《牙科保健法》中牙科护士的责任和授权

Khoirul Anam
{"title":"《牙科保健法》中牙科护士的责任和授权","authors":"Khoirul Anam","doi":"10.30656/AJUDIKASI.V2I1.621","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Salah satu tenaga kesehatan yang melakukan upaya kesehatan adalah perawat gigi. Kewenangan perawat gigi untuk melakukan pekerjaannya adalah kewenangan hukum (rechtsbevoegheid). Kewenangan hukum yaitu kewenangan yang dimiliki oleh seorang tenaga kesehatan untuk melakukan pekerjaannya, sehingga atas dasar kewenangan, inilah perawat gigi berhak melakukan pengobatan sesuai dengan bidang keahliannya. Dalam hal ini perawat gigi memiliki kewenangan yang berupa tugas pokok sebagai perawat gigi dan tugas limpah dari dokter gigi maupun dari peraturan perundang-undangan dalam keadaan tertentu, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut, bahwa perawat gigi masuk dalam tenaga keperawatan. Dengan demikian, perawat gigi memiliki kewenangan dalam melakukan tindakan medik atas dasar peraturan perundang-undangan dan pelimpahan sebagian kewenangan dokter gigi. Penelitian yang dilakukan yaitu menggunakan. Metode Penelitian yuridis Sosiologis (social-legal approach), penelitian ini dilakukan di Kota Salatiga, Propinsi Jawa Tengah. Jenis data dalam karya tulis ilmiah ini berupa data primer dan data sekunder di dukung dengan data tersier. Hasil dari penelitian ini adalah kewenangan perawat gigi dalam melakukan upaya pelayanan kesehatan keperawatan memiliki dua kewenangan yaitu kewenangan atribusi dan kewenangan delegasi. Sanksi yang bisa diberikan kepada dokter gigi maupun perawat gigi bisa berupa sanksi disiplin, administrasi, perdata dan pidana.","PeriodicalId":395461,"journal":{"name":"Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum","volume":"55 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-07-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"Tanggungjawab dan Kewenangan Perawat Gigi dalam Melakukan Tindakan Medik Kedokteran Gigi\",\"authors\":\"Khoirul Anam\",\"doi\":\"10.30656/AJUDIKASI.V2I1.621\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Salah satu tenaga kesehatan yang melakukan upaya kesehatan adalah perawat gigi. Kewenangan perawat gigi untuk melakukan pekerjaannya adalah kewenangan hukum (rechtsbevoegheid). Kewenangan hukum yaitu kewenangan yang dimiliki oleh seorang tenaga kesehatan untuk melakukan pekerjaannya, sehingga atas dasar kewenangan, inilah perawat gigi berhak melakukan pengobatan sesuai dengan bidang keahliannya. Dalam hal ini perawat gigi memiliki kewenangan yang berupa tugas pokok sebagai perawat gigi dan tugas limpah dari dokter gigi maupun dari peraturan perundang-undangan dalam keadaan tertentu, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut, bahwa perawat gigi masuk dalam tenaga keperawatan. Dengan demikian, perawat gigi memiliki kewenangan dalam melakukan tindakan medik atas dasar peraturan perundang-undangan dan pelimpahan sebagian kewenangan dokter gigi. Penelitian yang dilakukan yaitu menggunakan. Metode Penelitian yuridis Sosiologis (social-legal approach), penelitian ini dilakukan di Kota Salatiga, Propinsi Jawa Tengah. Jenis data dalam karya tulis ilmiah ini berupa data primer dan data sekunder di dukung dengan data tersier. Hasil dari penelitian ini adalah kewenangan perawat gigi dalam melakukan upaya pelayanan kesehatan keperawatan memiliki dua kewenangan yaitu kewenangan atribusi dan kewenangan delegasi. Sanksi yang bisa diberikan kepada dokter gigi maupun perawat gigi bisa berupa sanksi disiplin, administrasi, perdata dan pidana.\",\"PeriodicalId\":395461,\"journal\":{\"name\":\"Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum\",\"volume\":\"55 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-07-20\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30656/AJUDIKASI.V2I1.621\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30656/AJUDIKASI.V2I1.621","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

摘要

做医疗工作的医护人员之一是牙科护士。做这项工作的牙科权威是法律权威。法律权威是卫生保健工作者所拥有的履行其职责的权力,因此根据这一权力,牙医有权根据自己的专业领域进行适当的治疗。这名牙医有权力方面的主要任务作为丰盛的牙医和牙科护士和任务的规则立法在某些情况下,根据印度尼西亚共和国卫生部长在2016年20号关于许可和口腔牙科治疗师和实践,安排护士进入牙齿护理人员。因此,根据某些牙科条例和部分牙科规定,牙科护士有权执行医疗行动。研究正在进行的是使用。这项研究是在爪哇中部城市萨拉提亚进行的。这类科学论文采用初级和次要数据与第三数据支持的数据类型。这项研究的结果是,护士在进行护理医疗服务方面的权力有两大,即中庭和代表的权力。对牙医和牙科护士的惩罚可能包括纪律、行政、民事和犯罪。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Tanggungjawab dan Kewenangan Perawat Gigi dalam Melakukan Tindakan Medik Kedokteran Gigi
Salah satu tenaga kesehatan yang melakukan upaya kesehatan adalah perawat gigi. Kewenangan perawat gigi untuk melakukan pekerjaannya adalah kewenangan hukum (rechtsbevoegheid). Kewenangan hukum yaitu kewenangan yang dimiliki oleh seorang tenaga kesehatan untuk melakukan pekerjaannya, sehingga atas dasar kewenangan, inilah perawat gigi berhak melakukan pengobatan sesuai dengan bidang keahliannya. Dalam hal ini perawat gigi memiliki kewenangan yang berupa tugas pokok sebagai perawat gigi dan tugas limpah dari dokter gigi maupun dari peraturan perundang-undangan dalam keadaan tertentu, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut, bahwa perawat gigi masuk dalam tenaga keperawatan. Dengan demikian, perawat gigi memiliki kewenangan dalam melakukan tindakan medik atas dasar peraturan perundang-undangan dan pelimpahan sebagian kewenangan dokter gigi. Penelitian yang dilakukan yaitu menggunakan. Metode Penelitian yuridis Sosiologis (social-legal approach), penelitian ini dilakukan di Kota Salatiga, Propinsi Jawa Tengah. Jenis data dalam karya tulis ilmiah ini berupa data primer dan data sekunder di dukung dengan data tersier. Hasil dari penelitian ini adalah kewenangan perawat gigi dalam melakukan upaya pelayanan kesehatan keperawatan memiliki dua kewenangan yaitu kewenangan atribusi dan kewenangan delegasi. Sanksi yang bisa diberikan kepada dokter gigi maupun perawat gigi bisa berupa sanksi disiplin, administrasi, perdata dan pidana.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信