{"title":"从伊斯兰法律的角度来看,家庭咨询","authors":"Azzuhri Al Bajuri","doi":"10.54576/annahl.v7i1.4","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Islam mengatur seluruh lini kehidupan, termasuk konsep menyelesaikan permasalahan keluarga. Konseling keluarga merupakan salah satu metode dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam keluarga, namun aspek hukum akan timbul bilamana keluarga salah dalam menerapkan konseling keluarga, seperti mengkonsultasikan permasalahan keluarga kepada orang yang salah dan tidak menemukan solusi. Konsep Hakam dalam QS. An-Nisa [4]: 35 sebagai orang yang menengahi dalam permasalahan keluarga, juga bisa disebut sebagai konselor keluarga hingga terjadi konseling keluarga yang bisa memberikan solusi.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"117 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-06-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"Konseling Keluarga Dalam Perspektif Hukum Islam\",\"authors\":\"Azzuhri Al Bajuri\",\"doi\":\"10.54576/annahl.v7i1.4\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Islam mengatur seluruh lini kehidupan, termasuk konsep menyelesaikan permasalahan keluarga. Konseling keluarga merupakan salah satu metode dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam keluarga, namun aspek hukum akan timbul bilamana keluarga salah dalam menerapkan konseling keluarga, seperti mengkonsultasikan permasalahan keluarga kepada orang yang salah dan tidak menemukan solusi. Konsep Hakam dalam QS. An-Nisa [4]: 35 sebagai orang yang menengahi dalam permasalahan keluarga, juga bisa disebut sebagai konselor keluarga hingga terjadi konseling keluarga yang bisa memberikan solusi.\",\"PeriodicalId\":395732,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal An-Nahl\",\"volume\":\"117 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-06-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal An-Nahl\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.54576/annahl.v7i1.4\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal An-Nahl","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54576/annahl.v7i1.4","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Islam mengatur seluruh lini kehidupan, termasuk konsep menyelesaikan permasalahan keluarga. Konseling keluarga merupakan salah satu metode dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam keluarga, namun aspek hukum akan timbul bilamana keluarga salah dalam menerapkan konseling keluarga, seperti mengkonsultasikan permasalahan keluarga kepada orang yang salah dan tidak menemukan solusi. Konsep Hakam dalam QS. An-Nisa [4]: 35 sebagai orang yang menengahi dalam permasalahan keluarga, juga bisa disebut sebagai konselor keluarga hingga terjadi konseling keluarga yang bisa memberikan solusi.