管辖权分析第127条——1999年第39条《人权法》审查的第35条麻醉品法案

Evi Retno Wulan
{"title":"管辖权分析第127条——1999年第39条《人权法》审查的第35条麻醉品法案","authors":"Evi Retno Wulan","doi":"10.29138/spirit.v8i2.2123","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pasal 54 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 menyatakan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, dan  berdasarkan pasal 127 UU Narkotika, penyalahguna narkotika  dapat dikenakan hukuman berupa penjara. Dari pasal-pasal tersebut diatas, terdapat 3 (tiga) pengertian bagi pengguna narkotika yaitu pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan. Orang yang merupakan pecandu narkotika dapat berawal dari korban penyalahgunaan narkotika yang dalam hal ini dikarenakan dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika dan dapat juga berawal dari penyalahguna narkotika yang bisa merupakan perbuatan coba-coba karena stress yang mana merupakan kehendak sendiri dan bukan karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika (bukan korban penyalahgunaan narkotika). Tidak adanya ketentuan yang tegas dalam pasal yang mengatur sanksi hukuman rehabilitasi juga diberlakukan pada penyalahgunaan narkotika yang bukan merupakan korban penyalahgunaan narkotika dan bukan pecandu. Akan tetapi pengguna narkotika, yaitu pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna narkotika, semuanya adalah korban yang butuh disembuhkan melalui hukuman rehabilitasi dan bukan hukuman penjara. Hal tersebut bertentangan dengan rasa keadilan seperti yang tercantum dalam pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normative, yaitu penelitian yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan peraturan perundangan-undangan dan pendekatan konseptual. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pasal 127 bisa memberikan sanksi penjara terhadap pengguna narkotika yang bukan pecandu dan bukan korban penyalahgunaan narkotika yaitu orang yang memakai narkotika secara sadar atas kemauannya sendiri namun dia bukan merupakan orang yang kecanduan dan juga bukan merupakan korban bujuk rayu bertentangan dengan UU HAM khususnya pada pasal 3 ayat (2) tentang hak setiap manusia untuk mendapatkan rasa keadilan.","PeriodicalId":259322,"journal":{"name":"E-Jurnal SPIRIT PRO PATRIA","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"ANALISIS YURIDIS PASAL 127 UNDANG – UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA\",\"authors\":\"Evi Retno Wulan\",\"doi\":\"10.29138/spirit.v8i2.2123\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pasal 54 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 menyatakan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, dan  berdasarkan pasal 127 UU Narkotika, penyalahguna narkotika  dapat dikenakan hukuman berupa penjara. Dari pasal-pasal tersebut diatas, terdapat 3 (tiga) pengertian bagi pengguna narkotika yaitu pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan. Orang yang merupakan pecandu narkotika dapat berawal dari korban penyalahgunaan narkotika yang dalam hal ini dikarenakan dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika dan dapat juga berawal dari penyalahguna narkotika yang bisa merupakan perbuatan coba-coba karena stress yang mana merupakan kehendak sendiri dan bukan karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika (bukan korban penyalahgunaan narkotika). Tidak adanya ketentuan yang tegas dalam pasal yang mengatur sanksi hukuman rehabilitasi juga diberlakukan pada penyalahgunaan narkotika yang bukan merupakan korban penyalahgunaan narkotika dan bukan pecandu. Akan tetapi pengguna narkotika, yaitu pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna narkotika, semuanya adalah korban yang butuh disembuhkan melalui hukuman rehabilitasi dan bukan hukuman penjara. Hal tersebut bertentangan dengan rasa keadilan seperti yang tercantum dalam pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normative, yaitu penelitian yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan peraturan perundangan-undangan dan pendekatan konseptual. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pasal 127 bisa memberikan sanksi penjara terhadap pengguna narkotika yang bukan pecandu dan bukan korban penyalahgunaan narkotika yaitu orang yang memakai narkotika secara sadar atas kemauannya sendiri namun dia bukan merupakan orang yang kecanduan dan juga bukan merupakan korban bujuk rayu bertentangan dengan UU HAM khususnya pada pasal 3 ayat (2) tentang hak setiap manusia untuk mendapatkan rasa keadilan.\",\"PeriodicalId\":259322,\"journal\":{\"name\":\"E-Jurnal SPIRIT PRO PATRIA\",\"volume\":\"6 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-09-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"E-Jurnal SPIRIT PRO PATRIA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29138/spirit.v8i2.2123\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"E-Jurnal SPIRIT PRO PATRIA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29138/spirit.v8i2.2123","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

根据《麻醉品法》第54条——第35条规定,吸毒者和滥用麻醉品的受害者必须接受医学和社会康复,根据《麻醉品法》第127条,麻醉品滥用者可能被判入狱。从上面的章节中,有3(3)吸毒者吸毒者、施虐者和被滥用的受害者对麻醉品的理解。人是吸毒者可以是从这个方面滥用毒品的受害者由于劝说,上当受骗,被迫和/或使用毒品的威胁,也可以是从滥用麻醉品的哪些行为可以是尝试,因为压力是自己的意志而不是说服,上当受骗,被迫和/或使用毒品的威胁(不是滥用毒品的受害者)。管理康复制裁的章节中没有明确规定的规定,同样适用于非麻醉品受害者和非吸毒者的滥用药物。然而,吸毒者、吸毒者和麻醉品滥用者都是需要康复治疗而不是监禁的受害者。这与1999年《人权法》第3条第2款所列的正义意识背道而驰。这项研究采用了通常的研究方法,即采用邀请法和概念方法进行研究。从这项研究可以得出结论,第127章批准监狱不是瘾君子的毒品使用者,而不是滥用毒品的受害者是一起吸毒的人有意识地自愿但他不是是上瘾的人也不是劝阻说服受害者是违背了权利法案主要存在于章3节(2)关于每个人都有权得到的正义感。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
ANALISIS YURIDIS PASAL 127 UNDANG – UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Pasal 54 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 menyatakan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, dan  berdasarkan pasal 127 UU Narkotika, penyalahguna narkotika  dapat dikenakan hukuman berupa penjara. Dari pasal-pasal tersebut diatas, terdapat 3 (tiga) pengertian bagi pengguna narkotika yaitu pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan. Orang yang merupakan pecandu narkotika dapat berawal dari korban penyalahgunaan narkotika yang dalam hal ini dikarenakan dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika dan dapat juga berawal dari penyalahguna narkotika yang bisa merupakan perbuatan coba-coba karena stress yang mana merupakan kehendak sendiri dan bukan karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika (bukan korban penyalahgunaan narkotika). Tidak adanya ketentuan yang tegas dalam pasal yang mengatur sanksi hukuman rehabilitasi juga diberlakukan pada penyalahgunaan narkotika yang bukan merupakan korban penyalahgunaan narkotika dan bukan pecandu. Akan tetapi pengguna narkotika, yaitu pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna narkotika, semuanya adalah korban yang butuh disembuhkan melalui hukuman rehabilitasi dan bukan hukuman penjara. Hal tersebut bertentangan dengan rasa keadilan seperti yang tercantum dalam pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normative, yaitu penelitian yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan peraturan perundangan-undangan dan pendekatan konseptual. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pasal 127 bisa memberikan sanksi penjara terhadap pengguna narkotika yang bukan pecandu dan bukan korban penyalahgunaan narkotika yaitu orang yang memakai narkotika secara sadar atas kemauannya sendiri namun dia bukan merupakan orang yang kecanduan dan juga bukan merupakan korban bujuk rayu bertentangan dengan UU HAM khususnya pada pasal 3 ayat (2) tentang hak setiap manusia untuk mendapatkan rasa keadilan.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信