{"title":"Kadar Susuan dan Cara Penyusuan yang dapat Menyebabkan Mahramiyyah","authors":"Maimun Maimun","doi":"10.47766/syarah.v10i2.214","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sebagian ulama seperti Imam Syafi’i dan sebagian pengikut mazhab Hanbali mengharuskan kadar ASI yang diminum bayi mencapai lima kali susuan yang dapat mengenyangkan baru bisa menimbulkan hubungan mahram. dan Imam Hanafi, Maliki, dan sebagian Mazhab Hanbali lainnya tidak mengharuskan lima kali susuan karena sedikit atau banyak sama saja, yakni ketika seorang bayi telah disusui oleh wanita lain maka dengan sendirinya bayi dan ibu yang menyusui tersebut memiliki hubungan mahram tanpa harus diukur berapa kali susuan. Dapat disimpualkan bahwa kualitas susuan yang dapat mengakibatkan adanya hubungan mahram adalah susuan yang dapat menghilangkan rasa lapar atau dapat mengenyangkan seorang anak yang mengkonsumsi air susu ibu (ASI) sebagai menu utamanya. Mengenai cara penyusuan langsung dari payudara seorang ibu ataupun melalui sedotan yang melewati mulut atau hidung, asalkan semua itu mengenyangkan dan menghilangkan rasa lapar bayi sekalipun sekali susuan tetap saja dapat menumbuhkan daging dan menguatkan tulang, maka susuan semacam ini sudah ada hubungan kemahraman (mengharamkan nikah).","PeriodicalId":242993,"journal":{"name":"Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi","volume":"21 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47766/syarah.v10i2.214","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Kadar Susuan dan Cara Penyusuan yang dapat Menyebabkan Mahramiyyah
Sebagian ulama seperti Imam Syafi’i dan sebagian pengikut mazhab Hanbali mengharuskan kadar ASI yang diminum bayi mencapai lima kali susuan yang dapat mengenyangkan baru bisa menimbulkan hubungan mahram. dan Imam Hanafi, Maliki, dan sebagian Mazhab Hanbali lainnya tidak mengharuskan lima kali susuan karena sedikit atau banyak sama saja, yakni ketika seorang bayi telah disusui oleh wanita lain maka dengan sendirinya bayi dan ibu yang menyusui tersebut memiliki hubungan mahram tanpa harus diukur berapa kali susuan. Dapat disimpualkan bahwa kualitas susuan yang dapat mengakibatkan adanya hubungan mahram adalah susuan yang dapat menghilangkan rasa lapar atau dapat mengenyangkan seorang anak yang mengkonsumsi air susu ibu (ASI) sebagai menu utamanya. Mengenai cara penyusuan langsung dari payudara seorang ibu ataupun melalui sedotan yang melewati mulut atau hidung, asalkan semua itu mengenyangkan dan menghilangkan rasa lapar bayi sekalipun sekali susuan tetap saja dapat menumbuhkan daging dan menguatkan tulang, maka susuan semacam ini sudah ada hubungan kemahraman (mengharamkan nikah).