{"title":"CONSTRAINTS的应用理论研究……在KPP小学NATAR上强制邮寄服务通知","authors":"Ali Tafriji Biswan","doi":"10.35837/SUBS.V2I2.313","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRACT This study aims to identify issues in notification of forced which will be done within for law enforcement after the tax amnesty period granted by the government pursuant to Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 on Tax Amnesty. If the taxpayer still has tax obligations, then the tax collection action is part of a series of law enforcement. Notice of forced is the first step before any other repressive action, such as blocking, seizure, prevention, and even hostage taking. However, in practice, the processing of notification letters stagnates so that there is a queue (bottleneck). The q ualitative study with Theory of Constraint tool shows that after the binding problem (binding constraint) overcome, the bottleneck in the process of notification of forced papers can be parsed so as to facilitate the process of law enforcement in KPP Pratama Natar in the next period. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi isu-isu pemberitahuan surat paksa yang akan dilakukan dalam rangka penegakan hukum setelah masa tax amnesty yang diberikan oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Jika wajib pajak masih memiliki kewajiban pajak, maka tindakan penagihan pajak adalah bagian dari serangkaian penegakan hukum. Pemberitahuan surat paksa adalah langkah pertama sebelum tindakan represif lainnya, seperti pemblokiran, penyitaan, pencegahan, dan bahkan penyanderaan. Namun, dalam praktiknya, pengolahan pemberitahuan surat paksa terkendala sehingga terjadi antrean ( bottleneck ). Penelitian kualitatif dengan alat analisis Theory of Constraint menunjukkan bahwa setelah masalah pengikatan ( binding constraint ) diatasi, hambatan dalam proses pemberitahuan kertas paksa dapat diurai sehingga memudahkan proses penegakan hukum di KPP Pratama Natar pada periode berikutnya.","PeriodicalId":106595,"journal":{"name":"Substansi: Sumber Artikel Akuntansi Auditing dan Keuangan Vokasi","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"STUDI TERAPAN THEORY OF CONSTRAINTS LAYANAN PEMBERITAHUAN SURAT PAKSA PADA KPP PRATAMA NATAR\",\"authors\":\"Ali Tafriji Biswan\",\"doi\":\"10.35837/SUBS.V2I2.313\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"ABSTRACT This study aims to identify issues in notification of forced which will be done within for law enforcement after the tax amnesty period granted by the government pursuant to Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 on Tax Amnesty. If the taxpayer still has tax obligations, then the tax collection action is part of a series of law enforcement. Notice of forced is the first step before any other repressive action, such as blocking, seizure, prevention, and even hostage taking. However, in practice, the processing of notification letters stagnates so that there is a queue (bottleneck). The q ualitative study with Theory of Constraint tool shows that after the binding problem (binding constraint) overcome, the bottleneck in the process of notification of forced papers can be parsed so as to facilitate the process of law enforcement in KPP Pratama Natar in the next period. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi isu-isu pemberitahuan surat paksa yang akan dilakukan dalam rangka penegakan hukum setelah masa tax amnesty yang diberikan oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Jika wajib pajak masih memiliki kewajiban pajak, maka tindakan penagihan pajak adalah bagian dari serangkaian penegakan hukum. Pemberitahuan surat paksa adalah langkah pertama sebelum tindakan represif lainnya, seperti pemblokiran, penyitaan, pencegahan, dan bahkan penyanderaan. Namun, dalam praktiknya, pengolahan pemberitahuan surat paksa terkendala sehingga terjadi antrean ( bottleneck ). Penelitian kualitatif dengan alat analisis Theory of Constraint menunjukkan bahwa setelah masalah pengikatan ( binding constraint ) diatasi, hambatan dalam proses pemberitahuan kertas paksa dapat diurai sehingga memudahkan proses penegakan hukum di KPP Pratama Natar pada periode berikutnya.\",\"PeriodicalId\":106595,\"journal\":{\"name\":\"Substansi: Sumber Artikel Akuntansi Auditing dan Keuangan Vokasi\",\"volume\":\"29 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-12-19\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Substansi: Sumber Artikel Akuntansi Auditing dan Keuangan Vokasi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35837/SUBS.V2I2.313\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Substansi: Sumber Artikel Akuntansi Auditing dan Keuangan Vokasi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35837/SUBS.V2I2.313","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
摘要
摘要:本研究旨在确定政府根据《2016年关于税务特赦的Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016》授予的税收特赦期后执法部门在强制通知方面的问题。如果纳税人仍然有纳税义务,那么税收征收行动就是一系列执法的一部分。强制通知是任何其他镇压行动(如封锁、扣押、预防甚至劫持人质)之前的第一步。然而,在实践中,通知信的处理停滞不前,因此存在一个队列(瓶颈)。利用Theory of Constraint工具进行的定性研究表明,克服绑定问题(binding Constraint)后,可以解析出强制论文通知过程中的瓶颈,从而便于下一阶段KPP Pratama Natar的执法过程。【摘要】2016年10月11日,彭甘普南,彭甘普南,彭甘普南。Jika wajib pajak masih memiliki kewajiban pajak, maka tindakan penagihan pajak adalah bagian dari serangkaian penegakan hukum。Pemberitahuan surat paksa adalah langkah pertama sebelum tindakan代表lainnya, seperti pemblokiran, penyitaan, penegahan, dan bahkan penyanderaan。Namun, dalam praktiknya, pengolahan pemberitahuan surat paksa terkendala sehinga terjadi antrean(瓶颈)。约束理论menunjukkan bahwa setelah masalah pengikatan(约束约束)diatasi, hambatan dalam proses penberitahuan kertas paksa dapat diurai sehinga memudahkan proses penegakan hukum di KPP Pratama Natar pada periode berikutnya。
STUDI TERAPAN THEORY OF CONSTRAINTS LAYANAN PEMBERITAHUAN SURAT PAKSA PADA KPP PRATAMA NATAR
ABSTRACT This study aims to identify issues in notification of forced which will be done within for law enforcement after the tax amnesty period granted by the government pursuant to Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 on Tax Amnesty. If the taxpayer still has tax obligations, then the tax collection action is part of a series of law enforcement. Notice of forced is the first step before any other repressive action, such as blocking, seizure, prevention, and even hostage taking. However, in practice, the processing of notification letters stagnates so that there is a queue (bottleneck). The q ualitative study with Theory of Constraint tool shows that after the binding problem (binding constraint) overcome, the bottleneck in the process of notification of forced papers can be parsed so as to facilitate the process of law enforcement in KPP Pratama Natar in the next period. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi isu-isu pemberitahuan surat paksa yang akan dilakukan dalam rangka penegakan hukum setelah masa tax amnesty yang diberikan oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Jika wajib pajak masih memiliki kewajiban pajak, maka tindakan penagihan pajak adalah bagian dari serangkaian penegakan hukum. Pemberitahuan surat paksa adalah langkah pertama sebelum tindakan represif lainnya, seperti pemblokiran, penyitaan, pencegahan, dan bahkan penyanderaan. Namun, dalam praktiknya, pengolahan pemberitahuan surat paksa terkendala sehingga terjadi antrean ( bottleneck ). Penelitian kualitatif dengan alat analisis Theory of Constraint menunjukkan bahwa setelah masalah pengikatan ( binding constraint ) diatasi, hambatan dalam proses pemberitahuan kertas paksa dapat diurai sehingga memudahkan proses penegakan hukum di KPP Pratama Natar pada periode berikutnya.