{"title":"在马萨拉·穆萨拉审查中保护品牌权利的一段时间","authors":"Yoghi Arief Susanto","doi":"10.29313/AKTUALITA.V0I0.6045","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian terhadap jangka waktu perlindungan hukum atas hak merek dalam UU No. 20 tahun 2016 tentang Hak Merek dan Indikasi Geografis dengan Konsep Maslahah Mursalah dalam Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan metode deskriptif analitis, dengan analisis menggunakan library research. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa jangka waktu dalam UU merek tidak bersifat mutlak karena bisa diperpanjang , dengan tujuan kemaslahatan agar barang/jasa dari merek tersebut bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat, tidak dibiarkan setelah di daftarkan, hal ini berkaitan dengan perpanjangan merek di pasal 36 UU Merek. Kedudukan merek yang tidak terdaftar tidak memiliki kekuatan hukum dan perlindungan hukum, sehingga berpotensi menimbulkan mafsadat padahal hal tersebut harus di hindari karena tidak memberikan kepastian hukum.Kata Kunci : Hak Merek, Perlindungan, Maslahah Mursalah.","PeriodicalId":349971,"journal":{"name":"Aktualita (Jurnal Hukum)","volume":"43 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Jangka Waktu Perlindungan Hukum Atas Hak Merek Dalam Tinjauan Maslahah Mursalah\",\"authors\":\"Yoghi Arief Susanto\",\"doi\":\"10.29313/AKTUALITA.V0I0.6045\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian terhadap jangka waktu perlindungan hukum atas hak merek dalam UU No. 20 tahun 2016 tentang Hak Merek dan Indikasi Geografis dengan Konsep Maslahah Mursalah dalam Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan metode deskriptif analitis, dengan analisis menggunakan library research. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa jangka waktu dalam UU merek tidak bersifat mutlak karena bisa diperpanjang , dengan tujuan kemaslahatan agar barang/jasa dari merek tersebut bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat, tidak dibiarkan setelah di daftarkan, hal ini berkaitan dengan perpanjangan merek di pasal 36 UU Merek. Kedudukan merek yang tidak terdaftar tidak memiliki kekuatan hukum dan perlindungan hukum, sehingga berpotensi menimbulkan mafsadat padahal hal tersebut harus di hindari karena tidak memberikan kepastian hukum.Kata Kunci : Hak Merek, Perlindungan, Maslahah Mursalah.\",\"PeriodicalId\":349971,\"journal\":{\"name\":\"Aktualita (Jurnal Hukum)\",\"volume\":\"43 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-12-17\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Aktualita (Jurnal Hukum)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29313/AKTUALITA.V0I0.6045\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Aktualita (Jurnal Hukum)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29313/AKTUALITA.V0I0.6045","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Jangka Waktu Perlindungan Hukum Atas Hak Merek Dalam Tinjauan Maslahah Mursalah
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian terhadap jangka waktu perlindungan hukum atas hak merek dalam UU No. 20 tahun 2016 tentang Hak Merek dan Indikasi Geografis dengan Konsep Maslahah Mursalah dalam Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan metode deskriptif analitis, dengan analisis menggunakan library research. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa jangka waktu dalam UU merek tidak bersifat mutlak karena bisa diperpanjang , dengan tujuan kemaslahatan agar barang/jasa dari merek tersebut bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat, tidak dibiarkan setelah di daftarkan, hal ini berkaitan dengan perpanjangan merek di pasal 36 UU Merek. Kedudukan merek yang tidak terdaftar tidak memiliki kekuatan hukum dan perlindungan hukum, sehingga berpotensi menimbulkan mafsadat padahal hal tersebut harus di hindari karena tidak memberikan kepastian hukum.Kata Kunci : Hak Merek, Perlindungan, Maslahah Mursalah.