriodicalId":244182,"journal":{"name":"Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35316/istidlal.v7i1.478","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Analisis Hukum Islam terhadap Shopee Paylater Pada Sistem Jual Beli Online
Abstrak: Kehidupan manusia sejatinya tidak pernah lepas dari kegiatan bermuamalah untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Objek Muamalah dalam islam mempunyai bidang yang sangat luas. Salah satu bentuk kemajuan teknologi saat ini ialah jual beli menggunakan sistem online yang bisa dilakukan hanya dengan alat elektronik yang pembayarannya bisa menggunakan beberapa metode misalnya melalui transfer bank, yaitu melalui akun virtual dan transfer manual ke rekening bank Shopee, bayar langsung ke outlet Alfamart atau Indomaret atau menggunakan kartu kredit atau debit online dan menggunakan shopee Payleter. Untuk menjawab problem yang ada dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian dengan jenis penelitian kualitatif yang bersifat diskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara, dokumentasi dan observasi. Kemudian data-data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan triangulasi. Berdasarkan hasil diskusi, shopee paylater dalam pandangan hukum islam adalah diperbolehkan bila transaksinya sudah memenuhi prosedur yang sudah ditentukan dan menggunakan akad qardh.