{"title":"ANCASILA DI DALAM PEMBUKAAN UUD 1945 BUKAN GRUNDNORM","authors":"Yogi Sumakto","doi":"10.33476/AJL.V3I1.832","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pancasila selama ini terlanjur dikenal sebagai norma dasar (Grundnorm) dalamtertib hukum Indonesia dan sistem norma hukum Indonesia . Bahkan lebih dariitu, Pancasila tidak hanya menjadi sumber asal suatu tertib hukum, tetapi jugasumber asal dari seluruh norma-norma kehidupan bangsa Indonesia, termasuketika, moral, dan lain sebagainya. Pandangan ini terutama dibela keras oleh duatokoh hukum Indonesia, Roeslan Saleh dan A. Hamid S. Attamimi. Tulisan iniberupaya membongkar asumsi yang sudah beruratakar tersebut. Denganmenelusuri langsung ke sumber teoretis konsep Grundnorm, yaitu pemikiran HansKelsen, tulisan ini menemukan bahwa Pancasila tidaklah masuk ke dalam kategoriGrundnorm jika merujuk pada pemikiran asli Kelsen. Klaim Pancasila sebagainorma dasar ternyata tidak mampu memenuhi empat kriteria norma dasar Kelsen.Pertama, norma dasar bukanlah norma yang “ditetapkan”. Kedua, norma dasar bukan hukum kodrat. Ketiga, norma dasar memberikan keabsahan obyektifkepada norma-norma dari konstitusi tanpa terikat kepada isi norma-normatersebut. Keempat, norma dasar harus menutup hierarki norma. Oleh karena itu,tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila bukanlah norma dasar sebagaimanasudah diyakini luas selama ini. Pancasila yang terkandung di dalam PembukaanUUD 1945 justru lebih tepat dikatakan sebagai hukum positif karena sifatnyayang ditetapkan dan hukum kodrat (natural law) karena wataknya sebagai prinsipprinsipsumber bagi produk-produk hukum di bawahnya.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ADIL: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33476/AJL.V3I1.832","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
Pancasila一直被称为《印尼法律规范》和《印尼法律规范体系》的基本规范。更重要的是,潘卡西拉不仅是秩序的源泉,也是整个印尼民族生活价值观、伦理、道德等的源泉。这一观点主要受到两名印尼法律人物Roeslan Saleh和A. Hamid S Attamimi的代表的坚定支持。这篇文章试图推翻这种已经改变的假设。Denganmenelusuri直接理论来源Grundnorm概念,即HansKelsen想法,本文发现Pancasila并不进入kategoriGrundnorm如果指的是独到的见解Kelsen。潘卡西拉的基本主张未能满足科尔森的四个基本准则。首先,基本规范不是“既定”的规范。其次,基本准则不是自然法则。第三,基本规范赋予宪法的规范不受规范内容的约束的合法性。第四,基本规范必须关闭层次结构。因此,这篇文章得出结论,潘卡西拉并不是迄今为止被广泛认为的基本规范。1945年《宗教百科全书》中所包含的潘卡西拉,更恰当地说,是一种积极的法律,因为它的本性是确定的,它的本质是自然法则,它的道德是其内在法律产品的命脉。
ANCASILA DI DALAM PEMBUKAAN UUD 1945 BUKAN GRUNDNORM
Pancasila selama ini terlanjur dikenal sebagai norma dasar (Grundnorm) dalamtertib hukum Indonesia dan sistem norma hukum Indonesia . Bahkan lebih dariitu, Pancasila tidak hanya menjadi sumber asal suatu tertib hukum, tetapi jugasumber asal dari seluruh norma-norma kehidupan bangsa Indonesia, termasuketika, moral, dan lain sebagainya. Pandangan ini terutama dibela keras oleh duatokoh hukum Indonesia, Roeslan Saleh dan A. Hamid S. Attamimi. Tulisan iniberupaya membongkar asumsi yang sudah beruratakar tersebut. Denganmenelusuri langsung ke sumber teoretis konsep Grundnorm, yaitu pemikiran HansKelsen, tulisan ini menemukan bahwa Pancasila tidaklah masuk ke dalam kategoriGrundnorm jika merujuk pada pemikiran asli Kelsen. Klaim Pancasila sebagainorma dasar ternyata tidak mampu memenuhi empat kriteria norma dasar Kelsen.Pertama, norma dasar bukanlah norma yang “ditetapkan”. Kedua, norma dasar bukan hukum kodrat. Ketiga, norma dasar memberikan keabsahan obyektifkepada norma-norma dari konstitusi tanpa terikat kepada isi norma-normatersebut. Keempat, norma dasar harus menutup hierarki norma. Oleh karena itu,tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila bukanlah norma dasar sebagaimanasudah diyakini luas selama ini. Pancasila yang terkandung di dalam PembukaanUUD 1945 justru lebih tepat dikatakan sebagai hukum positif karena sifatnyayang ditetapkan dan hukum kodrat (natural law) karena wataknya sebagai prinsipprinsipsumber bagi produk-produk hukum di bawahnya.